Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang ber">
Rabu, 24 April 2024  
 
Pihak Kepolisian: Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sah

Rahmad | Hukrim
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:00:24 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky, usai sidang tanggapan termohon praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Rizieq sebagai pemohon, terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melalukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara. Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor, dan juga pemohon.

Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.

Selanjutnya termohon 1 atau penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan

Namun pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangkapan tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum Rizieq, mengakui kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," tutur Alamsyah.

Sidang praperadilan Rizieq Shihab kembali dilanjutkan Rabu 6 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon (kuasa hukum Rizieq Shihab) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.***
 
Sumber : Okezone


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:34:52 WIB
    Prahara Partai Berkaya Yang Jadi Beringin Karya
    Tommy Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Kubu Muchdi, Priyo Minta Kader Jangan Terpengaruh
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:20:54 WIB
    Kertajati Harus Jadi Solusi, Buka Hanya Legacy, Apalagi Prasasti
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 00:25:03 WIB
    Ratusan ASN Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Berbelanja di 3 Lokasi Pasar Rakyat
    Jumat, 06 November 2020 - 04:45:29 WIB
    SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Ini Caranya
    Rabu, 08 September 2021 - 16:28:45 WIB
    Disela Sela Komsos, Babinsa Koramil 04/Banjarmasin Utara Kodim 1007/Banjarmasin Sosialisasikan Protk
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:58:40 WIB
    Anggota DPRD Jabar, Daerah Pemilihan Jabar V melaksanakan Kegiatan Reses I Tahun sidang 2021 - 2022
    Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:03:37 WIB
    Polda Riau
    Kapolda Riau Ajak Kalangan Akademisi Diskusikan Prediksi Masalah Karhutla Tahun 2020
    Kamis, 29 Juli 2021 - 14:52:55 WIB
    Polsek Kotarih Gelar KRYD Tingkatkan Disiplin Prokes dan Sosialisasi PPKM Mikro
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:42:23 WIB
    Babinsa Koramil 02/Gido Kawal Penyaluran BLT DD Di Desa Lolowua
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:04:15 WIB
    DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:49:15 WIB
    Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI)
    Pernyataan Sikap HIMNI “Bersatu Cegah Penyebaran Virus Covid-19â€
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 07:26:09 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Ungkap Kekerasan dan Korupsi Buat MoU Dengan Kepolisian dan Kejaksaan
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:10:25 WIB
    SANGKETA TANAH
    DPRD Siak Kecewa Terhadap PT DSI...!
    Senin, 29 Maret 2021 - 09:18:48 WIB
    Bongkar Toko Burung di Desa Petapahan, 2 Pelaku ditangkap Polsek Tapung
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:48:39 WIB
    Kritikan Keras Ketua Komite I DPD RI Hingga Meminta Pilkada Desember 2020 Ditunda sampai 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved