Sabtu, 27 April 2024  
 
Aksi Premanisme di Plasma Satu, Diproses Oleh Polsek Kuantan Mudik

Admin | Hukrim
Sabtu, 19 Juni 2021 - 17:44:38 WIB


TERKAIT:
   
 
KUANSING |Tiraskita.com - Penjarahan dan pengerusakan Barang-Barang rumah tangga beserta uang di rumah Siti Arni Zalukhu di plasma satu, Desa pangkalan, kecamatan pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingin, kini telah sampai ketahap penyidik Polsek Kuantan Mudik, Kamis (17/06/2021).

Laporan penjarahan tersebut telah di tangani oleh polsek Kuantan Mudik dengan pengambilan keterangan saksi dan di dampingi oleh kuasa hukum korban dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERMATA yang di ketuai oleh Advokat, Ondroita Tafonao SH.

Kejadian ini bermula saat preman yang bereaksi malam-malam sekira jam 23.30 tanggal 22 Mei 2021 di lingkungan rumah di plasma satu dan di saat itu mereka melakukan pengerusakan dan penjarahan di rumah korban Siti Arni dan beberapa rumah lainya.

TH selaku saksi membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi sekira tengah malam, di ketahui saksi di sebabkan oleh teriakan teriakan diduga pelaku “Bunuh Orang Nias”.

Lanjut TH Saat itu kami kaget dan langsung bangun, karena mereka teriak teriak “Bunuh orang Nias” saat itu juga saya lari pak dan keluarga. Kami baru balik sekira jam 3 lah malam itu, jelasnya.

Setalah ke esokan harinya ibu siti ini bilang rumah saya sudah di rusak dan barang barang kami di rusak serta uang saya Rp. 5.000.000, juga di ambil. Sambil menirukan perkataan Siti.

Setelah di konfirmasi langsung kepada penyidik polsek kuantan Mudik menyampaikan kepada media ini, kasus ini kita akan proses, dengan melakukan pemangilan-pemangilan terhadap dugaan pelaku, dan akan kita proses ke langkah langkah sesuai proses hukum yang berlaku, terkait dengan ancama Hukuman berfariasi ada ya dua tahun dan juga 5 tahun penjara, Terangnya.

Ondroita Tafonao SH selaku kuasa hukum Siti ini menyampaikan, “kita berterimakasih pada pihak polsek setempat dimana waktu kita mau buat laporan di polseknya, langsung personil dari polseknya turun ke TKP untuk pastikan kejadianya dan juga barang barang yg sudah di rusak oleh para pelaku dan barang yg rusak tersebut di bawa ke polsek sebagai barang bukti, lalu esok harinya klien kita ( korban ) di BAP oleh penyidik dan kita juga berharap kepada pihak kepolisian agar proses hukumnya segera di jalankan sesuai prosedur, dan harapan kita juga mereka yang di duga para pelaku di lakukan penahan”, tegasnya.

Ohizaro Tafonao SH, salah satu dari penerima kuasa mengatakan bahwa terkait perkara ini kita mengacu pada Pasal 363 KUH Pidana Jo 406 KUH Pidana.*



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 15 September 2020 - 10:22:03 WIB
    Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Sepakat Terapkan PSBM
    Selasa, 11 Mei 2021 - 07:46:50 WIB
    Usai Divaksin Astra Zeneca, Pemuda Ini Meninggal
    Selasa, 06 April 2021 - 09:16:02 WIB
    Kapolda Riau Dukung Penuh Program Strategis Nasional Vaksinasi Covid-19 Untuk Masyarakat
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 19:51:48 WIB
    Lanud S Sukani Majalengka Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1442 H
    Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:03:33 WIB
    Kembalinya PSPS dan Program UHC Jadi Kado Sempena HUT Ke-239 Pekanbaru
    Jumat, 22 Mei 2020 - 16:13:11 WIB
    LAWAN COVID-19
    Himbaun Pemkab Kampar terhadap penerapan PSBB Kabupaten Kampar.
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:59:46 WIB
    Komisi V Menerima Audensi Forum Guru Tunanetra Akses (FGTA)Jawa Barat
    Sabtu, 16 April 2022 - 12:27:16 WIB
    Bupati Bengkalis Mengikuti Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat
    Jumat, 11 November 2022 - 07:59:31 WIB
    Masa Sidang Reses l Tahun 2022-2023 H. Nasir,S Ag, Dapil Xl Kab Sumedang, Kab Majalengka, Kab Subang
    Jumat, 06 November 2020 - 15:40:33 WIB
    KOTA CIMAHI JADI FINALIS INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD TAHUN 2020
    Selasa, 09 Juni 2020 - 18:39:54 WIB
    Danlantamal XI Merauke Pimpin Pengukuhan Wadan & Aslog Danlantamal XI
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:02:40 WIB
    Forum Pembaruan Kebangsaan Audensi dengan DPRD Kota Cimahi
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 05:13:07 WIB
    Kegiatan Gebyar Budaya Melayu Riau 2020
    Gubri dan Pjs Bupati Siak Dihadang Mahasiswa di Acara Tak Berizin
    Rabu, 23 Juni 2021 - 21:20:49 WIB
    Advertorial Diskominfo Pekanbaru
    HUT Kota Pekanbaru ke-237, Walikota Firdaus : Mari Wujudkan Pekanbaru Smart City Madani
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:20:25 WIB
    Masuki Bulan Agustus, Warga Perum TTI Kompak Sambut Gebyar 17an
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved