Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Hakim Vonis 2 Tahun Bui Eks Pejabat Kemkes Kasus Pengadaan Alkes

RL | Hukrim
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:34:56 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun bui kepada mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes RI, Bambang Giatno, dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi.

Majelis hakim menilai Bambang dan Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan; Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Hakim, Muslim saat membacakan putusan, Kamis (10/6).

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bambang sebelumnya dituntut 2,5 tahun kurungan, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.

Sedangkan, Minarsi, pihak swasta selaku menyuap Bambang dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak membantu program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

Dalam putusannya, hakim meyakini tindakan Bambang telah merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah itu didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," kata Hakim saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Kasus yang menyeret Bambang selaku Kepala BPPSDM Kemenkes terjadi pada 2008 silam.

Kala itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

Permintaan Siti Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain. Bambang lalu meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah. Anggaran itu lantas dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPPSDM.

Pada 2009, Bambang kemudian bertemu dengan M Nazaruddin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Kemudian pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya.

Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan. Hingga kemudian, dugaan tindakan korupsi terjadi dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan.

sumber:cnn indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 12 Juni 2020 - 16:40:08 WIB
    Secara Resmi Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan
    Bustami : Pelantikan Pejabat Disdukcapil Berdasarkan Keputusan Mendagri
    Rabu, 20 Januari 2021 - 08:54:13 WIB
    Ridwan Kamil Minta Pejabat Publik Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
    Kamis, 16 Juli 2020 - 17:12:50 WIB
    Tim Wasrik Itkoopsau I Laksanakan Exit Briefing di Lanud S Sukani Majalengka
    Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:56:19 WIB
    Personil 0620/Kab Cirebon, Bersih Bersih di Area Peribadatan
    Jumat, 01 Mei 2020 - 22:33:31 WIB
    PROTES KERAS TERHADAP KAJARI TOBASA
    Bebaskan Pelaku Kekerasan Seksual, Arsit Minta Kajari Tobasa Untuk Diberhentikan
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:41:42 WIB
    Main Nintendo Switch Semakin Seru Dengan Game-Game Berikut
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:23:58 WIB
    12 Urutan Zodiak Paling Disegani sebagai Bos
    Senin, 18 Mei 2020 - 23:06:48 WIB
    Masyarakat Prihatin Anggota Dewan Tidak Pro Rakyat
    27 Anggota Dewan Membuat Mosi Tidak Percaya, Begini Sikap Hamdani
    Minggu, 15 Januari 2023 - 20:10:22 WIB
    Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa LoLoanaa Idanoi Dari TA 2017 - 2022
    Masyarakat Desa LoLoanaa Idanoi Resmi Laporkan EB Mantan Kades Dan Cs Ke APH
    Senin, 03 Oktober 2022 - 10:59:25 WIB
    Sudah 3 Tahun Tidak Selesai, Direktur LSM GACD Meminta Perhatian Kapolda Sumut
    Sabtu, 14 November 2020 - 19:31:12 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Aset Lahan Pemda Provinsi Jabar di Sumedang
    Selasa, 14 Februari 2023 - 10:13:30 WIB
    BPBD Kota Cimahi Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Alam
    Jumat, 12 Maret 2021 - 14:47:30 WIB
    Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:32:21 WIB
    Vitur Terbaru di Cek Bansos, Bantu Masyarakat Sanggah Data Penerima Bansos
    Kamis, 03 Juni 2021 - 19:02:34 WIB
    Komisi V: RSUD Kota Bogor Harus Jadi RS Regional
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved