Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di Kampung Tari Kolot RT 001/002 Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggera">
Kamis, 25 April 2024  
 
Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang

Rahmad | Hukrim
Selasa, 16 Maret 2021 - 08:12:51 WIB


TERKAIT:
   
 
Tanggerang | TIRASKITA.COM – Hari Minggu Tanggal 28  Februari 2021 sekira pukul 13'00 adalah Hari yang sangat menyedihkan bagi Keluarga A.H yang beralamatkan di Kampung Tari Kolot RT 001/002 Kelurahan Sukanagara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggerang, seorang Balita yang baru usia 2 Tahun 4 Bulan (ZM) adalah Balita korban kekerasan ASD yang tak bermoral bahkan sangat biadab sekali.

ASD melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral terhadap seorang anak dibawah Umur karena alasan yang sangat sepele, Rasa kesal dan marah pelaku ASD yang dirasakan saat itu "Karena Hp milik dia di lempar korban (ZM-red)". Kata KBP Wahyu S.Bintoro., S.H., SIK., M.Si Kepada awak media penanewinvestigasi.com dalam keterangan resminya. Selasa Dini Hari (16/03/2021).

" Motif kekerasan anak di bawah umur oleh tersangka A ini terungkap dari hasil pengembangan laporan Polisi Nomor : LP / 211 / K / III / 2021 / Resta Tanggerang, Tanggal 15 Maret 2021 dengan atas nama pelapor inisial R.A (ibu korban-red). Ucap Wahyu.

Dengan adanya laporan dan petunjuk Video tersebut, maka piket reskim unit III harda Bripka Tri Martono.,A.Md., Bripka Supriyono melaksanakan pengecekan ke rumah korban, sedangkan unit opsnal yang di pimpin Kanit PPA IPTU Subarjo.,S.H.,M.Si dan IPDA Udi Sahudi.,S.H serta Bripka Indra melakukan pengamanan terhadap pelaku di tempat kediamannya pada hari senin 15 Maret 2021.

“Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa motif penganiayaan ini karena kesal. Tersangka marah karena HP punya miliknya di lempar si korban.sehingga membuat ASD emosi dan marah langsung memukul perut korban beberapa kali dengan beberapa posisi korban baik duduk,berdiri,tidur dan terlentang." kata Kapolresta Tanggerang

"Atas perbuatan tak bermoral dan bejad ASD tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Pidana 3 Tahun atau paling lama 6 Tahun Penjara atau Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

 ***

Sumber : Penanewinvestigasi.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 25 Februari 2021 - 15:31:34 WIB
    Polda Riau Kerjasama dengan PT. RAPP Latih Personil Atasi Karhutla
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:08:19 WIB
    Ridwan Kamil Ajak Media Masif Kampanyekan Keberhasilan Vaksinasi
    Senin, 02 Mei 2022 - 11:12:22 WIB
    Lebaran Hari Pertama, Jokowi Silaturahmi ke Sultan HB X usai Salat Id
    Jumat, 18 Juni 2021 - 08:57:50 WIB
    Halangi Pengembangan Vaksin Nusantara, Terawan: Saya Tak Butuh Anggaran Negara
    Rabu, 15 April 2020 - 07:14:45 WIB
    Panggil Sejumlah Pejabat Tinggi Bank BJB dan Debitur
    Dugaan Korupsi Ini Dapat SP3 Oleh Kejari Pekanbaru
    Rabu, 07 September 2022 - 14:55:56 WIB
    Pemkot Cimahi Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Data Stathistik Sektoral
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 20:06:04 WIB
    Rekapitulasi DPHP Pemilih Pilkada Nias Utara 2020
    Rapat Pleno Terbuka Kecamatan Alasa, Babinsa : Selama Tahapan Pilkada Ikuti Protokol Kesehatan
    Selasa, 06 April 2021 - 14:58:45 WIB
    Lantik 53 Orang Pejabat Fungsional Tertentu,
    Plt. Walikota Minta ASN Terus Berinovasi dan Meningkatkan Kapasitasnya
    Minggu, 22 November 2020 - 13:26:15 WIB
    Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bandung Barat Memprihatinkan
    Rabu, 23 Juni 2021 - 22:58:07 WIB
    DPRD Pekanbaru Laksanakan Paripurna Istimewa HUT Kota Pekanbaru ke-237
    Jumat, 17 Januari 2020 - 23:54:28 WIB
    Babak Baru Mega Korupsi Proyek 2,5 T Di Bengkalis
    KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru Mega Korupsi Bengkalis
    Kamis, 12 Maret 2020 - 16:36:32 WIB
    Kader-Kader Akan Menjadi Dukungan Partai PDIP
    Mau SK Dukungan, Pendaftar Pilkada di PDIP Harus Punya Pasangan dan Partai Koalisi
    Kamis, 16 Juli 2020 - 18:16:49 WIB
    Lawan Mafia SKGR Palsu
    Kasus SKGR Aspal, Penyidik Sudah Periksa Camat Tapung Hulu
    Jumat, 23 September 2022 - 09:29:22 WIB
    Pimpinan dan Anggota Komisi V Jabar Menerima Audensi Dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:03:02 WIB
    Gubri Harap DDII Riau Ikut Andil Sosialisasikan Ekonomi Syariah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved