Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah/Bansos
Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik

Riswan L | Hukrim
Selasa, 10 Maret 2020 - 00:12:32 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si didesak sejumlah kalangan untuk menjelaskan mengenai status tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos untuk Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204 miliar dari total biaya anggaran senilai Rp272.277.491. 850 tahun 2012 yang tidak menjalani penahanan.

Hal ini dikatakan Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi melalui ketua koordinator lapangan (Korlap), Suherman, SH.

“Kita minta dibawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi menjelaskan pada publik, takut nanti dibilang rakyat kapolda “tak jelas”,” katanya Sabtu (7/3/2020).

Sementara Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,S.I.K,M.Si dan Humasnya Sunarto dikonfirmasi tim media, sampai berita ini dirilis belum menjawab.

Dari rilis yang dikirim pada Wartawan, Suherman SH, mengkritik keras langkah Polda Riau yang belum menahan tersangka bernisial SA alias Asiong serta lambat menuntaskan penyelesaian perkara korupsi luar biasa tersebut di Kabupaten Bengkalis.

“Polri dalam hal ini Polda Riau harus memberikan contoh baik,” kata Suherman.

Dengan keras Suherman mengkritik langkah hukum dari Polda Riau yang dinilai berlarut-larut menuntaskan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang telah berjalan cukup lama itu.

Bahkan langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang belum menahan terhadap seorang tersangka yang dituduh terlibat korupsi sebagai tindakan penyanderaan saja.

“Langkah yang diambil Polisi (penyidik-red) untuk menetapkan tersangka tapi didiamkan itu samahalnya penyanderaan terhadap seseorang,” ujarnya.

Ia (Suherman SH) mengingatkan polisi agar mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan terhadap kasus yang ditangani diendapkan atau tidak beres dan tak becus.

Mestinya harus ada proses hukum yang benar, bukan seperti yang terjadi, status hukumnya tak jelas,” pungkasnya.

Diketahui dua tahun silam, Polda Riau telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka (tersangka-red) adalah Yudhi Veryantoro dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Namun hingga saat ini baru satu orang yang diadili di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Demikian pula penanganan kasus dugaan mark up (korupsi) pengadaan tanah/lahan untuk kantor Camat Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis senilai Rp10 miliar. Hingga kini perkembangan penyelidikan kasus tersebut oleh Polisi, tak jelas.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:19:35 WIB
    Kota Pekanbaru Masih Kekurangan untuk Dosis Vaksin Covid-19 Kedua
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:29:27 WIB

    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:41:49 WIB
    Rapat Finalisasi LKPJ 2020,
    Bupati Sergai Minta OPD Laporkan Kinerja Tiap Bulan
    Jumat, 13 Maret 2020 - 11:42:26 WIB
    Penanggulangan Bahaya Narkoba : Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika Meranti Tanda Tangani MoU Bersama
    Kamis, 16 Juli 2020 - 08:15:38 WIB
    KPU Kota Gunungsitoli Gelar Coklik, Ini Pesan Trimen Harefa Mewakili DPRD
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:53:03 WIB
    Jokowi Ingatkan Infrastruktur Bukan Sekedar Bangun Jalan, tapi Konektivitas ke 75 Ribu Desa
    Rabu, 26 Februari 2020 - 10:20:02 WIB
    Pemerintah Berikan Paket Insentif Untuk Akselerasi Kinerja Pariwisata di tengah Wabah Corona
    Senin, 20 Juli 2020 - 12:58:16 WIB
    Bupati Resmikan Pospes dan Lakukan Pemancangan Pembangunan Mesjid Annizham
    Jumat, 21 Mei 2021 - 14:57:49 WIB
    Jangan Hanya Kepada Warga Tegasnya
    Polda Riau Harus Tegas Kepada Asia Heritage Yang Diduga Melanggar Protkes
    Jumat, 22 Mei 2020 - 20:31:01 WIB
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
    Kamis, 20 Mei 2021 - 20:09:30 WIB
    Pelayanan Cepat Buat Aduan Masyarakat, Kapolri Luncurkan Hotline 110
    Selasa, 02 Mei 2023 - 17:15:22 WIB
    Bupati, Wabup dan Kadiskominfotik Tinjau Lokasi Zero Point Smart City Bagansiapiapi
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:19:47 WIB
    Dra. Hj. Tia Fitriani Melaksanakan Reses II di Desa Curug Ciapus
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:03:20 WIB
    Covid-19
    Pemkot Pekanbaru Sediakan 351 Ruang Isolasi Pasien Covid-19
    Jumat, 08 April 2022 - 11:39:08 WIB
    Polri Ungkap Sosok Pembawa Binomo
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved