Kamis, 25 April 2024  
 
Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat

RL | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.

"Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat," kata Saldi Isra dalam kuliah umum "Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat (15/10/2021).    

Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.

Menurut Saldi Isra, ide dasar dari kebijakan tersebut adalah pandangan MK tentang semua orang atau pemohon berhak memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

Ketika pemohon tidak merasa memiliki kemampuan memperjuangkan hak itu, ia bisa meminta siapa pun menjadi kuasa hukum yang mendampinginya di pengadilan selama yang diminta memahami hukum acara di MK.

Selanjutnya, dalam kuliah umum yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menambahkan, pemohon diperbolehkan menggunakan pendampingan.

Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

"Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi," ucap Suhartoyo seperti dikutip Antara.

Kecemburuan dari Advokat

Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut sempat bermasalah. Suhartoyo mengatakan, fleksibilitas penentuan kuasa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kecemburuan bagi para advokat. Beruntungnya, MK sudah meluruskan kesalahpahaman itu karena kebijakan yang diambil ditujukan untuk mengedepankan hak konstitusional.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 29 Januari 2021 - 16:18:26 WIB
    Mayat Ditemukan di Pantai Muntai, Bengkalis
    Selasa, 22 September 2020 - 19:37:23 WIB
    Koramil Klangenan Kodim Kab Cirebon & Tim Gugus Tugas Lainnya Gelar Ops Yustisi
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:33:54 WIB
    Ini Motif Pembunuhan Anak Kades
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:52:31 WIB
    Tarif Fantastis Prostitusi Artis TA Rp 75 Juta, Begini Penjelasan Sosiolog
    Kamis, 07 November 2019 - 20:58:49 WIB
    RAKER BERSAMA KOMISI IV DPR RI, KKP JABARKAN PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN
    Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:58:51 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon, Resmi Buka Bintal dan Disiplin bagi Pelajar SLTA
    Selasa, 11 Januari 2022 - 14:50:38 WIB
    Opini : MENGENAL KESULITAN BELAJAR ANAK DAN SOLUSINYA
    Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:13:36 WIB
    Bupati Nias Resmi Berangkatkan Kontingen Tim Wushu dan IPSI pada Kejuaraan Porprovsu 2022
    Kamis, 29 Juli 2021 - 11:41:14 WIB
    BNNK Cimahi Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media
    Minggu, 09 Mei 2021 - 19:51:13 WIB
    Kali Ini Menyisir Ke 5 Desa
    Lembaga KPK Nusantara & Lembaga Peduli Hukum dan Ham Kembali Gelar Bansos
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:04:29 WIB
    Sebanyak 100 Unit Huntara Untuk Pengungsi Banjir Bandang, Tuntas
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:41:46 WIB
    55 Hotspot Terpantau di Riau, Tersebar di 7 Wilayah
    Minggu, 19 Juli 2020 - 14:31:41 WIB
    Perhubungan Kodam XIV/Hasanuddin Gelar Komunikasi Di Luwu Utara
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:16:22 WIB
    Kementan Terus Menggelar Konsolidasi Untuk Menggenjot Penyerapan KUR Pertanian
    Petani Mengapresiasi dan Siap Kawal Realisasi KUR Kementan
    Kamis, 08 Juni 2023 - 10:33:18 WIB
    PT.Panca Agro Lestari Usir Pekerjanya, Sefianus Zai SH MH Minta Gubernur Turun Tangan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved