Kamis, 25 April 2024  
 
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus dan BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

RL | Hukrim
Sabtu, 25 September 2021 - 09:39:40 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Para pelaku ditangkap disebuah SPBU yang terletak di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021) pagi.

4 pelaku diamankan di antaranya, MY seorang ibu rumah tangga usia 48 tahun, SY 62 tahun yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH wiraswasta berusia 48 tahhn dan RS seorang wiraswasta berusia 50 tahun. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021 perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat," ujar Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, pada Kamis (23/9/2021), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Kombes Sunarto menambahkan, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tuntasnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Rabu, 29 Juli 2020 - 12:52:25 WIB
    Kapolri Dianugerahi Bintang Kartika Eka Paksi, Swa Bhuana Paksa Dan Jalasena
    Kamis, 16 Juli 2020 - 18:20:38 WIB
    Dengan didampingi Danrem 142/Tatag, Pangdam XIV/Hsn Kunjungi Korban Banjir
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:32:56 WIB
    Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Semakin Baik dan Harus Dipertahankan
    Senin, 24 Februari 2020 - 10:44:35 WIB
    Si Jago Merah
    Karhutla Landa Tapteng, 15 Hektar Lahan PT FIA di Lumut Diamuk Si Jago Merah
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:13:49 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng Warga NU se-Indonesia untuk Percepat Herd Immunity
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:45:30 WIB
    Bareskrim Polri Usut Dugaan Mafia Jual Data WNI, Dirut BPJS Kesehatan Diminta Klarifikasi
    Jumat, 26 Februari 2021 - 19:58:28 WIB
    Satreskrim Polres Kampar Terus Gelar Program Jumat Barokah
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:11:51 WIB
    Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka
    Kamis, 09 September 2021 - 10:58:10 WIB
    Babinsa Bersama TIM Relawan Penanganan Covid-19 Laksanakan Penyemprotan Desinfektan
    Kamis, 29 April 2021 - 10:35:39 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Hilinaa
    Kamis, 08 Februari 2024 - 10:09:55 WIB
    Ade Ginanjar, Peran Serta Masyarakat Dalam Mensosialisasikan Perda Kemandirian Pangan
    Senin, 17 Mei 2021 - 09:38:07 WIB
    Presiden Jokowi Minta Serangan Israel Dihentikan
    Rabu, 17 Maret 2021 - 11:05:38 WIB
    Darius Laia Diminta bayara 5 jt an
    Direktur LBH Bernas Sefianus Zai Minta Petugas Kesehatan Ditiap Rumah Sakit Kerja Profesional
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:12:07 WIB
    Walikota Pekanbaru Kembali Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:13:17 WIB
    Berita Pj. Bupati Terima Aspirasi Mahasiswa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved