Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang pelaku narkoba dengan barang bukti 12 paket shabu siap edar, penangkapan pertama terhadap ZU alias CIMOT (35) pada Kamis sore (4/2/2021) di wilayah Desa Kuman">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
2 Pelaku Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar dengan BB 12 Paket Shabu Siap Edar

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:52:46 WIB


TERKAIT:
   
 

KAMPAR | TIRASKITA.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang pelaku narkoba dengan barang bukti 12 paket shabu siap edar, penangkapan pertama terhadap ZU alias CIMOT (35) pada Kamis sore (4/2/2021) di wilayah Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, kembali ditangkap seorang tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut, yaitu DK alias Dedi (37) warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 6.56 Gram, 1 unit timbangan digital, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis sore (4/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika disalahsatu rumah yang berlokasi di Jln. Prof. M Yamin SH wilayah Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH langsung perintahkan anggotanya mendatangi lokasi tersebut, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang mendatangi lokasi berhasil mengamankan target seorang pria inisial ZU alias CIMOT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu seberat 6,56 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi petugas, tersangka ZU mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari rekannya DK alias Dedi, yang saat ini berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIa Bangkinang.

Selanjutnya Kasatres Narkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas Bangkinang, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menjemput dan membawa Napi ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:09:28 WIB
    Mencoba Mengubah Nasib, 14 Pejabat antar Lamaran ke UPT Asesmen Riau
    Minggu, 10 November 2019 - 23:26:38 WIB
    FPK Riau Silaturahim Sambil Tandatangan MOU
    Rabu, 06 Maret 2024 - 13:35:36 WIB
    Respon Cepat Dandim 0620/Kab Cirebon, Tinjau Lokasi Imbas Banjir
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:10:27 WIB
    Polres Kampar Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Dalam Rangka Peringati Isra Mi'raj 1442-H
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:42:01 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Pendistribusian Bansos Pemprov Sumut di Tugala Oyo
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:26:15 WIB
    Pemkab Sergai Saksikan Pelantikan Virtual di 3 Titik
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:06:46 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSBB Pekanbaru: Kasus Positif Turun, Tetapi PSBB Diperpanjang
    Rabu, 16 Juni 2021 - 21:37:36 WIB
    Pemerintah Diam...? Besok Aktivis GAMARI Cek Rumah Sakit yang Meng-Covidkan Pasiennya
    Rabu, 12 April 2023 - 14:06:11 WIB
    Disdagkoperin Kota Cimahi Gelar Operasi Pasar Murah Bersubsidi
    Kamis, 02 September 2021 - 17:08:40 WIB
    Bersama Forkopimda Kota Sabang, Sambut Kunker Aspotdirga Kasau
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:46:53 WIB
    Hadiri Pelantikan, Bupati Harapkan IKMR Ikut Berkontribusi Membangun Daerah
    Senin, 14 Maret 2022 - 18:56:25 WIB
    Letakkan Batu Pertama Alun-Alun Kota Pandan, Bupati Bakhtiar Catatkan Sejarah Bangun Ikon Kota Panda
    Kamis, 16 April 2020 - 16:53:03 WIB
    Pencegahan Virus Covid-19
    Sterilkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Publik Dengan Disinfektan
    Kamis, 20 Mei 2021 - 21:28:15 WIB
    Covid-19 Masih Tinggi, Bupati Kampar : Terus lakukan Komunikasi, Koordinasi dan sosialisasi Pencegah
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:17:36 WIB
    Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved