Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terdiri dari tiga klaster.">
Kamis, 28 Maret 2024  
 
Kasus Suap Oknum Dirjen Pajak, Ini Penjelasan KPK

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 03 April 2021 - 11:40:18 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terdiri dari tiga klaster.

"Terjadi beberapa klaster, kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga. Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Ia mengungkapkan bahwa yang dinaikkan dalam penyidikan pada klaster pertama itu dari unsur konsultan pajak dan penyelenggara negara.

"Yang kami naikkan dalam penyidikan ini adalah baru klaster konsultan pajak dan penyelenggara negara atau para petugas-petugas pajak itu sendiri," tuturnya.

Dalam klaster pertama, kata dia, proses penyidikannya sudah berjalan sekitar 70 persen dan tim penyidik KPK juga sudah mendapatkan bukti-bukti yang cukup signifikan terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, lembaganya juga telah menyita aset yang cukup besar.

"Ini juga jalannya baru sekitar 70 persen dan dari 70 persen ini, yang memberikan semangat kepada kami-kami ini sebagai penyidik, kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa menyita aset yang cukup besar," kata Karyoto.

KPK pun mengharapkan pengumuman para tersangka dan juga detil kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021.

"Nanti pada saatnya mudah-mudahan di bulan April akhir nanti bisa kami melakukan upaya paksa," kata dia.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

KPK pun pada Kamis (18/3) telah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus. ***

Sumber : merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:06:17 WIB
    Danlanud Maimun Saleh Sabang Sambut Kunker Pangkoopsau I
    Senin, 26 Oktober 2020 - 19:24:35 WIB
    Sadima Zebua Derita Kanker 9 Bulan, Eliyunus bersama istri berikan Tali Asih
    Senin, 04 Januari 2021 - 23:17:53 WIB
    Sekda Meranti Cek Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Selasa, 21 September 2021 - 08:19:22 WIB
    Blak-Blakan Irjen Napoleon, Ternyata Ini Alasannya Hajar Muhammad Kece di Tahanan
    Kamis, 07 Januari 2021 - 15:16:23 WIB
    Inilah Daftar Nama Tokoh Riau yang Disuntik Vaksin Pertama
    Rabu, 11 Maret 2020 - 17:25:44 WIB
    Penangkapan Salah Satu Terduga Penganiayaan Terhadap Wartawan
    Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota IWO Berhasil Ditangkap, IWO : Dalangnya Juga Harus Diungkap
    Kamis, 15 September 2022 - 14:07:16 WIB
    Prajurit dan PNS Kodam IV/Dip Ikuti Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama TNI AD Dengan Bank Himbara
    Jumat, 10 Juli 2020 - 12:26:48 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemda Provinsi Jabar dan GPP Gelar Tes Masif COVID-19 untuk Karyawan
    Kamis, 14 Januari 2021 - 16:02:41 WIB
    Kota Cimahi Memulai Penyuntikan Vaksin Covid -19
    Plt. Walikota : Masyarakat Tidak Perlu Takut dan Ragu
    Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:07:47 WIB
    Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
    Senin, 31 Januari 2022 - 08:59:57 WIB
    Edy Mulyadi Sudah Siap Penuhi Panggilan Polisi
    Senin, 13 Juli 2020 - 20:39:04 WIB
    Lanud S Sukani Majalengka Menerima Kunjungan Tim Wasrikkap Itkoopsau I
    Rabu, 09 Juni 2021 - 09:09:46 WIB
    Menteri Sofyan: Ada 11 Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah
    Selasa, 09 Februari 2021 - 07:49:21 WIB
    Sikapi Pemberitaan Tendensius, IKN Pelalawan Akan Tempuh Jalur Hukum
    Rabu, 26 Mei 2021 - 23:35:55 WIB
    Satgas Gabungan Covid-19 Bantan Laksanakan Kegiatan PPKM
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved