Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap remaja putri yang masih dibawah umur, pelaku inisial AB alias DA ditangkap pada Sabtu dinihari (27/02/2021) saat">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Rahmad | Hukrim
Senin, 01 Maret 2021 - 10:27:14 WIB


TERKAIT:
   
 
TAMBANG | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pemuda karena melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap remaja putri yang masih dibawah umur, pelaku inisial AB alias DA ditangkap pada Sabtu dinihari (27/02/2021) saat berada dirumahnya di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kampar.

Penangkapan AB alias DA ini atas laporan YE, yang tidak terima karena anak gadisnya D yang masih dibawah umur, dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan pelaku tak mau bertanggung jawab.

Terkuaknya kejadian ini berawal pada pertengahan bulan Februari lalu, saat itu ibu korban (pelapor) sedang berada di rumah dan melihat perubahan anaknya D (korban) yang lemas dan muntah-muntah, lalu pelapor bertanya, "Hamil Kamu?â€, lalu dijawab korban, "Yaâ€, saat ditanya siapa yang menghamilinya, dijawab korban bahwa yang menghamilinya adalah AB alias DA.

Setelah itu pelapor menyuruh korban menghubungi AB untuk datang ke rumah, akan tetapi yang datang adalah kedua orang tuanya dan menyampaikan bahwa mereka mau bertanggungjawab untuk menikahkan anak mereka AB dengan korban.

Akan tetapi beberapa hari kemudian, orang tua dari AB mengingkari janjinya sehingga orang tua korban tidak terima, lalu melaporkan perbuatan pelaku pada pihak Kepolisian di Polsek Tambang guna pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK, SIK langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, lalu pada Sabtu dinihari (27/02) sekira pukul 03.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias D dirumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Kubang Raya Indah Desa Kualu Kec. Tambang. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Syaputra STK SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, jelasnya.(Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 03 Februari 2021 - 22:55:53 WIB
    8 Februari, Jadwal Tahap I Vaksin Covid-19 di Meranti
    Kamis, 04 November 2021 - 13:24:55 WIB
    Luhut Binsar hingga Erick Thohir Dilaporkan ke KPK Terkait Harga PCR
    Senin, 02 November 2020 - 13:53:08 WIB
    Demo Buruh di Kantor KBB, Tolak Omnibus Law
    Jumat, 02 Februari 2024 - 16:37:16 WIB
    Anggota DPRD JABAR Monitoring Progres Pembangunan Terminal Tipe B Cikarang
    Senin, 23 Agustus 2021 - 13:05:34 WIB
    Tim Satgas Kota Pekanbaru Optimalkan Penelusuran Kontak Erat Pasien Covid-19
    Rabu, 24 November 2021 - 19:43:38 WIB
    Atensi Perintah Kapolda Riau, Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Wilayah Kuok
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:42:53 WIB
    Perusahaan Milik Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp 4,3 Triliun Pertagas
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:35:50 WIB
    Hasil Atau Nominasi Akan Diserahkan Kepada Panitia
    Kampar Siap Kirim Video Inovasi Perilaku New Normal ke Kemendagri
    Kamis, 10 November 2022 - 13:03:24 WIB
    Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:49:32 WIB
    Sekda Kampar Sampaikan Langsung Jawaban Pemerintah Pandangan Fraksi-fraksi Ranperda APBD-P 2020
    Minggu, 07 Mei 2023 - 08:56:13 WIB
    Masrul Kasmy: PWRI Diharapkan Terus Berkarya untuk Nusa dan Bangsa
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:59:01 WIB
    Gubri Kembali Ajak Komponen Masyarakat Lakukan Gerakan Pemanfaatan Lahan Tidur
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:18:23 WIB
    Pers Jadi Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
    Kamis, 09 Juli 2020 - 14:03:19 WIB
    Resmikan Program Jaga Kampung Polres Bengkalis dalam Wadah Kampung Tangguh Nusantara
    Plh. Bupati Berharap Menjadi Model Bagi 136 Desa di Kabupaten Bengkalis
    Jumat, 04 September 2020 - 18:12:19 WIB
    Korupsi 900 Juta Sang Kades Ditahan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved