Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang saat  ini masih mangkrak pembangunanya.">
Kamis, 30 Maret 2023  
 
Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kajari Tetapkan 3 Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Rahmad | Hukrim
Selasa, 12 Januari 2021 - 07:31:18 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM - Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang saat  ini masih mangkrak pembangunanya.

Ketiga tersangka itu diumumkan dihadapan sejumlah wartawan kemarin, Senen (11/1/21). Saat menyampaikan, Kejari Kuansing didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi, Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasi Pidsus Roni Saputra dan Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu.

Hadiman menyebutkan, inisial ketiga tersangka yakni, F yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing.

Selanjutnya, tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT yakni sebagai Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan.

Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada hari Senin kemarin Kejari belum menahan ketiganya. Menurut keterangan Hadiman, ketiga tersangka akan ditahan beberapa hari ke depan.

"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara, karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman.

Dalam keterangan persnya, Hadiman menyebutkan proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya selesai pembangunannya  44 persen lebih.

Sementara  Pemkab melalui Dinas CKTR waktu itu sudah membayarkan uang pada rekanan sebesar Rp5,2 Miliar lebih. Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015.

Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara. Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak.  Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31  tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.***

sumber : riauin.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Personil Koramil 0620-12 Beber, Kodim 0620 Kab Cirebon, Rutin Lakukan Korve Pagi
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Pada 25 Masjid & Musholla, Saat Safari Ramadhan di Bagansiapiapi
  • Bupati Bengkalis & Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Desa Senggoro
  • Anggota Koramil 0620-06/Pabuaran Kodim 0620/Kab Cirebon, Rajin Beribadah
  • Penandatanganan Berita Acara Serahterima Gedung Daerah
  • Tumbuhkan Iklim Inovasi Daerah, Kompotisi Inovasi ChiMA 2023 Resmi Dibuka
  • Ini Agenda Safari Ramadan Gubernur dan Wagub Riau Pekan Ini
  • Wagub Riau, Safari Ramadan ke Siak, Pererat Silaturrahmi dengan Masyarakat
  • Prokontra Isu Penundaan Pemilu 2024
  •  
     
     
    Rabu, 05 Februari 2020 - 17:11:40 WIB
    Lucky Draw Warnai HUT ke-4 Pesona Hotel Pekanbaru
    Senin, 01 Maret 2021 - 22:59:29 WIB
    Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji : Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana
    Rabu, 30 September 2020 - 20:22:20 WIB
    9 Bulan Bercerai dari UAS, Mellya Juniarti: Mandiri Jadi Perempuan Kuat
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:53:17 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
    Jumat, 25 Maret 2022 - 09:14:19 WIB
    Jokowi: Ekonomi Tambah Babak Belur Gegara Perang!
    Jumat, 12 Februari 2021 - 16:24:18 WIB
    Bayern Munchen Juara Piala Dunia Antarklub 2020
    Jumat, 19 Februari 2021 - 21:00:16 WIB
    Walkot Tangsel Airin Apresiasi: Semoga Ada Semangat Baru!
    PWI Tangsel Tasyakuran Sekretariat Baru
    Rabu, 19 Mei 2021 - 23:12:56 WIB
    100 Hari Kerja Kapolri, Dapat Pujian Dari Ketua MPR Bambang Soesatyo
    Kamis, 10 September 2020 - 10:23:05 WIB
    Kejati Riau Periksa 120 Kades di Siak Terkait Kasus Bansos Sejak 2014
    Minggu, 02 Oktober 2022 - 13:55:59 WIB
    Ketua Yayasan Cinta Satwa Riau, Minta Pelaku Penerlantaran Kucing Tidak Sembunyi
    Senin, 15 Maret 2021 - 17:30:49 WIB
    Kadiv Propam Polri Kunjungi Danpuspom AD
    Kamis, 29 April 2021 - 07:21:50 WIB
    Berhasil Tingkatkan Deviden, Komisi III Apresiasi PT. Migas Hulu Jabar
    Selasa, 06 September 2022 - 10:12:02 WIB
    Komisi I Ungkap Skenario Jika Kasal Diajukan Jadi Panglima TNI Pengganti Andika
    Rabu, 25 Maret 2020 - 17:06:16 WIB
    Wabah Covid-19 Banyak Memakan Korban Jiwa
    Detik-detik Jenazah PDP Corona Dibawa Pulang dan Plastik Dibuka, Begini Nasib Keluarga yang Kontak
    Senin, 21 Februari 2022 - 12:57:53 WIB
    Farewell dan Welcome Danrem 031/WB, Bentuk Sinergitas TNI-Polri Tanpa Batas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved