Rabu, 22 Maret 2023  
 
Hakim Vonis 2 Tahun Bui Eks Pejabat Kemkes Kasus Pengadaan Alkes

RL | Hukrim
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:34:56 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun bui kepada mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes RI, Bambang Giatno, dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi.

Majelis hakim menilai Bambang dan Minarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama sebagaimana dakwaan; Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Hakim, Muslim saat membacakan putusan, Kamis (10/6).

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bambang sebelumnya dituntut 2,5 tahun kurungan, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.

Sedangkan, Minarsi, pihak swasta selaku menyuap Bambang dituntut 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak membantu program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta.

Dalam putusannya, hakim meyakini tindakan Bambang telah merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah itu didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun 2010.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas majelis berpendapat unsur merugikan negara telah terpenuhi," kata Hakim saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.

Kasus yang menyeret Bambang selaku Kepala BPPSDM Kemenkes terjadi pada 2008 silam.

Kala itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.

Permintaan Siti Fadilah juga disampaikan Bambang kepada Zulkarnain. Bambang lalu meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah. Anggaran itu lantas dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPPSDM.

Pada 2009, Bambang kemudian bertemu dengan M Nazaruddin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut. Kemudian pada awal 2010, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya.

Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan. Hingga kemudian, dugaan tindakan korupsi terjadi dalam proses lelang pengadaan alat kesehatan.

sumber:cnn indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru
  • Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Buka Musrembang Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
  • Tim Polres Bengkalis Libas PWI dan AJOI di Laga Futsal
  • Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
  • Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
  • Bersama Gubernur Syamsuar, Bupati Rohil Panen Raya Padi Nusantara 1 Juta Hektar
  • Pemkot Cimahi Dukung Indonesia Bebas TBC TAHUN 2030
  •  
     
     
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:11:32 WIB
    Antisipasi Kerumunan
    Legislator Jabar Minta Ada Standar Pelaksanaan Vaksin
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:25:15 WIB
    Sepuluh Wanita Terjaring Razia di Warung Remang-remang di Siak
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:10:47 WIB
    Delapan Ribu Guru Honor Akan Jadi P3K, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas
    Kamis, 30 September 2021 - 22:39:46 WIB
    Dihadiri Bupati Rohil, Yayasan Multi Marga Tionghoa Bagikan 2000 Paket Sembako
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 16:14:22 WIB
    Terjadi Keributan di NTT, Rumah Warga Dibakar, Jalan di Blokir, Diduga Dipicu Dugaan Pembunuhan
    Senin, 27 September 2021 - 09:01:06 WIB
    Kadiskes Riau: Alhamdulillah Kasus Positif Corona Turun Drastis, Tetap Waspada!
    Senin, 20 September 2021 - 18:46:17 WIB
    Wasrikap Itkoopsau I, Laksanakan Entry Briefing Di Lanud Maimun Saleh
    Selasa, 15 Maret 2022 - 17:48:21 WIB
    Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi WBP, Kemenhumkam Selenggarakan Skrining TBC Pada UPT Pemasyarakata
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:35:26 WIB
    100 Hari Pertama Kerja,
    Bupati-Wakil Bupati Sergai Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
    Kamis, 02 Juli 2020 - 13:01:59 WIB
    HUT Ke-74 Bhayangkara, Kapolda Sumatera Utara: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat
    Rabu, 15 September 2021 - 08:46:13 WIB
    Nomor Punggung 10, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani Lincah Membawa Bola
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:43:05 WIB
    ADVERTORIAL
    Dua Minggu Tanpa Pasien Covid-19, Bupati Inhil Apresiasi Tim Satgas dan Masyarakat
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:12:23 WIB
    8 Ekor Kukang Imut-imut ini dilepasliarkan, Begini penampakannya
    Minggu, 06 Juni 2021 - 10:11:15 WIB
    Wajib Tau! Manfaat Buah Kersen yang Luar Biasa
    Selasa, 03 November 2020 - 20:57:15 WIB
    Berbuat Asusila, Pangdam Pecat Prajurit Kodam Siliwangi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved