Kasus Karhutla yang menjerat Perusahaan perkebunan kelapa sawit, ( PT. Tesso Indah) yang berada di kabupaten Inhu akhirya bergulir hingga ke persidangan, Senin 09/3/2020.
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Apakah Terdakwa Akan Dikenakan Sanksi Terberat?
Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla

Riswan L | Hukrim
Jumat, 13 Maret 2020 - 10:50:25 WIB

Proses Persidangan Kasus Karhutla PT. Tesso Indah.
TERKAIT:
   
 
Rengat, Tiraskita.com - Kasus Karhutla yang menjerat Perusahaan perkebunan kelapa sawit, ( PT. Tesso Indah) yang berada di kabupaten Inhu akhirya bergulir hingga ke persidangan, Senin 09/3/2020.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Satya Effendi baru-baru ini kepada awak media aktual, pihaknya sedang mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejati Riau, hal itu patut di apresiasi oleh masyarakat Riau atas keseriusan Kapolda Riau dalam menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. 

Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menggelar sidang perdana Lingkungan Hidup (LH) dua kali secara terpisah kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Teso Indah (PT. TI), Senin (9/3) di ruang sidang Cakra PN Rengat.

Sidang pertama khusus untuk tindak pidana korporasi, nomor perkara : 58/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, dengan terdakwa Direktur PT. Tesso Indah ( PT.TI ) Ir. Halim Kesuma alias Halim mewakili sebagai korporasi. 

Sementara sidang kedua, nomor perkara : 59/Pid.B/LH/2020/PN Rgt, adalah tindak pidana perorangan dengan terdakwa Sutrisno Bin Fahrudin alias Sutris selaku Asisten Kepala (Askep) PT. TI Estate Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat, Kab. Inhu seperti disampaikan JPU Kejati Riau melalui kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, S. H., M. H. 

, "Jadi perkara PT. Tesso Indah ternyata sudah masuk persidangan pertama, di PN Inhu dengan terdakwa yang pertama adalah direktur PT. Tesso Indah, atas nama Halim, ( Tindak pidana Korporasi) sedang yang kedua adalah Sutrisno ( Askep PT. TI sebagai tindak pidana perorangan), " Terang Muspidauan kepada awak media, Rabu 11/3/2020.

Sidang perkara Karlahut PT. TI ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai mejelis Hakim Ketua didampingi 2 Hakim Anggota yakni Omori R. Sitorus, SH, MH dan Immanuel MP. Sirait, SH, MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Fakta persidangan, tim JPU dalam surat dakwaanya disampaikan bahwa ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh perusahaaan maupun terdakwa Sutrisno saat terjadinya Karlahut di areal PT. TI blok N dan blok T seluas 63,4 Hektar.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana akan menghadirkan 37 orang saksi. “Ada 37 orang saksi yang akan kita hadirkan, baik dari perusahaan, masyarakat, maupun instansi terkait lainnya,”kata Dedyng, SH, MH selaku ketua tim JPU dari Kejati Riau.

Selain 37 orang saksi, JPU berencana akan menghadirkan sembilan orang saksi ahli. Oleh karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, maka diagendakan delapan kali sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Sutrisno juga direncanakan menjadi saksi untuk perusahaan, “sebutnya.

Berdasarkan informasi terbaru dari keterangan Penasehat Hukum terdakwa, Patar Pangasinan, S.H., M. H menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan bahwa pihaknya selaku Penasehat hukum terdakwa masih mendengar proses dakwaan. 

,"Ini masih proses dakwaan," Kata Patar menjawab pertanyaan awak media. 

Saat ditanya terkait pasal mana dan sanksi apa yang akan dikenakan kepada kliennya, Patar menyebutkan pasal 98 dan 99 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, dimana pada pasal 98 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling rendah 3 tahun penjara dan denda 3 Miliar, serta paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Apakah Direktur PT. TI dan Askep yang telah berstatus terdakwa itu akan dikenakan sanksi maksimal? Patar pun menampik pertanyaan itu dengan mengatakan masih prematur jika ia mengomentari hal itu saat ini. 

, "masih terlalu prematur saya komentar itu, ini masih proses dakwaan, " Lanjut Patar.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 24 Januari 2022 - 18:48:00 WIB
    Kowal Pangkalan TNI AL Cirebon, Laksanakan Kegiatan Latihan Menembak
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:45:03 WIB
    Bupati Siak Resmikan 3 Ruang Kelas untuk Ponpes Darul Hadits
    Kamis, 26 Desember 2019 - 12:35:08 WIB
    Akibat Percaya Teman Fesbuk, Di Garap Di Hotel HP Ikut Diembat
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:09:05 WIB
    Rayakan HUT Ke -76 Kemerdekaan RI, IWO Sergai Lakukan Bakti Sosial Bantu Masyarakat
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:46:28 WIB
    Bupati Kampar Beserta Ibu Sungkeman Dengan Keluarga Persukuan Mandiliong dan Domo
    Jumat, 19 Juni 2020 - 22:08:29 WIB
    Eskalasi Ketegangan Antara Amerika Serikat Dan China
    TNI AL Siagakan Empat Kapal KRI Perang Di Natuna
    Rabu, 03 Juni 2020 - 10:12:09 WIB
    600 Ribu Per Keluarga Miskin
    Babinsa Koramil 03/Idanogawo Kawal Penyaluran Dana BLT DI Desa Binaanya
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:40:15 WIB
    Jadi Korban Pengeroyokan,
    Keluarga Obaza Halawa Minta Polsek Tapung Hulu Segera Menangkap Para Pelaku
    Selasa, 10 Maret 2020 - 10:02:59 WIB
    Dugaan Ada Permintaan Uang ke Terdakwa.
    Aswas Kejati Riau Selidiki Jaksa Nakal di Kejari Rohul
    Selasa, 19 Januari 2021 - 00:14:07 WIB
    Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 20 kg
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:31:42 WIB
    Ketua KPU Arief Budiman Dipecat DKPP
    Jumat, 08 Januari 2021 - 08:29:41 WIB
    Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Hari Ini
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:02:40 WIB
    Forum Pembaruan Kebangsaan Audensi dengan DPRD Kota Cimahi
    Minggu, 22 Maret 2020 - 17:36:12 WIB
    Bawaslu RI Diminta Evaluasi Kinerja Bawaslu Kabupaten Nias Utara
    Selasa, 23 Mei 2023 - 10:41:12 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw, Lakukan Pengecatan RTLH
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved