Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Hari Ini Yan Prana Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Miliar

Rahmad | Hukrim
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:01:57 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk memperlancar proses penyidikan.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim jaksa penyidik langsung turun ke Rutan untuk meminta keterangan Yan Prana.

"Hari ini diperiksa. Di Rutan," ujar Hilman, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Yan Prana sebagai tersangka merupakan yang pertama. Pada Senin (28/13/2020) seharusnya ia dimintai keterangan tapi batal karena ada miskomunikasi dengan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru terkait jadwal pemeriksaan.

Hilman mengatakan, pemeriksaan terhadap Yan Prana tidak akan berhenti. Jaksa penyidik akan memanggil kembali. "Tergantung kebutuhan pembuktian," kata Hilman.

Selain Yan Prana, jaksa penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sampai berkas diserahkan ke jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap atau P21. "Saksi terus maraton (diperiksa)," ucap Hilman.

Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara. ***


Sumber : Cakaplah.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:41:15 WIB
    Hasil SKD CPNS 1.426 Orang Dinyatakan Memenuhi Passing Grade
    Selasa, 19 Mei 2020 - 23:18:07 WIB
    Defisit APBN 2020 Bakal Tembus Rp 1.028,5 Triliun
    Rabu, 26 Februari 2020 - 09:46:31 WIB
    POLRES DUMAIN AMANKAN NARKOBA
    Diamankan di Dumai 7 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru, 6 Pelaku Diringkus
    Sabtu, 14 November 2020 - 08:14:32 WIB
    Raih Pernghargaan Bergengsi
    Prof. Yasonna Hamonangan Laoly Kembali Mengharumkan Nama Nias
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:41:58 WIB
    PPID Kampar Serah Kuesioner Evaluasi ke Komisi Informasi Riau
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:24:40 WIB
    Tinjau Vaksinasi di Bandung, Panglima dan Kapolri Berharap Program Vaksinasi Presiden 1 Juta 1 Hari
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:13:38 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Menghadiri Acara Syukuran HUT Pusdik Kodiklatau dan Olahraga Bersama
    Jumat, 18 Maret 2022 - 08:35:08 WIB
    Anggota DPRD Jawabarat Laksanakan Reses II
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:38:41 WIB
    Wakapolri Gatot Eddy Pramono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Gubri Ucapkan Selamat
    Jumat, 12 Maret 2021 - 00:44:57 WIB
    Tak Jalankan Perintah OJK
    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:36:36 WIB
    Jelang Nataru, Pemerintah Percepat Pelaksanaan Vaksinasi
    Selasa, 28 Juli 2020 - 16:30:34 WIB
    Jadi Budak Seks Selama 7 Tahun, LPAI Minta Pelaku Dihukum Kebiri
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:23:23 WIB
    Peredaran Narkotika jenis sabu - Sabu
    Tiga Tersangka Sabu Sabu Ditangkap Polres Pelalawan
    Kamis, 20 Mei 2021 - 06:56:45 WIB
    Solusi Permasalahan Sampah Bandung Raya Perlu Direncanakan Secara Serius
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:08:34 WIB
    Belajar Tatap Muka Terbatas, Wali Kota Beri Izin Sekolah di Zona Kuning dan Hijau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved