Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Majelis menyatakan Kepala Lapas khusus terpidana korupsi itu terbukti korupsi di kasus proyek percetakan.
">
Minggu, 26 Maret 2023  
 
Banding Ditolak,
Eks Kalapas Sukamiskin Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 03 April 2021 - 11:31:02 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta | TIRASKITA.COM  - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Majelis menyatakan Kepala Lapas khusus terpidana korupsi itu terbukti korupsi di kasus proyek percetakan.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (1/4/2021). PT Bandung setuju dengan hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan PN Bandung.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Leonardus Butar-Butar dengan anggota Elly Endang Dahliani dan Lilik Srihartati.

Berikut 'dosa' Wahid Husen yang tertuang dalam pertimbangan majelis banding:

Pada pertengahan bulan Maret 2018, Wahid ditemui Radian Azhar yang datang berkunjung sekaligus melihat peluang menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Wahid lalu meminta Radian agar menukar mobil Wahid yaitu Toyota Kijang Innova Diesel tahun 2013 seharga Rp 200 juta dengan Toyota Fortuner keluaran terbaru. Radian bersedia memenuhi permintaan Wahid dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport keluaran terbaru yang dijanjikan akan segera dipesan dan tawaran tersebut lalu diterima oleh Wahid.

Radian selanjutnya mengajak Wahid mengunjungi dealer mobil menanyakan harga promo Mitsubishi Pajero Sport. Meskipun pada saat itu Wahid tertarik dengan unit warna hitam yang ditawarkan pihak dealer, namun Wahid belum memutuskan atau membayar tanda jadi maupun mengajukan permohonan kredit mobil tersebut atas nama Wahid.

Pada tanggal 11 April 2018 Radian menghubungi Sales Counter dealer dan memesan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta dengan mekanisme pembelian secara kredit. Radian juga menyampaikan kepada marketing bahwa mobil tersebut akan diatasnamakan karyawannya, Muahir dengan alasan untuk menghindari pajak progresif.

Radian kemudian membayar tanda jadi pembelian mobil sebesar Rp 5 juta ke rekening dealer. Radian kemudian memerintahkan Muahir mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan kredit yang akan disurvei pihak leasing.

Pada April 2018, Wahid kembali melakukan pertemuan dengan Radian membicarakan kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin yang belum dijalankan karena belum ada mitra kerja sama yang mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin. Wahid menawarkan Radian yang akan ditunjuk menjadi mitra kerja sama dalam kegiatan percetakan di Lapas Sukamiskin mengingat Radian pernah menjadi mitra kerja sama di tempat tugas Wahid sebelumnya.

Pada Mei 2018, Wahid memperkenalkan Radian kepada seluruh pejabat struktural Lapas Sukamiskin sebagai calon Mitra Kerja Program Pembinaan Kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan pada Lapas Sukamiskin.

Awal bulan Juni 2018, Radian menempatkan beberapa orang karyawannya untuk mengoperasikan mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin dan mulai menerima berbagai pesanan baik dari pihak luar maupun pihak internal Lapas Sukamiskin. Wahid selaku Kalapas membiarkan kegiatan berlangsung padahal perusahaan milik Radian secara resmi belum menjadi mitra kerja sama karena nota Perjanjian Kerjasama (MoU) belum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat;

Pada Juni 2018, Wahid kembali menanyakan mobil Mitsubishi Pajero yang telah dijanjikan Radian sehingga pada tanggal 26 Juni 2018 Radian memerintahkan Muahir membayarkan uang muka pembelian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut sebesar Rp 119.475.000 ke rekening dealer.

Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2018 permohonan kredit mobil disetujui dengan cicilan setiap bulan sebesar Rp 13.993.000 selama 35 kali angsuran.

Pada 28 Juni 2018, Radian menghubungi marketing mobil dan meminta agar mobil tersebut dikirim ke Bandung. Radian lalu memerintahkan karyawannya untuk berkoordinasi dengan sopir dealer yang akan mengirim mobil tersebut ke Bandung . Mobil diantar ke rumah Wahid di Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Mobil diterima langsung oleh Wahid dengan menandatangani dokumen Delivery Order (DO). Wahid kemudian mempersilakan karyawan Radian membawa mobil Toyota Kijang Innova Diesel miliknya ke rumah Radian.

Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 warna hitam itu kemudian dipergunakan oleh Wahid sehari-hari dan untuk pembayaran cicilan setiap bulannya dilakukan oleh Radian.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan," ujar majelis banding.

Wahid Husen juga sebelumnya divonis 8 tahun penjara di kasus yang pertama. Saat itu dia divonis bersalah atas kasus suap menerima mobil dari terpidana korupsi Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Wahid selama 11 tahun penjara.***

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:45:29 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Tim Wasev TMMD Ke-108 Di Kecamatan Bukit Batu
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:37:57 WIB
    Komisi III DPRD Cimahi Lakukan Sidak ke TKP Meninggalnya Alysia Nur Azahra
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:37:59 WIB
    Memimpin Upacara Dan Menyerahkan Satunan Klaim Jaminan Kematian
    Bupati Kampar Pimpin Apel Gabungan Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
    Rabu, 04 November 2020 - 04:35:31 WIB
    Presiden: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Memberikan Izin kepada Masyarakat
    Rabu, 09 Juni 2021 - 15:30:13 WIB
    Tumpahan Minyak CPO di Jalan Putri Tujuh Membahayakan Pengguna Kendaraan
    Sabtu, 24 April 2021 - 11:19:21 WIB
    Bobby Nasution Sidak Pungli di Kantor Lurah Sidorame Bawa Bukti Rekaman dari Warga
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:52:22 WIB
    Pemda Provinsi-DPRD Jabar Teken Perda Kamtibmas dan RPJMD
    Jumat, 12 Februari 2021 - 16:06:51 WIB
    Vaksinasi Nakes di Pekanbaru Baru 70 Persen
    Minggu, 25 April 2021 - 18:26:16 WIB
    Turut Berduka Ini Nama-Nama Awak KRI Nanggala-402
    Selasa, 22 September 2020 - 15:52:17 WIB
    Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:54:08 WIB
    Danrem 031/WB Kembali Dijabat Putra Daerah, M Syech Ismed Ditepuk Tepung Tawar LAM Riau
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:47:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, Kodim 0303 Bengkalis Salurkan Bantuan Sembako untuk Awak Media
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:30:13 WIB
    Usai Jawab Tanggapan Fraksi DPRD terhadap LPKJ, Wali Kota Foto Bersama Sebelum Berpisah
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:06:50 WIB
    TERKAIT PENGADAAN AMBULANCE
    Komisi II DPRD Kampar Gelar RDP Bersama Lima Puluh Kepala Desa
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 23:03:18 WIB
    ADVERTORIAL
    Satgas Covid-19 Inhil Ungkap Alasan Sejumlah Bantuan Belum Disalurkan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved