Sabtu, 03 Juni 2023  
 
Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat

RL | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.

"Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat," kata Saldi Isra dalam kuliah umum "Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat (15/10/2021).    

Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.

Menurut Saldi Isra, ide dasar dari kebijakan tersebut adalah pandangan MK tentang semua orang atau pemohon berhak memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

Ketika pemohon tidak merasa memiliki kemampuan memperjuangkan hak itu, ia bisa meminta siapa pun menjadi kuasa hukum yang mendampinginya di pengadilan selama yang diminta memahami hukum acara di MK.

Selanjutnya, dalam kuliah umum yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menambahkan, pemohon diperbolehkan menggunakan pendampingan.

Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

"Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi," ucap Suhartoyo seperti dikutip Antara.

Kecemburuan dari Advokat

Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut sempat bermasalah. Suhartoyo mengatakan, fleksibilitas penentuan kuasa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kecemburuan bagi para advokat. Beruntungnya, MK sudah meluruskan kesalahpahaman itu karena kebijakan yang diambil ditujukan untuk mengedepankan hak konstitusional.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  •  
     
     
    Jumat, 10 September 2021 - 19:21:20 WIB
    Kejutan Ala Danlanud Maimun Saleh Ke Danlanal Sabang Di HUT TNI AL
    Rabu, 22 September 2021 - 08:19:19 WIB
    BABINSA DESA LAEHUWA TURUT HADIR DALAM PELANTIKAN PENGURUS PKK TINGKAT DESA
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:19:04 WIB
    Selain CBP Bulog, Sembako Dari Pemdakab Pelalawan Di Tengah Pandemi Covid-19 Ternyata Belum Ada
    Kamis, 08 April 2021 - 09:24:31 WIB
    Peran Pelayanan Balai Dapat Menjadi Solusi Penyelesaian Permasalahan Pertanian
    Senin, 04 Januari 2021 - 00:04:16 WIB
    SIM Gratis bagi Mahasiswa/Pelajar dan UMKM
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:12:41 WIB
    Nadiem Tolak Melayu sebagai Bahasa Resmi ASEAN, Ini Tanggap Netizen Malaysia
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:01:24 WIB
    Pasukan Raider Gagalkan Upaya Penyerangan Bandara Bilorai oleh KKSB
    Minggu, 09 Februari 2020 - 12:51:13 WIB
    Warming Up Pilkada 2020, DPD PDI Perjuangan Riau Kukuhkan BP Pemilu
    Sabtu, 09 April 2022 - 10:55:22 WIB
    Danlanud S Sukani, Pimpin Upacara HUT Ke 76 TNI AU Tahun 2022
    Rabu, 23 September 2020 - 15:39:50 WIB
    Masuk Zona Merah, Penetapan Paslon Pilbup Karawang Digelar Virtual
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:26:25 WIB
    Anak Kiai Jombang Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
    Kamis, 30 September 2021 - 10:43:47 WIB
    Sergai Gelar Rakor Penanganan Covid-19, Bupati: “Kerja Keras dan Sinergitas Tidak Akan Mengkhianat
    Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:12:55 WIB
    Lindungi Anak Dari Penyaki,Pemkot Cimahi Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)
    Senin, 20 Desember 2021 - 19:17:16 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten
    Senin, 27 September 2021 - 09:07:13 WIB
    Menhub Pastikan Kesiapan Transportasi Pendukung PON XX dan Peparnas XVI di Papua
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved