Jum'at, 29 Maret 2024  
 
BPK TEMUKAN TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI
BPK Temukan 283 Jt Anggaran Meleset di OPD Prov.Riau

Riswan L | Hukrim
Rabu, 04 Maret 2020 - 16:38:23 WIB


TERKAIT:
   
 
Riau, Tiraskita.com - Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah Pemprov Riau menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda sebesar Rp 283.294.500,00.

Pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel rincian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda itu agar dikembalikan.Terdapat perjalanan dinas ganda (tanggal sama) pada 20 OPD sebesar 
Rp 283.294.500,00, banyak kalangan menilai diduga semua OPD ini secara bersama-sama "merampok" uang rakyat.

1 Dinas Pendidikan 120.977.500,00 
2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.360.000,00 
3 Badan Kepegawaian Daerah 
4.765.000,00 
4 Sekretariat Daerah Provinsi 11.890.000,00 
5 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3.702.000,00
6 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 490.000,00 
7 Dinas Pariwisata 1.540.000,00 
8 Dinas Kesehatan 8.057.500,00 
9 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 600.000,00 
10 Dinas Perumahan dan Permukiman 1.585.000,00 
11 Sekretariat DPRD 78.040.000,00 
12 Dinas Perindustrian 490.000,00 
13 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 17.452.500,00 
14 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.520.000,00 
15 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 490.000,00 
16 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1.430.000,00 
17 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 560.000,00 
18 Badan Penghubung 2.800.000,00 
19 Inspektorat 6.300.000,00 
20 Dinas Perhubungan 18.245.000,00 dengan Total Rp 283.294.500,00 
 
Bukti-bukti pertanggungjawaban pada perjalanan dinas luar kota dan dalam kota tidak lengkap Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota dan dalam kota secara uji petik menunjukan adanya bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilampirkan.

Untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota beberapa OPD yang tidak melampirkan bukti tiket berupa e-tiket atau e-tiket setelah melakukan perubahan jadwal atau perubahan tujuan, tanggal surat tugas yang salah dan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas sebenarnya.

Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota beberapa OPD tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban berupa visum SPPD dari tempat tujuan, dan tidak melampirkan bukti foto kegiatan atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gurbenur Riau Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau pada:

Dalam surat itu BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan selueruh kepala dinas supaya menyelesaikan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp748.056.530,00 tersebut melalui proses ganti rugi dan penyetoran ke kas daerah.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, beberapa OPD telah 
menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rpn615.704.135,00 sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132.352.395,00.*BPK/RM


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:58:41 WIB
    Lapas Perempuan Pekanbaru Kewalahan, Sudah 28 Napi Positif Covid-19
    Jumat, 02 Juli 2021 - 13:00:17 WIB
    Tangkap 11 Orang Pelaku, Polair Polda Riau Sita 6 Kapal Kayu Ilegal
    Jumat, 05 Juni 2020 - 23:12:02 WIB
    Heboh Dimedsos Soal Investasi & TKA China di RI, Ini Penjelasan Luhut
    Senin, 18 September 2023 - 18:44:48 WIB
    Dede Chandra Sasmita Di Lantik Sebagai Anggota DPRD JABAR
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:11:05 WIB
    Bupati dan Wakil Bupati Sergai akan Dilantik Secara Langsung
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:53:37 WIB
    Komisi I DPRD Provinsi Jabar Melakukan Pengawasan dan sidak Terhadap Penerapan Prokes
    Rabu, 27 Mei 2020 - 16:56:39 WIB
    Pangdam III/Siliwangi Menerima Bantuan 600 Buah APD Dan 450 botol Sanitizer
    Pangdam III/Siliwangi Menerima Bantuan 600 Buah APD Dan 450 botol Sanitizer
    Rabu, 15 April 2020 - 06:44:31 WIB
    DUKUNGAN TOKOH MASYARAKAT ATAS KEBIJAKAN WALI KOTA PEKANBARU
    Tokoh Masyarakat Riau Suryadi Khusaini Dukung Pekanbaru Terapkan PSBB
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 12:41:56 WIB
    Kombes Edy Sumardi Kabag Humas Polda Banten Raih Penghargaan Dari Kadiv Humas Polri
    Selasa, 11 April 2023 - 18:18:55 WIB
    Wabup Bagus Santoso Ikuti Rakor Tangani Karhutla di Mapolres Bengkalis
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:37:06 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani Lantik Ajudannya Menjadi Camat Barus
    Kamis, 25 Juni 2020 - 10:41:49 WIB
    Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang
    Senin, 16 Oktober 2023 - 08:19:45 WIB
    Wagub Riau Ingin Generasi Muda Produktif dan Peduli Sejarah
    Sabtu, 08 Februari 2020 - 15:27:52 WIB
    Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto,SH Lepas Peserta Off Road Se – Sumatera
    Kamis, 13 Mei 2021 - 14:14:07 WIB
    Idul Fitri 1442 H Dimasa Pendemi, Catur Sugeng : Rayakan Dengan Kesederhanaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved