Kamis, 25 April 2024  
 
Tega Nian.....! Isteri Hamil Dibunuh Lalu Dikubur Diseptik Tank

Admin | Hukrim
Rabu, 23 Juni 2021 - 23:13:55 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR | Tiraskita.com - Tim Jatanras Polda Riau hentikan pelarian tersangka pembunuhan wanita hamil yang dikubur pada galian septic tank di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.

Pelaku yang merupakan suami dari korban (Siti Hamidah) adalah AIP alias ALEX (28) ditangkap pada Selasa sore (22/06/2021) disebuah Gudang Kelapa yang berlokasi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Pengungkapan Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ini, diekspos langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi dalam Konferensi Pers pada Rabu sore (23/06/2021), didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Riau serta Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, bertempat di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
 
Disampaikan Agung bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat siang (21/05/2021) sekira pukul 12.00 wib, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka AIP (suaminya) yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang dituduhnya berselingkuh.

Berdasarkan pengakuan tersangka AIP bahwa ia sempat mencekik korban hingga pingsan dan kemudian menyeretnya ke kamar, setelah itu pelaku menyekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pada saat kejadian, anak-anak korban yaitu Brian (11 tahun), Aidil (7 tahun) dan Klara (5 tahun) sedang berada di Ruang Tengah, mereka mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka AIP kemudian mencari akal untuk menghilangkan jejak. Sekira pukul 14.00 WIB, Tersangka menelepon mantan adik ipar korban sdri. Sri Rahayu bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban, dengan alasan dirinya sedang bertengkar dengan isterinya.

Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 Wib menggunakan sepeda motornya, dan sampai di rumah Sri Rahayu Parma Dewi di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, Kab. Kampar sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka menghubungi saksi M. Junaidi untuk menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumahnya dengan alasan karena ada kerusakan.

Sekira pukul 20.00 WIB, saksi M. Junaidi selesai melakukan penggalian lalu pulang ke rumahnya untuk mandi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi M. Junaidi datang kembali ke rumah tersangka dan melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang diakui dilakukan oleh Tersangka dengan alasan kerusakan sudah dapat diperbaiki dan Tersangka menutup kembali galian tersebut.

Selanjutnya pada (30/05/2021), Tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukittinggi dengan alasan dirinya sedang sakit. Lalu Tersangka dijemput oleh adiknya pada (01/06/2021) dan berangkat ke Bukittinggi, Sumatera Barat.

Selanjutnya pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 07.30 WIB, kakak Korban sdr. Achmad Sutanto mendatangi rumah Tersangka di TKP dengan maksud memeriksa keadaan adiknya karena sudah 2 minggu tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumah.

Disana kakak Korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya kakak Korban bertemu dengan saksi M. Junaedi yang bercerita kepada kakak Korban bahwa dia pernah disuruh oleh AIP untuk menggali tanah di halaman rumah Tersangka dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat kembali galian tersebut sudah ditutup kembali oleh Tersangka.

Mendengar informasi tersebut kakak Korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga Korban untuk datang ke TKP, lalu mereka menggali kembali bekas galian yang telah ditutup. Saat itulah ditemukan jenazah korban dalam galian dan selanjutnya kakak Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah berita penemuan jenazah korban viral, Tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa, dalam pelariannya tersangka sempat ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur sebelum pada akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Riau pada Selasa sore (22/06/2021) di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kec. Loceret Kab. Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers ini Kapolda Riau menyampaikan bahwa Tim penyidik nantinya akan merekonstruksikan kejadian ini, untuk menyingkap fakta-fakta atas kejadian tersebut. Tersangka AIP akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ungkap Irjen Agung diakhir Konferensi Pers ini.

HUmas Polda Riau


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:19:23 WIB
    Serahkan Secara Simbolis BLT-DD Tahap III dan Bantuan Bahan Sembako PT. BBHA dan PT. SPM
    Plh. Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Kepada Camat dan Perusahaan di Bandar Laksamana
    Rabu, 16 Juni 2021 - 14:20:19 WIB
    Dugaan Korupsi Bea Masuk Emas Impor Senilai Rp47,1 Triliun, Libatkan Bea Cukai
    Rabu, 27 April 2022 - 13:47:58 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Ajak Masyarakat Salurkan Zakat
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:02:33 WIB
    NasDem Gembira Ganjar Salah Satu Kader PDIP Layak Nyapres
    Senin, 10 Januari 2022 - 12:46:47 WIB
    Instruksi Megawati: Turun ke Rakyat Demi Menang Pemilu 2024
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 18:09:49 WIB
    Diduga Proyek Pembangunan Ternak Ayam Milik Pokphand di Desa Kota Tengah Sergai Tidak Ada IMB
    Senin, 23 Agustus 2021 - 10:52:47 WIB
    DPD PDIP Riau Resmikan Dapur Umum Serta Bagikan 5 Ton Beras Untuk Masyarakat Miskin
    Jumat, 28 Januari 2022 - 14:20:41 WIB
    Pukat UGM: UU Tipikor Tak Mengenal Batasan Angka Korupsi yang Tidak Bisa Dihukum
    Senin, 28 Juni 2021 - 14:22:35 WIB
    Anjing Penggunungan Menangis dan Memohon untuk Dibawa Pulang
    Selasa, 16 Maret 2021 - 08:12:51 WIB
    Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang
    Senin, 29 Agustus 2022 - 14:30:41 WIB
    KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan Parpol Pelita dan IBU
    Kamis, 09 September 2021 - 13:01:23 WIB
    Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Perkenalkan Budi Daya Kemiri Ke Masyarakat Perbatasan
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:11:28 WIB
    Virus Corona
    Tjahjo: 3 Orang di Rumah Saya Positif COVID-19
    Kamis, 18 Juni 2020 - 08:43:16 WIB
    Nasib Karyawan Yang di PHK PT Mega Central Finance (MCF)
    Diduga Manajer MCF Tahan Hak Karyawan, Diharapkan Perhatian Chairul Tanjung
    Minggu, 06 Juni 2021 - 07:00:31 WIB
    Dewas BPJS Ingatkan RS dan Klinik Mitra BPJS Jangan Main - Main
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved