Sabtu, 25 Maret 2023  
 
Larangan Memfoto, Merekam Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan akan Memperparah Mafia Peradilan

Riswan L | Hukrim
Kamis, 27 Februari 2020 - 16:35:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - YLBHI memperoleh dokumen Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan bahwa "Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan". Menanggapi aturan ini, YLBHI berpendapat bahwa Larangan Memfoto, Merekam, dan Meliput Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan Akan Memperparah Mafia Peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan.

Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.  Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini.

Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Selain itu ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat yaitu :

1. Bukti keterangan-keterangan dalam sidang.
Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim. Atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh Jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda. Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum;

2. Bukti sikap majelis hakim dan para pihak.
Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi;

3. Rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan belum banyak berubah. Meskipun terdapat beberapa peraturan di tingkat MA yang membawa pembaruan MA, tetapi praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana. Pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

Berdasarkan hal tersebut kami menyatakan :

1. Mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan.
2. Meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  •  
     
     
    Kamis, 30 Januari 2020 - 16:43:20 WIB
    Jalin Sinergitas, IWO Riau Silaturahmi Dengan Sekdaprov Yan Prana
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:32:42 WIB
    Ditinjau Bupati Kampar, Petani di Tapung Lestari Teteskan Air Mata.
    Jumat, 08 Juli 2022 - 12:35:58 WIB
    Pengembangan Hutan Tanaman Energi bak Pisau Bermata Dua
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:19:44 WIB
    Sekda Kampar Deadline OPD Selesaikan LPPD Akhir Maret
    Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:42:09 WIB
    Pekan Ini, Jabar Akan Gelar Simulasi Vaksinasi di Kota Depok
    Jumat, 31 Januari 2020 - 13:01:06 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Acara Temu Pisah Camat Alasa
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:21:09 WIB
    Penguatan Kompetensi Pejabat Fungsional Perencana
    BAPPELITBANGDA Kota Cimahi Gelar In House Traening Penyusunan DUPAK
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:37:10 WIB
    Bupati Kampar Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Kepada Ahli Waris Tenaga Harian Lepas DLH Kabupat
    Kamis, 23 Maret 2023 - 20:27:17 WIB
    Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:33:58 WIB
    BARA- JP Riau dukung Peningkatan Ketahanan Pangan di Bengkalis.
    Jumat, 25 Juni 2021 - 13:16:26 WIB
    Presiden Penyair Indonesia Saksikan Gubernur Riau Baca Puisi
    Kamis, 16 September 2021 - 10:14:00 WIB
    Lantamal V Terima Kunjungan PPAL Surabaya
    Selasa, 08 Desember 2020 - 16:48:56 WIB
    Ketum MOI: Media Online Sukseskan Pilkada Serentak
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:56:40 WIB
    Menteri Investasi Pastikan Hilirisasi di Freeport Indonesia Terus Berjalan
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:48:08 WIB
    Klarifikasi Maman Damiri Terkait Postingannya Cemarkan PWI Di Akun Facebook Pribadinya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved