Senin, 02 Oktober 2023  
 
Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Alam Panjang

RL | Hukrim
Rabu, 07 Juli 2021 - 11:20:09 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
KAMPAR | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya pada Selasa sore (06/07/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DR alias RA (22) warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Suka Makmur Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit   Reskrim IPTU Toni MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Selasa sore (06/07/2021) sekira pukul 17.00 wib unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyergapan terhadap target sdr. DR alias RA disebuah rumah, saat itu DR berupaya melarikan diri melewati pintu jendela kamarnya namun berhasil ditangkap oleh petugas yang sudah siaga disekitar lokasi.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 4 lembar plastik bening berisi serpihan kristal shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  •  
     
     
    Senin, 30 Maret 2020 - 09:34:12 WIB
    “KURANG APA AKU” Menjadi Trending Setelah Dicover Oleh Beberap Youtubers
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:21:28 WIB
    Sofyan Djalil Beberkan Modus Mafia Tanah dengan Girik
    Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:33:25 WIB
    Kunjungan Kerja ke Pekalongan, Presiden Jokowi akan Buka Muktamar Sufi Internasional 2023
    Jumat, 24 Juli 2020 - 10:05:54 WIB
    Pedagang Nenas Korban Pembacokan
    IKNR: Minta Aparat Kepolisian Tangkap Pelaku Pengeroyokan Secara Brutal
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:44:12 WIB
    Kapolda Riau dan Istri Ikut Padamkan Karhutla Di Wilayah Rupat Bengkalis
    Mantap Aksi Nyonya Kapolda Ditengah Kebakaran
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:55:50 WIB
    Jabar Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata lewat Film
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:15:46 WIB
    KEJADIAN NIH! Harga Cabai Rawit Lebih Mahal dari Daging Sapi
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:24:07 WIB
    Selingkuh Dengan Suaminya, Neneng Gelap Mata Habisi Nyawa Dini
    Kamis, 09 Juli 2020 - 05:47:33 WIB
    Maria Pauline Lumowa 17 Tahun Jadi DPO
    Lobi Tingkat Tinggi, Menkumham Yasonna Laoly Sukses Bawa Pulang Buronan Kakap Ke Indonesia
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 17:34:07 WIB
    Polresta Cirebon Beri Kejutan HUT ke-76 Tentara Nasional Indonesia
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:23:30 WIB
    Syafarudin Resmi Jabat Kades Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Selasa, 16 Juni 2020 - 12:34:22 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Himbau masyarakat Patuhi Protokoler kesehatan
    Senin, 28 Maret 2022 - 14:43:21 WIB
    Danlanal Cirebon Pimpin Langsung Sholat Ghoib dan Do'a Bersama
    Minggu, 05 Juli 2020 - 11:33:34 WIB
    Bisa Ambil Hasil Kejahatan
    RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui
    Kamis, 18 Februari 2021 - 10:03:08 WIB
    Diduga Pakai Narkoba,
    Kapolsek Cantik Pangkat Kompol Ditangkap di kamar Hotel
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved