Rabu, 22 Maret 2023  
 
Aksi Premanisme di Plasma Satu, Diproses Oleh Polsek Kuantan Mudik

Admin | Hukrim
Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:44:38 WIB


TERKAIT:
   
 
KUANSING |Tiraskita.com - Penjarahan dan pengerusakan Barang-Barang rumah tangga beserta uang di rumah Siti Arni Zalukhu di plasma satu, Desa pangkalan, kecamatan pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingin, kini telah sampai ketahap penyidik Polsek Kuantan Mudik, Kamis (17/06/2021).

Laporan penjarahan tersebut telah di tangani oleh polsek Kuantan Mudik dengan pengambilan keterangan saksi dan di dampingi oleh kuasa hukum korban dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA yang di ketuai oleh Advokat, Ondroita Tafonao SH.

Kejadian ini bermula saat preman yang bereaksi malam-malam sekira jam 23.30 tanggal 22 Mei 2021 di lingkungan rumah di plasma satu dan di saat itu mereka melakukan pengerusakan dan penjarahan di rumah korban Siti Arni dan beberapa rumah lainya.

TH selaku saksi membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekira tengah malam, di ketahui saksi di sebabkan oleh teriakan teriakan diduga pelaku “Bunuh Orang Nias”.

Lanjut TH Saat itu kami kaget dan langsung bangun, karena mereka teriak teriak “Bunuh orang Nias” saat itu juga saya lari pak dan keluarga. Kami baru balik sekira jam 3 lah malam itu, jelasnya.

Setalah ke esokan harinya ibu siti ini bilang rumah saya sudah di rusak dan barang barang kami di rusak serta uang saya Rp. 5.000.000, juga di ambil. Sambil menirukan perkataan Siti.

Setelah di konfirmasi langsung kepada penyidik polsek kuantan Mudik menyampaikan kepada media ini, kasus ini kita akan proses, dengan melakukan pemangilan-pemangilan terhadap dugaan pelaku, dan akan kita proses ke langkah langkah sesuai proses hukum yang berlaku, terkait dengan ancama Hukuman berfariasi ada ya dua tahun dan juga 5 tahun penjara, Terangnya.

Ondroita Tafonao SH selaku kuasa hukum Siti ini menyampaikan, “kita berterimakasih pada pihak polsek setempat dimana waktu kita mau buat laporan di polseknya, langsung personil dari polseknya turun ke TKP untuk pastikan kejadianya dan juga barang barang yg sudah di rusak oleh para pelaku dan barang yg rusak tersebut di bawa ke polsek sebagai barang bukti, lalu esok harinya klien kita ( korban ) di BAP oleh penyidik dan kita juga berharap kepada pihak kepolisian agar proses hukumnya segera di jalankan sesuai prosedur, dan harapan kita juga mereka yang di duga para pelaku di lakukan penahan”, tegasnya.

Ohizaro Tafonao SH, salah satu dari penerima kuasa mengatakan bahwa terkait perkara ini kita mengacu pada Pasal 363 KUH Pidana Jo 406 KUH Pidana.*



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
  • Tim Polres Bengkalis Libas PWI dan AJOI di Laga Futsal
  • Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
  • Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
  • Bersama Gubernur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar
  • Pemkot Cimahi Dukung Indonesia Bebas TBC TAHUN 2030
  •  
     
     
    Kamis, 03 Maret 2022 - 12:26:52 WIB
    KPK Bidik Korporasi Proyek Fiktif PT Waskita Karya
    Senin, 15 Juni 2020 - 12:56:46 WIB
    Serda Sokhiwanofu Zai Hadiri Kegiatan Rapat Musyawarah Desa Khusus Di Desa Loloanaa
    Rabu, 27 Januari 2021 - 12:19:12 WIB
    Ini Penampakan Suami-Istri Tersangka Pemerkosa Wanita di Sumbar
    Selasa, 20 April 2021 - 21:19:16 WIB
    DPC Bintang Muda Indonesia (BMI) Kota Cimahi Berbagi
    Senin, 06 September 2021 - 10:12:37 WIB
    DPP Gardanis Tapanuli Tengah Sosialisasikan Budidaya Ikan Serta Panen Perdana
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:43:38 WIB
    Pemkab Sergai-BINDA Sumut Jalin Sinergitas Laksanakan Vaksinasi Pelajar
    Kamis, 19 Mei 2022 - 14:04:02 WIB
    Kejagung Ungkap Keterlibatan Lin Che Wei Terkait Eksportir CPO
    Selasa, 29 Maret 2022 - 13:26:56 WIB
    Bersama Apdes dan Masyarakat, Koramil 0620-05/Babakan, Lakukan Karbak
    Selasa, 14 September 2021 - 14:41:10 WIB
    BKKBN RI Diharapkan Dukung Program Pemprov Jabar
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:24:09 WIB
    KI Provinsi Riau lakukan Visitasi dan Penilaian Berkala ke PPID Kabupaten Kampar
    Kamis, 29 April 2021 - 19:35:04 WIB
    Lawan Mafia Tanah
    Ngeri........!!!, Sebanyak 690 AJB Palsu, Berhasil di Ungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:37:13 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2020
    Catur : “Pemerintah Kabupaten Kampar sangat serius dalam pencegahan penanganan Stunting”
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:51:16 WIB
    Update SKD CPNS Pemprov Riau : 640 Peserta Telah Ikuti Ujian
    Rabu, 17 Juni 2020 - 16:27:35 WIB
    Menyambut Kedatangan Komandan Korem 031/Wirabima
    Tiba Di Negeri Junjungan, Komandan Korem 031/Wirabima Disambut Secara Adat
    Rabu, 29 April 2020 - 12:29:53 WIB
    LAWAN COVID-19
    SMKN 1 Lotu Sumbangkan Masker Kepada Bupati Nias Utara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved