Jum'at, 26 April 2024  
 
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Mantap...MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Riswan L | Hukrim
Selasa, 10 Maret 2020 - 09:57:32 WIB

Andi Samsan Nganro.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 20 Mei 2021 - 22:49:57 WIB
    Bupati Bengkalis Buka Musrenbang RPJMD 2021-2026
    Jumat, 12 Juni 2020 - 15:42:53 WIB
    BANGKITKAN EKONOMI SETELAH WABAH COVID-19
    Terdampak Akibat Covid-19, Kembali Dekranasda Kampar Mulai Lakukan Pembinaan Industri Kecil Menengah
    Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:21:56 WIB
    Silaturahmi dengan masyarakat Darussalam dan Sungai Bakau, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Beras 8 Ton
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:58:20 WIB
    H. Catur Sugeng Melihat Perkembangan Masyarakatnya
    Pola Hidup Bersih dan Sehat Solusi Tekan Angka Stunting
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 09:23:06 WIB
    ORMAS PEKAT IB DPW Jabar Melakukan Audensi Dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19
    Selasa, 12 Desember 2023 - 11:02:39 WIB
    Sosialisasikan Perda Hj. Sitimuntamah,S.AP. Berkunjung ke Kota Cimahi
    Selasa, 26 Desember 2023 - 11:33:25 WIB
    Bersama Kemensos, Pemda Kampar Salurkan Bantuan Dampak Banjir di Desa Buluh Cina
    Jumat, 18 September 2020 - 12:30:27 WIB
    2.520 Orang Jalani Isolasi Mandiri, Gugus Tugas Sumut Masih Bahas Pemindahan OTG
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:50:27 WIB
    Peluang Bisnis Bagi Pemula Dengan Modal Kecil!
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:05:06 WIB
    Tak Dikasih Uang
    Ikmal alias Boneng Ancam Ibu Serta Adik Pakai Sajam Akhirnya Diciduk
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:12:41 WIB
    Polresta Pekanbaru Ekspose Pelaku Dugaan Penganiayaan Berujung Maut
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:57:33 WIB
    Kader-Kader Ikatan Pemuda karya Provinsi Riau
    PMI Kota Pekanbaru Mendapatkan Pendonor Darah Yang Banyak DPD IPK Provinsi Riau
    Senin, 02 November 2020 - 15:16:32 WIB
    Aksi 2 Perempuan di Prabumulih Masukan Aglonema ke Celana Dalam, Terekam CCTV
    Sabtu, 20 November 2021 - 08:39:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Kegiatan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Dalam Manajemen
    Selasa, 08 Agustus 2023 - 07:33:19 WIB
    KONI Rohil siap Agendakan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2023 -2025
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved