Minggu, 26 Maret 2023  
 
Polres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap AH Oknum Ketua Kopsa-M

red | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:03:16 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR, TIRASKITA.COM - Kapolres Kampar diwakili Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat pagi (15/10/2021) memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kampar terhadap tersangka AH selaku Ketua Kopsa-M.

Berikut poin-poin yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar :

1. Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

2. Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

3. Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

4. Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP.

5. Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk sdr. Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah sdr. AH (Ketua Kopsa-M)

7. Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta, ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak, diharapkan setelah ini tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.( Humas Polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 16:47:47 WIB
    Kecamatan Tampan Tertinggi ODP Covid-19 di Pekanbaru, Cek Updatenya di ppc-19.pekanbaru.go.id
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:43:05 WIB
    Kapolres Pekanbaru Instruksikan Pengawasan di Cek Point Masuk Pekanbaru
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:28:52 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Kaderisman Minta PLH Bupati Bengkalis Evaluasi kinerja Disnakertrans
    Kamis, 08 April 2021 - 09:19:18 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Apresiasi Capaian Kinerja Dishub Jabar Ditengah Pandemi Covid 19
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:13:35 WIB
    Pilkada Rohul 2021 Bakal Diulang, TNI-Polri Bersiap
    Senin, 06 Juli 2020 - 16:45:45 WIB
    Pimpin Apel Gabungan Dimasa Pendemi, Yusri : Tetap Energik Dimasa Pendemi
    Senin, 31 Mei 2021 - 20:03:43 WIB
    Hebat.....!! Bupati Pelalawan H.Zukri Sukses Turunkan ke Zona Orange Dalam 2 Minggu
    Kamis, 16 Juli 2020 - 02:22:28 WIB
    Artis Cantik Ini, Tersandung Prostitusi Online, Ini Perannya
    Rabu, 16 September 2020 - 10:21:36 WIB
    Dari total 575 anggota DPR RI
    Pengesahan RUU Pertanggungjawaban APBN 2019 Dihadiri 293 Anggota
    Rabu, 04 November 2020 - 12:36:53 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias, Melaksanakan Penegakan Displin di wilayah
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:28:03 WIB
    Dalam rangka menciptakan kebersamaan bermasyarakat, anggota Babinsa Koramil 07/Alasa
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:38:30 WIB
    Gubernur Riau bersama Petani Kuansing bahas Pisang Kepok, Begini penjelasannya
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:38:15 WIB
    Hari Ini Danwingdiktek Buka Webinar Peran Industri pertahanan Kedirgantaraan Guna Dukung Kesiapan Op
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:01:33 WIB
    Cimahi Raih Predikat " Kota Sangat Inovatif" Pada Ajang Innovative Government Award 2020
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 13:10:58 WIB
    Selama 8 tahun Ayah Tiri Cabuli Anak di bawah Umur
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved