Sabtu, 27 Juli 2024  
 
BPK TEMUKAN TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI
BPK Temukan 283 Jt Anggaran Meleset di OPD Prov.Riau

Riswan L | Hukrim
Rabu, 04 Maret 2020 - 16:38:23 WIB


TERKAIT:
   
 
Riau, Tiraskita.com - Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK RI atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah Pemprov Riau menunjukkan bahwa terdapat pembayaran atas perjalanan dinas ganda yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pegawai yang sama untuk tujuan perjalanan yang berbeda sebesar Rp 283.294.500,00.

Pada 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian sebagaimana disajikan pada tabel rincian Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Ganda itu agar dikembalikan.Terdapat perjalanan dinas ganda (tanggal sama) pada 20 OPD sebesar 
Rp 283.294.500,00, banyak kalangan menilai diduga semua OPD ini secara bersama-sama "merampok" uang rakyat.

1 Dinas Pendidikan 120.977.500,00 
2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.360.000,00 
3 Badan Kepegawaian Daerah 
4.765.000,00 
4 Sekretariat Daerah Provinsi 11.890.000,00 
5 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 3.702.000,00
6 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 490.000,00 
7 Dinas Pariwisata 1.540.000,00 
8 Dinas Kesehatan 8.057.500,00 
9 Dinas Kepemudaan dan Olahraga 600.000,00 
10 Dinas Perumahan dan Permukiman 1.585.000,00 
11 Sekretariat DPRD 78.040.000,00 
12 Dinas Perindustrian 490.000,00 
13 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 17.452.500,00 
14 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 1.520.000,00 
15 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 490.000,00 
16 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 1.430.000,00 
17 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 560.000,00 
18 Badan Penghubung 2.800.000,00 
19 Inspektorat 6.300.000,00 
20 Dinas Perhubungan 18.245.000,00 dengan Total Rp 283.294.500,00 
 
Bukti-bukti pertanggungjawaban pada perjalanan dinas luar kota dan dalam kota tidak lengkap Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota dan dalam kota secara uji petik menunjukan adanya bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilampirkan.

Untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar kota beberapa OPD yang tidak melampirkan bukti tiket berupa e-tiket atau e-tiket setelah melakukan perubahan jadwal atau perubahan tujuan, tanggal surat tugas yang salah dan tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas sebenarnya.

Sementara untuk perjalanan dinas dalam kota beberapa OPD tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban berupa visum SPPD dari tempat tujuan, dan tidak melampirkan bukti foto kegiatan atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gurbenur Riau Nomor 29 tahun 2017 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau pada:

Dalam surat itu BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan selueruh kepala dinas supaya menyelesaikan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp748.056.530,00 tersebut melalui proses ganti rugi dan penyetoran ke kas daerah.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diterbitkan, beberapa OPD telah 
menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rpn615.704.135,00 sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp132.352.395,00.*BPK/RM


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Jumat, 24 September 2021 - 15:24:13 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Bersama Ketua Persit Kck Ikuti Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Ke 495 Kota Banj
    Minggu, 02 Oktober 2022 - 13:55:59 WIB
    Ketua Yayasan Cinta Satwa Riau, Minta Pelaku Penerlantaran Kucing Tidak Sembunyi
    Minggu, 19 April 2020 - 14:06:08 WIB
    TENAGA MEDIS BANYAK TERINFEKSI COVID-19
    46 Tenaga Medis RS dr Kariadi Positif Corona dan Pentingnya Kejujuran Pasien
    Senin, 10 Mei 2021 - 08:10:41 WIB
    Jaalin Silaturahmi
    Bupati Kampar Kunjungi Pondok Pesantren di Tapung & Tapung Hilir
    Jumat, 19 Maret 2021 - 07:38:28 WIB
    Kesiapan Pengamanan Lebaran
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Ribuan Anggota
    Selasa, 06 April 2021 - 20:26:44 WIB
    Kodim 0314/Inhil Gelar Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan
    Selasa, 27 Desember 2022 - 10:47:39 WIB
    Kode Langit Tujuh Jadi Bekingan Ngeri Tambang Ilegal, Siapakah itu?
    Selasa, 05 Mei 2020 - 12:31:12 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkab Bengkalis Salurkan Bantuan Kepada Masjid
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:25:20 WIB
    Koramil 03/Idanogawo Kodim 0213/Nias Bantu Dan Kawal Pendistribusian Bansos Pemkab Nias
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:09:53 WIB
    Bupati Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Padang Pariaman
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:09:25 WIB
    Danrem 142/Tatag Lepas 14 Orang Prajurit ke Jajaran Korem 142/Tatag
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:13:30 WIB
    Peringati Hari Bhayangkara, Polresta Pekanbaru Anjangsana Ke Panti Jompo dan Panti Asuhan
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:27:00 WIB
    DPRD Kampar, PT Padasa Sudah Tidak Menghargai Pemerintah Kampar
    Senin, 27 September 2021 - 09:01:06 WIB
    Kadiskes Riau: Alhamdulillah Kasus Positif Corona Turun Drastis, Tetap Waspada!
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:39:57 WIB
    Kemajuan Pariwisata, Pemkab Kampar Dukung Gerakan BISA Kementrian Pariwisata
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved