Senin, 02 Oktober 2023  
 
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Mantap...MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Riswan L | Hukrim
Selasa, 10 Maret 2020 - 09:57:32 WIB

Andi Samsan Nganro.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  •  
     
     
    Jumat, 21 Agustus 2020 - 16:21:15 WIB
    969 Calon Bintara Polri T.A 2020 Laksanakan Pemeriksanaan Adiministrasi Awal
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:15:16 WIB
    PT Agro Jabar Kembangkan Bisnis Sapi dan Budidaya Lobster
    Rabu, 20 Mei 2020 - 20:04:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, BNI Kembali Serahkan Sembako dan APD
    Selasa, 07 Januari 2020 - 11:03:58 WIB
    KPK Dinilai Tebang Pilih, Aktifis Surati Presiden
    Selasa, 16 Februari 2021 - 12:33:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213'Nias Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Alasa
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:12:06 WIB
    Lebihi Target Sensus Penduduk Online, Bupati Kampar Terima Penghargaan
    Senin, 20 April 2020 - 21:22:47 WIB
    Dikerjakan Asal Jadi
    Proyek Pembuatan Pejalan Kaki dan Lapangan Parkir Bermasalah
    Jumat, 27 Desember 2019 - 12:38:17 WIB
    Jalan Riau- Sumbar Macet, Waspada Longsor
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 09:01:38 WIB
    Peringati HUT RI, Jemaat BNKP Pekanbaru Resort 57 Laksanakan Upacara Bendera Merah Putih
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:32:13 WIB
    Bustami Datuok Maharajo Lelo Mangkat, Ninik Mamak nan 20 Kuok Langsung Tunjuk Tongkat Bodi
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 21:44:48 WIB
    Terapkan Prokes, Tempat Wisata Saat Lebaran di Sergai Tetap Buka
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:52:13 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Ikuti Vidcon Perkembangan Covid-19 Masa New Normal
    Minggu, 09 Februari 2020 - 15:44:22 WIB
    Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Mengamankan 35 Kg Jenis Sabu
    Jumat, 18 Maret 2022 - 08:35:08 WIB
    Anggota DPRD Jawabarat Laksanakan Reses II
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:20:19 WIB
    Rukun Ulama - Umarok Nyata, Kapolda Banten akan Silaturahmi dengan Ulama Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved