Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.">
Kamis, 30 Maret 2023  
 
Rhoma Irama Tak Bersedia Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq

Rahmad | Hukrim
Jumat, 08 Januari 2021 - 17:26:25 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Rhoma Irama menerangkan, bukan kapasitasnya untuk menjadi saksi ahli di kasus Rizieq Shihab. Apalagi ia diminta pengacara Imam FPI itu untuk bicara soal Maulid Nabi.

"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," kata Bima, Managing team Rhoma Irama Official kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Beda halnya jika lelaki yang dijuluki Raja Dangdut ini diminta pendapatnya soal musik. Rhoma akan dengan senang hati menyambut tawaran tersebut.

"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujar Bima.

Sebelumnya Bima menerangkan, Rhoma Irama mendapat pesan dari pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah untuk hadir di sidang Praperadilan, Kamis (7/1/2021).

"Jadi pak Alamsyah sms bang Haji terkait itu. Rhoma tidak menjawab. Dalam hal ini, beliau coba menelepon balik pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.

Rhoma Irama yang belum bisa menghubungi pihak Rizieq, akhirnya menelepon salah satu timnya. Ia bermaksud menyampaikan pesan itu kepada Alamsyah.

"Beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa beliau tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," ujarnya.

Nama Rhoma Irama terseret dalam pusaran kasus Rizieq Shihab mengenai acara Maulid Nabi yang dihadiri banyak orang.

Pengacara mengklaim, menjadikan sang Raja Dangdut ini sebagai saksi ahli karena kerap mengisi ceramah saat Maulid Nabi.

"Rencananya ya kalau sempat, ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja. Biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," kata Alamsyah saat ditemui wartawan jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan sudah mengutus seseorang menghubungi Rhoma Irama.

"Saya sudah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," kata Alamsyah.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Habib Rizieq memohon pada majelis hakim agar menyatakan status tersangka yang disandang tidak sah.***

Sumber : Suara.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Personil Koramil 0620-12 Beber, Kodim 0620 Kab Cirebon, Rutin Lakukan Korve Pagi
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Pada 25 Masjid & Musholla, Saat Safari Ramadhan di Bagansiapiapi
  • Bupati Bengkalis & Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Desa Senggoro
  • Anggota Koramil 0620-06/Pabuaran Kodim 0620/Kab Cirebon, Rajin Beribadah
  • Penandatanganan Berita Acara Serahterima Gedung Daerah
  • Tumbuhkan Iklim Inovasi Daerah, Kompotisi Inovasi ChiMA 2023 Resmi Dibuka
  • Ini Agenda Safari Ramadan Gubernur dan Wagub Riau Pekan Ini
  • Wagub Riau, Safari Ramadan ke Siak, Pererat Silaturrahmi dengan Masyarakat
  • Prokontra Isu Penundaan Pemilu 2024
  •  
     
     
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:13:39 WIB
    ASN Pekanbaru Sumbang Gaji untuk Bantu Penanganan Covid
    Sabtu, 09 April 2022 - 10:55:22 WIB
    Danlanud S Sukani, Pimpin Upacara HUT Ke 76 TNI AU Tahun 2022
    Minggu, 20 Desember 2020 - 18:46:09 WIB
    Uu Ruzhanul Tinjau Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bogor
    Senin, 26 September 2022 - 11:57:30 WIB
    Wagub Jambi Harap FSP3-SPSI Turut Bangun Jambi
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:39:30 WIB
    Partai Golkar Serdang Bedagai Menentukan Sikap, Akan Menangkan Pasangan DAMBAAN Di Pilkada 2020
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:51:49 WIB
    Atalia Ridwan Kamil Dukung Rencana Pos Ramah Anak dan Perempuan di Cimanggung
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 10:00:13 WIB
    Lewat Program Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Riau Terima PAD Hingga Rp 96,8 Miliar
    Kamis, 09 September 2021 - 13:48:10 WIB
    Danramil 0620-15/Klangenan Bersama Kapolsek, Pantau Langsung Vaksinasi Di Sekolah
    Senin, 27 September 2021 - 11:19:34 WIB
    Gelar Aksi Sosial, Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Bantu Sunat Anak-Anak Usia Sekolah di Wilayah Per
    Jumat, 26 Juni 2020 - 08:59:18 WIB
    OBITUARI
    Legislator Senior Riau Noviwaldy Jusman (Dedet) Berpulang
    Kamis, 24 September 2020 - 12:33:24 WIB
    Aturan Baru Pilkada, KPU Batasi Peserta Kampanye 50 Orang
    Jumat, 03 April 2020 - 09:30:44 WIB
    Pencegahan Virus Corona
    PDI Perjuangan Riau Bagikan Ribuan Jamu Anti Corona dan Hand Sanitizer Gratis Kepada Masyarakat
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:15:33 WIB
    Kompak, Kapen Kunjungi Trans Media
    Jumat, 06 November 2020 - 15:40:33 WIB
    KOTA CIMAHI JADI FINALIS INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD TAHUN 2020
    Jumat, 22 Januari 2021 - 10:19:20 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komunikasi Sosial di Desa Binaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved