Paska Ops Antik 2021 telah berakhir tidak menyurutkan Satnarkoba Polres Bengkalis memberantas pemakai, kurir dan bandar narkoba dan tak tanggung tanggung salah satu tersangka ketua lembaga swadaya masyarakat kabupaten Bengk">
Rabu, 24 April 2024  
 
Ketua Salah Satu LSM di Bengkalis Terlibat Narkoba

Rahmad | Hukrim
Selasa, 23 Maret 2021 - 08:24:08 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS | TIRASKITA.COM - Paska Ops Antik 2021 telah berakhir tidak menyurutkan Satnarkoba Polres Bengkalis memberantas pemakai, kurir dan bandar narkoba dan tak tanggung tanggung salah satu tersangka ketua lembaga swadaya masyarakat kabupaten Bengkalis juga Anggota Lembaga anti narkotika kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus TP. Narkotika jenis Sabu berat kotor 2, 3 gr oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis, kejadian Hari Kamis (18/03), sekira pukul 23.00 Wib dan Hari Jumat (19/03) sekira pukul 11.30 Wib.

Tempat kejadian jalan Pertanian Gg. Pinang  desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan Di dalam ruko Parfum Jalan Antara Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Tersangka MZ  (21) alias Zikri Bin Hartono, Tersangka MZ (19) alias Bin Yusli dan HI (37) alias Hendri bin Syafii. Dengan barang bukti MZ (21). 2 Paket diduga Narkotika jenis Shabu Bruto 2.3 Gram, 1 kotak rokok Sempurna, 3 unit Handphone, 2 unit sp motor dan Gunting utk membuat paket sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kanit Penyidik Sat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan salah satu tersangka ketua LSM Penjara Kabupaten Bengkalis.di Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis. Senin. (22/03).

Hendra Gunawan memaparkan kronologis berawal Kamis (18/03) sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melaksanakan lidik diseputaran Jalan Pertanian. Tepat di Jalan Pertanian Tim melihat 2 orang yang mencurigakan masuk ke gang pinang, kemudian tim mengikuti dan mengamankannya. Dilakukan penggeledahan di dua tempat didapat 2 paket diduga narkotika jenis Sabu, 1 paket dalam kotak rokok Sempurna dan 1 paket lagi ada dibawah dimana tersangka MZ melemparkannya. Diamankan juga 2 unit  Handphone, 1 kotak rokok Sempurna, Dipertanyakan terhadap tsk darimana diduga Narkotika jenis Sabu tersebut didapat, tsk mengatakan dari Hendri Irawan penjual parfume jalan Antara., " ungkap Kapolres Bengkalis.

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka HI esok harinya Jumat tanggal (19/03) di Jalan Antara tepat di ruko Parfume. Pada pukul 11.30 wib tim berhasil mengamankan HI didalam ruko dan langsung dilakukan penggeledahan. Didalam ruko Tim menemukan 1 gunting pres, 1Hp Infinix dan 1 Unit sepeda motor untuk menjemput sabu di pematang Duku. Tersangka HI menerangkan bahwa Ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari SA(dalam penyelidikan).

Dan hasil interogasi ke tiga tersangka berperan pengedar/bandar  dan akan diedarkan di Bengkalis Kota. Dan tersangka HI berperan penjemput sabu dari pematang duku dan mengedarknya di kota Bengkalis bekerja sama dengan SA ( dalam lidi).

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. ***


Sumber : bengkalis.indonesiasatu.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 09 Desember 2020 - 10:11:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Terima Produk Inovasi untuk Penanganan COVID-19 dari Kemenristek
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:43:05 WIB
    Kapolres Pekanbaru Instruksikan Pengawasan di Cek Point Masuk Pekanbaru
    Minggu, 30 Mei 2021 - 01:25:36 WIB
    CSR Harus Bisa Bantu Pertanian dan Perkeunan Masyarakat Desa
    Selasa, 17 Mei 2022 - 13:00:36 WIB
    Bupati Kasmarni Serahkan Pemenang Lomba Lampu Colok Tahun 2022
    Senin, 25 Oktober 2021 - 14:51:32 WIB
    Ketua DPRD Kota Cimahi Dukung Persiapan KONI Hadapi Porprov Jabar 2022
    Rabu, 06 Januari 2021 - 10:44:35 WIB
    Diputus Kontrak Lewat WhatsApp,
    THL DLHK Pekanbaru Demo Minta Agus Pramonono Dipecat
    Selasa, 23 November 2021 - 15:23:05 WIB
    Bupati Bakhtiar Kembali Lantik Ajudannya Jadi Lurah
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:02:17 WIB
    PLN Cimahi Tidak Punya Kewenangan Soal Pembangunan Gardu listrik
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:31:27 WIB
    DPD RI RIAU DR. MISHARTI SAg, M.Si
    Cegah Penyebaran Corono, Misharti Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Arus Masuk dari Luar Negeri
    Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:20:33 WIB
    Wabup Nias Resmikan Kampung Pancasila Di Wilayah Kecamatan Botomuzi, Kabupaten Nias 2022
    Rabu, 24 Maret 2021 - 15:51:06 WIB
    Berikan Deviden Rp. 45,8 M DPRD Jabar Apresiasi PT. MUJ
    Kamis, 22 Desember 2022 - 09:31:01 WIB
    Bupati Rohil Lantik Sanimar Afrizal Sebagai Ketua GOW Rohil
    Kamis, 19 November 2020 - 08:30:16 WIB
    Ketua KPU Cimahi Harapkan Dana Cadangan Pilkada 2022
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:07:03 WIB
    13 Langkah Pengendalian Karhutla Tahun 2020 Akan Dipakai Tahun Ini
    Sabtu, 21 Desember 2019 - 09:35:09 WIB
    Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal Bantu Pembangunan Mesjid
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved