Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita 46 kilogram dari tiga orang tersangka.">
Kamis, 25 April 2024  
 
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu

Rahmad | Hukrim
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:06:06 WIB


TERKAIT:
   
 
Batam | TIRASKITA.COM  – Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita 46 kilogram dari tiga orang tersangka.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan menuturkan pengungkapan jaringan sindikat narkoba internasional ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tepatnya di parkiran Foodcourt Tanjung Uma. Disitu, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinissial N dan MD dengan barang bukti satu kilogram sabu,” ujar Darmawan, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat jumpa pers di Pendopo Mako Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Setelah meringkus dua  pelaku, sssambun Darmawan, petugas meelakukan pengembangan. Kemudian berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial MY ditepi jalan Pelabuhan Sagulung. Dari MY, petugas mendapati barang bukti dua kilogram sabu.

“Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, ada barang bukti narkoba lainnya yakni di gudang Mushalla di Teluk Bakau, Pulau Terung, Belakang Pdang. Angota langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti sebanyaak 8 kilogram,” ucap Darmawan.

Tak hanya sampai disitu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan akhirnya menggeledah rumah pelaku  MY. Disitu petugas meenemukan barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram. Sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 46 kilogram.

Atas perbuatannya, terang Darmawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya. ***

sumber : bataminfo.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 04 November 2021 - 13:18:18 WIB
    Penyelamatan Sungai Bangko Rohil perlu Komitmen Bersama
    Selasa, 15 Juni 2021 - 17:22:46 WIB
    Muslimawati Catur Sosialisasikan Pemanfaatan Sampah Agar Bernilai Ekonomi
    Senin, 27 September 2021 - 11:19:34 WIB
    Gelar Aksi Sosial, Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Bantu Sunat Anak-Anak Usia Sekolah di Wilayah Per
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:11:29 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Monitoring Terhadap Aset Pemerintah Prov. Jawa Barat
    Kamis, 05 Maret 2020 - 10:46:45 WIB
    Kerjasama Polres Kampar Dalam Penanganan Karhutla
    Kapolres Kampar turun lapangan tinjau lokasi Karhutla.
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:51:11 WIB
    Diduga Proyek APBN Jalan Nasional Prov. Riau Tidak Transparan , LSM GERHAN Akan Segera Melaporkan
    Sabtu, 30 November 2019 - 08:49:00 WIB
    AJAK GENERASI MUDA KENAL SEJARAH, PROGRAM “BNI KEJAR” DAPAT RESPON POSITIF
    Minggu, 16 Februari 2020 - 11:05:40 WIB
    Karhutla
    Gandeng Pakar dari UNRI Dan UIN Suska, Kapolda Riau Diskusi Karhutla 2020
    Jumat, 25 Juni 2021 - 10:48:26 WIB
    Bikin Sedih, Seekor Anjing yang Mengejar Semua Mobil dan Berharap Itu Pemiliknya
    Kamis, 21 Januari 2021 - 13:55:01 WIB
    Gubernur Jabar Semangati Pasien COVID-19 di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya
    Kamis, 23 Juli 2020 - 14:24:47 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias laksanakan Komsos dan Koordinas Dengan PPL Pertanian Alasa
    Selasa, 28 Juli 2020 - 15:00:56 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Menghadiri Peresmian Listrik Pedesaan di Hilimbowo Kare
    Rabu, 07 September 2022 - 13:32:57 WIB
    Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Barat
    Senin, 28 Maret 2022 - 09:17:44 WIB
    ADVERTORIAL PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
    Genap 10 Tahun Memimpin, Firdaus-Ayat Sukses Wujudkan Pekanbaru Smart City Madani
    Rabu, 07 September 2022 - 13:28:21 WIB
    Rapat Kerja Pembahasan RKUA RPAS TA 2022 Komisi lll DPRD Propinsi Jawa Barat Bersama Mitra Komisi ll
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved