Kamis, 25 April 2024  
 
Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR

RL | Hukrim
Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB

Konfrensi Pers Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul, Kamis (21/10/2021).
TERKAIT:
   
 
ROHUL, TIRASKITA.COM - Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul.

Tim Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Rohul melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR), di kantor desa Rokan Timur, pada Selasa (19/10/2021).

“Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades, Soewardi dan Kaur Tata Usaha, Sukron, ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul, tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR. Dari setiap persilnya, dipungut biaya 2 juta rupiah oleh pelaku,” kata Kapolres Rohul, AKBP Wimpi, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Wimpi mengaku usai menerima laporan pengaduan warga, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipidkor Satreskrim, Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dijelaskan Wimpi, pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipidkor Polres, Rokan Hulu memperoleh informasi tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).

Tim Tipidkor Polres Rohul kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti menemukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing 2 juta rupiah, dengan total 20 juta rupiah.

"Di TKP dalam ruangan Kades, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi," kata Wimpi.

"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Wimpi menyebutkan, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah, paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 02 September 2021 - 12:05:09 WIB
    Pansus II Konsultasikan Penggunaan Teknologi TPPAS Regional Legok Nangka Ke Dirjen EBTKE KESDM RI
    Minggu, 27 September 2020 - 22:04:35 WIB
    Luhut Minta Produksi Obat Covid-19 Dipercepat, Ini Jawaban Terawan
    Rabu, 29 September 2021 - 15:30:42 WIB
    Personil Kodim 1007/Banjarmasin Ikuti Baksos Donor Darah Di Makorem 101/Ant
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:05:11 WIB
    Firdaus Ajak Semua Pihak Bersinergi Perangi Covid-19
    Rabu, 16 November 2022 - 19:01:27 WIB
    Simak Keuntungan Online Shop untuk Berjualan
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:00:37 WIB
    Judi Togel Viral di Media Online, Wartawan Dikirim Gambar Pistol Lengkap Peluru, Ancaman kah ?
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:40:05 WIB
    Gubernur Jabar Lantik Lima Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020
    Selasa, 30 Mei 2023 - 17:23:22 WIB
    Wagub Riau Sambut Kunjungan Audiensi Himapeka Waradipa
    Kamis, 17 November 2022 - 11:07:07 WIB
    Akibat Tiang PLN Patah Ditabrak Mobil, Tambusai Utara Gelap Gulita
    Minggu, 09 Mei 2021 - 20:28:55 WIB
    Peduli Korban Puting Beliung, Kapolres Kampar Utus Kapolsek Antar Bantuan
    Selasa, 05 Januari 2021 - 14:53:35 WIB
    Ini Pernyataan Brigjen Pol Rian soal Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
    Minggu, 29 Maret 2020 - 17:05:56 WIB
    MEMUTUS MATA RANTAI VIRUS COVID-19
    Masyarakat Khawatir, TKI Asal Bengkalis Dari Malaysia Baru 5 Hari Dikarantina ODP Corona Dipulangkan
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:11:32 WIB
    Antisipasi Kerumunan
    Legislator Jabar Minta Ada Standar Pelaksanaan Vaksin
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:40:55 WIB
    Ahok Beberkan Borok BUMN ke Publik, Stafsus Menteri BUMN Geram
    Rabu, 01 Juli 2020 - 10:53:54 WIB
    Terkait Penerimaan Siswa SMA Neg3 Siakhulu
    NAZARA : Minta Komite Sekolah Cari Solusi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved