Jum'at, 26 April 2024  
 
Oknum Polisi Ini Nekat Setubuhi Anak di Kantor Polsek

RL | Hukrim
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:57:50 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kasus pemerkosaan seorang gadis usia 16 tahun oleh oknum polisi cukup menyita perhatian publik.

Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan perbuatan pelaku, Briptu II, telah memalukan institusi Polri.

Ada pula anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem bernama Eva Yuliana yang menaruh perhatian terhadap peristiwa ini, dia berharap Briptu II mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Bagaimana tidak? Pelaku yang seharusnya mengayomi sang gadis malah memperkosa dan mengancamnya.

Pemerkosaan oleh oknum polisi yang bertugas di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) itu terjadi di Polsek Jailolo Selatan.

Aksi pemerkosaan berawal saat korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021).

Menurut keterangan, korban hendak menuju Kota Ternate tapi terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mendatangi korban dan menggiringnya ke Polsek Jailolo Selatan.

Namun, polisi menginterogasi korban dan rekannya di ruangan yang berbeda.

Saat itulah oknum polisi Briptu II melancarkan aksinya di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan.

Bahkan Briptu II juga mengancam korban supaya korban tidak melaporkan peristiwa keji itu.

Pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika ia sampai berani mengadu.

Sementara itu l, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan membenarkan penangkapan pelaku.

Iya betul, sesaat setelah kejadian langsung ditersangkakan dan sudah ditahan,” ujar Kombes Adip Rojikan, dikutip dari detiknews, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Kombes Adip mengatakan Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyebut pelaku ditahan di Polres Ternate.

Meski pelaku sudah tertangkap, lanjut Adip, polisi masih memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Akibat perbuatannya, Briptu II terjerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sangkaan yang kita terapkan adalah pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Ancaman tertinggi 15 tahun,” ucap Kombes Adip.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 31 Desember 2019 - 18:26:07 WIB
    Dilema Gelandang Serang Liverpool Adam Lallana, Ini Kata Pelatihnya
    Senin, 16 November 2020 - 16:59:24 WIB
    Wali Kota Minta Patuhi Jam Operasional dan Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:47:35 WIB
    Danrem 172/PWY Bersama Bupati Nduga Resmikan Makoramil 1715-07/Kenyam
    Kamis, 15 Desember 2022 - 10:42:41 WIB
    BK DPRD Jabar Sebut MKD Awards Jadi Pemicu Peningkatan Kinerja Wakil Rakyat
    Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03:33 WIB
    Ridwan Kamil Minta Antara Sumbang Hak Cipta Foto untuk Monumen Pahlawan COVID-19
    Selasa, 28 Juli 2020 - 11:32:45 WIB
    Sambil Sepedahan, Gubernur Sosialisasi 3 M dan Bagikan Masker
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:14:06 WIB
    Polda Riau Ringkus 17 Tersangka Narkoba, Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu
    Kanis, 05 Agustus 2021 - 18:51:32 WIB
    Hj. Gina Fadlia Swara, SE., MM.
    Anggota DPRD Jawa Barat, Dapil Jabar X Reses Tampung Aspirasi
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:25:17 WIB
    Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya
    Rabu, 06 Desember 2023 - 18:48:58 WIB
    Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 18:04:45 WIB
    Brigjen TNI Thevi A. Zebua Selaku Danpusdiklatpassus Kopassus Resmikan Wira Yudha Fitness Centre
    Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:08:58 WIB
    Bahas KUA PPAS 2024 hingga UU HKPD, DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Kota Bogor dan Kab Kolaka
    Senin, 30 Agustus 2021 - 13:42:12 WIB
    Antisipasi Kerumunan, Legislator Jabar Minta Ada Standar Pelaksanaan Vaksin
    Jumat, 12 Maret 2021 - 13:37:28 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Bersama Babinkamtibmas Komsos dengan Mitra Kerja Di Wilayah Binaan
    Selasa, 19 Mei 2020 - 15:03:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Plh Bupati Rapat Terkait Evaluasi Bansos Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved