Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang saat  ini masih mangkrak pembangunanya.">
Rabu, 08 Mei 2024  
 
Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kajari Tetapkan 3 Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Rahmad | Hukrim
Selasa, 12 Januari 2021 - 07:31:18 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM - Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang saat  ini masih mangkrak pembangunanya.

Ketiga tersangka itu diumumkan dihadapan sejumlah wartawan kemarin, Senen (11/1/21). Saat menyampaikan, Kejari Kuansing didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi, Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasi Pidsus Roni Saputra dan Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu.

Hadiman menyebutkan, inisial ketiga tersangka yakni, F yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing.

Selanjutnya, tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT yakni sebagai Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan.

Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada hari Senin kemarin Kejari belum menahan ketiganya. Menurut keterangan Hadiman, ketiga tersangka akan ditahan beberapa hari ke depan.

"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara, karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman.

Dalam keterangan persnya, Hadiman menyebutkan proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya selesai pembangunannya  44 persen lebih.

Sementara  Pemkab melalui Dinas CKTR waktu itu sudah membayarkan uang pada rekanan sebesar Rp5,2 Miliar lebih. Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015.

Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara. Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak.  Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31  tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.***

sumber : riauin.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:17:20 WIB
    Webinar New Normal, Pemkab Kampar Paparkan Program Unggulan
    Rabu, 16 September 2020 - 19:39:14 WIB
    Bersama Tim Gugus Tugas, Koramil Arjawinangun, Gelar Ops Gakplin Protkes
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:37:55 WIB
    Menteri Mahfud: Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP
    Rabu, 15 September 2021 - 10:47:40 WIB
    Ini Pesan Pangdam XIII Saat Kunker Korem 132/Tadulako
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:13:11 WIB
    Terharu! Pria yang Bikin Sayembara Berhadiah Rp 150 Juta: Saya Sangat Merindukannya
    Kamis, 18 Februari 2021 - 20:11:43 WIB
    Tetap Menerapkan Protkes ,
    Kapolri Izinkan Digulirnya Kompetisi Sepakbola
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:35:26 WIB
    100 Hari Pertama Kerja,
    Bupati-Wakil Bupati Sergai Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
    Senin, 27 Juli 2020 - 11:49:30 WIB
    Polisi Berpangkat Kombes Laporkan Anaknya ke Polisi
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:36:33 WIB
    6 Tips Cara Merawat Tanaman Janda Bolong
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:11:57 WIB
    Ngamar, Oknum Kades dan Bidan Digerebek Istri
    Kamis, 14 Januari 2021 - 16:17:25 WIB
    Pemkot Mulai Terapkan Sanki Bagi Pelanggar Aturan PPKM
    Kamis, 27 Mei 2021 - 00:19:08 WIB
    Polsek Tapung Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Yang Ditemukan Dikebun Sawit, Mengejutkan
    Selasa, 15 September 2020 - 00:21:40 WIB
    Fery Pardede Terpilih Pimpin DPC PIKI Pekanbaru Melalui Musyawarah
    Jumat, 23 Juli 2021 - 10:54:15 WIB
    Banyaknya Aduan Dari Masyrakat H. Sulaiman, SS.MH, Melakukan Sidak ke RSUD Dr. Pratomo
    Jumat, 29 Maret 2024 - 14:46:43 WIB
    Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved