Sabtu, 27 April 2024  
 
Polres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap AH Oknum Ketua Kopsa-M

red | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:03:16 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR, TIRASKITA.COM - Kapolres Kampar diwakili Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat pagi (15/10/2021) memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kampar terhadap tersangka AH selaku Ketua Kopsa-M.

Berikut poin-poin yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar :

1. Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

2. Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

3. Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

4. Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP.

5. Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk sdr. Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah sdr. AH (Ketua Kopsa-M)

7. Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta, ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak, diharapkan setelah ini tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.( Humas Polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 06 Januari 2021 - 14:43:15 WIB
    704 Sampel Swab Diperiksa, Hasilnya 160 Positif
    Rabu, 18 November 2020 - 18:51:49 WIB
    Dengan Omnibus Law, Pemerintah Ingin Kejar Ketertinggalan
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:21:32 WIB
    DAMPAK COVID-19
    Ruralisasi, Kapitalisme, Dan Global Community di Tengah Pandemi Corona
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:43:54 WIB
    Kegiatan 4 Pilar Kebangsaan dalam Rangka Citra Bhakti/Parlemen
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:40:57 WIB
    Tertunda Sehari,
    Plt Walikota Akhirnya Jalani Penyuntikan Vaksin Covid - 19 Tahap Kedua
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:04:04 WIB
    Muslimawati Catur Lantik PC BKMT Periode 2020-2025 se Kabupaten Kampar
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:18:54 WIB
    DPRD Minta Pemprov Jabar Prioritaskan Kesejahteraan Para Buruh
    Kamis, 16 April 2020 - 11:21:05 WIB
    Penerimaan Tamtama PK TNI AD
    Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Parade Calon Tamtama PK TNI-AD Gelombang l TA 2020
    Rabu, 06 Januari 2021 - 15:00:24 WIB
    Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sah
    Rabu, 20 Mei 2020 - 19:12:26 WIB
    LAWAN COVID-19
    Penyaluran Sembako Tahap Satu Tuntas
    Kamis, 06 Mei 2021 - 08:51:28 WIB
    Fraksi- Fraksi DPRD Jabar Sampaikan Sejumlah Catatan Terhadap 4 Raperda Pemprov Jabar
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:26:13 WIB
    H.Memo Hermawan Anggota DPRD JABAR Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Senin, 24 Mei 2021 - 22:29:55 WIB
    Polres Sergai Tangkap Pembunuh Janda dan Penadah Barang Curian
    Rabu, 07 April 2021 - 08:40:04 WIB
    Bupati Sijunjung Sebut Pekanbaru Sebagai Pasar Terbesar Sumatera
    Senin, 29 Januari 2024 - 19:11:17 WIB
    Target Juara Umum, KONI Riau Susun Program Pembinaan Atlet Persiapan PON 2024
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved