Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.">
Jum'at, 26 April 2024  
 
KPK Sita Rekening Koran Betty Elista terkait Kasus Edhy Prabowo

Rahmad | Hukrim
Jumat, 19 Maret 2021 - 10:47:25 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik antirasuah menyita rekening koran bank milik Betty.

Alasan penyitaan adalah, diduga ada aliran uang suap kepada saksi Betty dari tersangka eks Menteri Kelutan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista (penyanyi). Dilakukan penyitaan rekening koran milik saksi, yang diduga ada aliran sejumlah uang dari EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” kata Ali, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari suara.com jaringan nasional sumselupdate.com.

Edhy Prabowo juga turut diperiksa sebagai tersangka, untuk mengusut sumber aliran dana Rp 52,3 miliar.

Sementara ini KPK menduga, uang miliaran rupiah itu bersumber dari para eksportir benur yang ingin mendapatkan jatah ekspor.

“Tim penyidik masih terus menggali terkait uang Rp 52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir, yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi.

Salah satu yang diungkap KPK adalah, uang itu digunakan untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, ada penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak, dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat memakai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan, hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin. ***

Sumber : sumselupdate.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Minggu, 10 November 2019 - 16:54:27 WIB
    Hanya di Nias Barat Ada Desa Tak Berpenghuni, Dapat Dana Desa, Begini Ceritanya.......
    Jumat, 24 September 2021 - 15:22:46 WIB
    Komandan Lanud S Sukani Hadiri Upacara Hari Agraria Dan Tata Ruang Tingkat Majalengka
    Rabu, 14 April 2021 - 08:33:45 WIB
    Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
    Minggu, 30 Mei 2021 - 01:25:36 WIB
    CSR Harus Bisa Bantu Pertanian dan Perkeunan Masyarakat Desa
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:22:18 WIB
    35 Orang Paskibraka Kota Cimahi Ikuti Pemusatan Latihan Paskibraka Tingkat Kota Cimahi 2022
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:23:07 WIB
    FPK Prov Riau Jalin Silaturahim Dengan FPK Sumbar
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:41:19 WIB
    H. Tengku Zainuddin Hadiri Kegiatan Bhakti Sosial Sempena HUT Bhayangkara Ke-74 Tahun 2020
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:08:01 WIB
    Tim Supervisi Penanganan Covid-19 Polda Riau Tinjau Pos PPKM di Kelurahan Bangkinang
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:20:16 WIB
    Petani Jalan Kaki Ke Jakarta Bupati Serdang Bedagai Sediakan Tempat Istirahat
    Rabu, 25 Januari 2023 - 19:53:59 WIB
    Keren.... Kodim 0617/Majalengka Rehab Rumah Veteran
    Rabu, 07 Juli 2021 - 12:14:36 WIB
    Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju
    Kamis, 04 Februari 2021 - 23:35:16 WIB
    Gubernur Riau Terima Kunjungan Kepala BKN dan KSN
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:00:02 WIB
    Presiden Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Renovasi SDN 3 Nglinduk
    Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:43:53 WIB
    Kasus Kematian Brigadir J, 24 Orang Polisi Dicopot Lagi
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:19:04 WIB
    Banyak Penangkapan Narkoba, Gubri Sebut Berkat Kesigapan Petugas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved