Sabtu, 27 April 2024  
 
Diduga Oknum Jaksa Memeras Bupati Kuansing, Ini Kata Kejati

RL | Hukrim
Jumat, 25 Juni 2021 - 11:17:38 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com  - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang dilaporkan Bupati Kuansing, Andi Putra ke Bidang Pengawasan Kejati Riau, tampaknya tak lama lagi akan ditentukan kelanjutannya.

Pasalnya, tim jaksa pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Riau, sudah selesai melakukan proses klarifikasi.

Baik terhadap pihak pelapor dalam hal ini Bupati Kuansing Andi Putra, staf dan penasehat hukumnya, serta pihak terlapor, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman dan bawahannya.

"Proses klarifikasi (permintaan keterangan) baik terhadap pelapor maupun terlapor sudah selesai dilakukan kemarin (Rabu). Saat ini tim jaksa Pengawasan sedang menyusun kesimpulannya," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu lanjut Raharjo, kesimpulan akan dilaporkan aparat pengawasan yang ada di Kejati Riau secara berjenjang kepada pimpinan.

Nantinya, pimpinan Korps Adhyaksa yang akan memutuskan tindak lanjutnya.

Apakah bisa ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus, atau tidak.

"Nanti kita tunggu apa petunjuk pimpinan terkait hasil (kesimpulan) tersebut. Kalau sudah waktunya nanti akan diumumkan," pungkasnya.

Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya terkait kasus pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan kejaksaan negeri juga pernah terjadi di Indragiri Hulu Riau.

Dilansir dari Kompas.com, tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terbukti bersalah memeras 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/3/2021).

Vonis ketiga jaksa Kejari Inhu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Kejari Inhu, Hayin Suhikto dan dua orang anak buahnya, Ostar Alpansari mantan Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Febri mantan Kepala Sub Seksi.

"Menyatakan terdakwa Hayin Suhikto terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, dipotong masa tahanan," ujar Hakim Saut Maruli saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, Hayin Suhikto melanggar Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP.

Sedangkan, Ostar Alpansari dan Febri dihukum 4 tahun penjara karena terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah tersebut.

Kronologis Dugaan Pemerasan Terhadap Bupati Kuansing

Sebagaimana diketahui, Andi Putra selaku Bupati terpilih dan baru dilantik beberapa waktu lalu ini, mengaku diperas oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Andi secara resmi membuat laporan pengaduan pada Jumat (18/6/2021) lalu ke Kejati Riau.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 07 Februari 2021 - 18:46:38 WIB
    Kabid Humas Polda Banten Hadiri Bhakti Sosial SMSI
    Senin, 29 Maret 2021 - 09:26:24 WIB
    Kebakaran Rumah di Koto Menampung Kuok, Kerugian Ditaksir Capai Rp 400 Juta
    Jumat, 10 Juli 2020 - 17:33:30 WIB
    MAFIA SKGR ASPAL MERAJALELA
    SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:30:17 WIB
    Danlanud Sam Ratulangi Manado Sambut Helikopter EC-725 AP Caracal
    Senin, 19 Juli 2021 - 08:54:09 WIB
    Gubri bagikan bantuan PPKM 2021 door to door di Cinta Raja
    Senin, 21 November 2022 - 10:21:01 WIB
    Jokowi Tebar BLT ke Pedagang Pasar
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:34:01 WIB
    Kapolresta Hadiri Pembukaan MTQ Ke-53 Tingkat Kota Pekanbaru di Komplek Perkantoran Tenayan Raya
    Rabu, 29 September 2021 - 08:58:21 WIB
    Presiden: Rehabilitasi Mangrove akan Mendukung Ekowisata
    Jumat, 11 Juni 2021 - 10:58:54 WIB
    Suasana Ibadah Penghiburan Mendiang Istri Menkumham Yasonna Laoly yang Digelar hari Ini
    Kamis, 18 Maret 2021 - 13:48:51 WIB
    Komandan KKB Wilayah Kosiwo Mantapkan Diri Kembali ke NKRI
    Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:10:12 WIB
    Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Dibuka
    Kamis, 11 Januari 2024 - 15:15:21 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Wilayah Teritorialnya
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 22:53:11 WIB
    PENGAMBILAN SUMPAH CALON BINTARA
    Para Orang Tua dan Calon Siswa Bintara Polri T.A 2020 Ikuti Penandatanganan Fakta Integritas
    Rabu, 22 April 2020 - 22:51:38 WIB
    Mempertanyakan Kejelasan Akan Polis Asuransi
    Kisruh Asuransi Jiwa Bersama, Harus Segera Diselesaikan Oleh OJK
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:21:04 WIB
    Woow Keren, Tidak Hanya Pejabat di Kawal PJR, Kambingpun Bisa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved