Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Rhoma Irama Tak Bersedia Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq

Rahmad | Hukrim
Jumat, 08 Januari 2021 - 17:26:25 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pedangdut Rhoma Irama tak bisa memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab jadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Rhoma Irama menerangkan, bukan kapasitasnya untuk menjadi saksi ahli di kasus Rizieq Shihab. Apalagi ia diminta pengacara Imam FPI itu untuk bicara soal Maulid Nabi.

"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," kata Bima, Managing team Rhoma Irama Official kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Beda halnya jika lelaki yang dijuluki Raja Dangdut ini diminta pendapatnya soal musik. Rhoma akan dengan senang hati menyambut tawaran tersebut.

"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujar Bima.

Sebelumnya Bima menerangkan, Rhoma Irama mendapat pesan dari pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah untuk hadir di sidang Praperadilan, Kamis (7/1/2021).

"Jadi pak Alamsyah sms bang Haji terkait itu. Rhoma tidak menjawab. Dalam hal ini, beliau coba menelepon balik pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.

Rhoma Irama yang belum bisa menghubungi pihak Rizieq, akhirnya menelepon salah satu timnya. Ia bermaksud menyampaikan pesan itu kepada Alamsyah.

"Beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa beliau tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," ujarnya.

Nama Rhoma Irama terseret dalam pusaran kasus Rizieq Shihab mengenai acara Maulid Nabi yang dihadiri banyak orang.

Pengacara mengklaim, menjadikan sang Raja Dangdut ini sebagai saksi ahli karena kerap mengisi ceramah saat Maulid Nabi.

"Rencananya ya kalau sempat, ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja. Biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," kata Alamsyah saat ditemui wartawan jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan sudah mengutus seseorang menghubungi Rhoma Irama.

"Saya sudah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," kata Alamsyah.

Habib Rizieq mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Habib Rizieq memohon pada majelis hakim agar menyatakan status tersangka yang disandang tidak sah.***

Sumber : Suara.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 12 Desember 2023 - 11:03:50 WIB
    Anggota DPRD JABAR, H. Hadi Sukardi Mensosialisasikan Perda Di Dapil Xlll
    Senin, 24 Mei 2021 - 22:17:11 WIB
    Kejar WBBM, Dirlantas Polda Jateng Ciptakan Berbagai Aplikasi Online
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:18:36 WIB
    Penuhi Undangan Silaturahmi, Gubri Kunjungi Rumah Tokoh Tionghoa
    Kamis, 15 Juni 2023 - 09:38:02 WIB
    DPRD Jabar Gelar Seminar Bahas Sejarah hingga Aktualisasi Pancasila
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:58:16 WIB
    Diduga Curi 7 Unit Pemanas Unggas, Wahyu Diciduk Polsek Pantai Cermin
    Minggu, 17 Maret 2024 - 19:51:38 WIB
    DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
    Rabu, 20 Mei 2020 - 11:19:32 WIB
    77 Orang Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Nama-Namanya
    Kamis, 13 April 2023 - 21:50:47 WIB
    Pangdam III/Siliwangi Tabur Benih Lele Untuk Ketahanan Pangan
    Kamis, 24 November 2022 - 07:47:07 WIB
    Anggota DPRD JABAR Komisi lV:Kunjungan Kerja Ke Cabang Dinas ESDM Wil ll Bogor
    Kamis, 13 Februari 2020 - 10:59:47 WIB
    Tewas Terjepit Crane
    Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri, Pekerja Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tewas Terjepit Crane
    Sabtu, 07 November 2020 - 09:14:12 WIB
    Polres Meranti Bekuk 4 IRT Pengedar Sabu
    Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar, Pria Status DPO Sabu Buron
    Selasa, 11 April 2023 - 18:10:32 WIB
    Berkah Ramadhan, Koramil Jajaran Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Pembagian Takjil
    Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:27:08 WIB
    Airin Hadir Acara Maulid Pondok Pesantren ASSA’ADAH, Abah KH.Akhmad Ghozali Ajang Bernostalgia
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:14:24 WIB
    Kadispenad : Pentingnya Kerja Sama dan Sinergitas Media
    Rabu, 24 Februari 2021 - 07:52:26 WIB
    Ridwan Kamil: Mobil Vaksin COVID-19 untuk Jangkau Lansia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved