Sabtu, 27 April 2024  
 
KPK Jebloskan Eks Dirut PT DI Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin

RL | Hukrim
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:26:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (24/6/2021).

Budi dipidana dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017.

 "Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Ali mengatakan, Budi Santoso juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Eks Dirut PT DI tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500,00.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ali.

 "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap dia.

Dalam kasus ini, Budi dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

sumber:kompas.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 25 Juni 2021 - 20:06:07 WIB
    Di Panti Asuhan Baiturrahman, Polda Banten Bagikan Ratusan Masker
    Rabu, 16 Juni 2021 - 06:01:22 WIB
    Ketahuan Lagi Narkoba di Kendalikan Dilapas, Polri Akan Lakukan Ini
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:29:39 WIB
    Pengupahan Dihitung Berdasarkan Waktu dan Hasil
    Presiden: Dengan UU Cipta Kerja, Perusahaan Tak Bisa Lakukan PHK Sepihak
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:21:11 WIB
    Tokoh masyarakat Nilai Kepemimpinan Catur Sugeng Tak Ubah Seperti Mantan Bupati HR. Soebrantas
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:57:01 WIB
    Cerita Komunitas 1000 Guru: Menerjang Lumpur Hingga Harimau Demi Mengajar
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:37:08 WIB
    Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Buat KK
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 11:54:01 WIB
    Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
    Babinsa Koramil 07/Alasa Serta Petugas Lainnya Himbau Warga di Pasar Pekan Anaoma
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:40:43 WIB
    Canangkan Program Percepatan Tanam Padi
    Bupati Kampar ; Jaga Stabilitas dan Ketersediaan Pangan di Masa Pendemi Covid-19
    Jumat, 26 Maret 2021 - 19:35:59 WIB
    Pemprov Harus Miliki Kajian Perluasan Wilayah Penghasil Teh Jawa Barat
    Senin, 20 Juli 2020 - 13:00:50 WIB
    Pemkab Kampar Matangkan Simpul Jaringan Perbup Satu Data Satu Peta
    Rabu, 17 Juni 2020 - 16:23:00 WIB
    Pemkab Kampar Serahkan Bantuan Korban Tertimpa Musibah Jatuhnya Pesawat AURI
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 12:06:11 WIB
    34 Unit Rumah Dibangun Dalam Kegiatan Opster TNI Kodim 1806/Teluk Bintuni
    Selasa, 23 Mei 2023 - 21:36:44 WIB
    Diskominfo Rokan Hilir Bantu Gerakan Kembali Komunitas E-Sports
    Selasa, 05 Januari 2021 - 17:31:10 WIB
    Menunggu Vaksin Covid-19, Dinkes Pelalawan Lakukan Koordinasi
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:53:43 WIB
    Purnawirawan TNI di Kekuasaan adalah Kontributor Pemenangan Pilpres
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved