Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pelaku ke">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal

Rahmad | Hukrim
Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tapi agar PP itu menjadi bukti keseriusan untuk melindungi anak, maka PP itu harus dilaksanakan dan dikawal pelaksanaannya secara maksimal.

Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW itu, juga mendorong agar pemerintah membuka data eks napi predator seksual anak agar bisa diakses publik. Sehingga publik bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk lindungi dan selamatkan anak-anak mereka dari kejahatan predator-predator anak tersebut.

“PP ini akan jadi petunjuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar. Termasuk bagaimana ketentuan-ketentuan dalam PP ini terlaksana seperti adanya aturan terwujudnya alat pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik untuk eks napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Alat ini harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para eks napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Sejalan dengan kebijakan itu, Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan perlindungan anak ini mendorong agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menciptakan suatu website yang berisi informasi terkait para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya, agar membuat masyarakat waspada, agar anak-anak bisa semakin dilindungi, dan potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi.

“Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kemen PP&PA dengan mencantumkan dimana para eks napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orangtua untuk melindungi anak-anak mereka.

“Praktik pembuatan website seperti ini dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya,” ujarnya.

Menurut HNW, program semacam ini sangat perlu dikembangkan oleh KemenPPPA terhadap eks napi pelaku kejahatan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berlajan maksimal.

“Maka apabila Kemen PP&PA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif,” ujarnya.

HNW melanjutkan apalagi pada tahun 2020 ini kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data pada Agustus 2020 yang dirilis oleh KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. “Dan data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW juga tidak henti-hentinya untuk menyuarakan perlunya maksimalisasi perlindungan Anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak.

Ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak. Misalnya, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.

“Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis,” pungkasnya.***



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 09 November 2022 - 12:11:34 WIB
    Usai Bagi Sembako Dan Borong Dagangan Kaki Lima, Kapolres Meranti Tampung Curhatan Warganya
    Jumat, 14 Mei 2021 - 10:55:29 WIB
    453 kendaraan Pemudik di Putar Balikkan oleh Polda Banten saat Hari Raya Idul Fitri
    Rabu, 04 November 2020 - 14:58:02 WIB
    Aneh Tapi Nyata Pangkat Polisi Bintang Satu Menjabat Kapolres
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 09:24:45 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto Luncurkan Buku ‘Distortion Between Dogma And Democracy System’
    Rabu, 27 Mei 2020 - 11:47:56 WIB
    Plh Danramil 07/Alasa Dampingi Pembagian BLT-DD Kepada Warga Desa Loloana'a
    Minggu, 09 Januari 2022 - 19:42:39 WIB
    Ribuan Warga Tapteng Bersama Ormas Islam Gelar Takziah Malam Ke 2 Atas Wafatnya Abang Kandung Bupati
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:38:33 WIB
    Presidensi G20 Indonesia Dorong Inklusi Keuangan Global
    Jumat, 14 Mei 2021 - 21:42:47 WIB
    Disanjung-sanjung Karena Ini
    Veronica Tan Kini Berubah Jadi Sosok Mengejutkan
    Kamis, 30 Juni 2022 - 21:38:11 WIB
    PELANTIKAN PENGURUS LEMBAGA ANTI NARKOTIKA (LAN) KEC BANGKO
    Selasa, 11 April 2023 - 21:51:36 WIB
    Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan PAH di Desa Buruk Bakul
    Senin, 27 Juli 2020 - 21:46:01 WIB
    Lanud Sukani Sukani Majalengka, Gelar Webinar
    Kamis, 03 Februari 2022 - 20:45:29 WIB
    Pembangunan di Indonesia Timur Harus Lebih Diperhatikan
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:20:04 WIB
    Polisi Lakukan Penggrebekan di Kampung Bancos Palmerah, Amankan 4 Terduga Pengguna Narkoba
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:39:34 WIB
    Komisi I : Aset Pemprov Berpotensi Tingkatkan PAD Jabar
    Kamis, 05 November 2020 - 14:28:30 WIB
    Babinsa Gerakkan Warga Goro Perbaiki Jembatan Darurat di Desa Hiligawoni - Alasa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved