Minggu, 26 Maret 2023  
 
Nikmat Yang Membawa Sengsara
Gisel Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Rahmad Gea | Hukrim
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:57:09 WIB

Gisel Anastasia
TERKAIT:
   
 
JAKARTA| Tiraskita.com  - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur. Gisel terbukti sebagai pemeran dalam video tersebut dari keterangan ahli hingga pengakuan pribadi.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan bukti lainnya yang menguatkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur yakni pengakuan pribadi Gisel. Selain itu, bukti juga dikuatkan dari ahli forensik hingga ahli IT.

"Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," ucapnya.

Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya MYD juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang berdedar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," ujarnya.

Gisel Akui Video Seks Miliknya
Polisi akhirnya mengumumkan hasil forensik video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, ternyata pemeran wanita dalam video tersebut benar Gisel.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Saat ditemui di kantornya, ia memberikan keterangan tersebut.

"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkait hal tersebut, Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya dilansir detik.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).(*)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
  • Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
  • Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas
  • Berikut Merk Tas Wanita Terbaik 2023 yang Wajib Kamu Miliki
  • Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  •  
     
     
    Jumat, 25 Maret 2022 - 13:09:12 WIB
    Danlanud Sugiri Sukani Serahkan Dua Unit Kendaraan Dinas Babinpotdirga
    Jumat, 10 September 2021 - 12:07:45 WIB
    Masyarakat Diminta Waspadai Akun Palsu Bupati Serdang Bedagai
    Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:23:09 WIB
    Konferensi XI IGTKI PGRI Riau Digelar di Pekanbaru
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:52:54 WIB
    Sejumlah Kasus Mangkrak di Polres Nias Diadukan ke Mabes Polri
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:45:36 WIB
    BNN Susun Modul Rehabilitasi Rawat Jalan bagi Pencandu Narkotika
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 09:22:02 WIB
    DPP PJI - Demokrasi Terbitkan Mandat Baru, Pengurus DPD PJI - Demokrasi Riau Kaget
    Selasa, 21 Desember 2021 - 15:19:32 WIB
    Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU Berkolaborasi Dengan komunitas BYI ( Batu bara Youth Inspi
    Keren! Kolaborasi Mahasiswa dan BYI Pada Program Volunteer Mentoring Mengabdi, Yuk Simak Ceritanya
    Rabu, 23 Maret 2022 - 15:08:30 WIB
    Sebanyak 572 Kepala Sekolah dilantik dan Dikukuhkan
    Selasa, 27 Desember 2022 - 10:47:39 WIB
    Kode Langit Tujuh Jadi Bekingan Ngeri Tambang Ilegal, Siapakah itu?
    Selasa, 05 Januari 2021 - 10:09:28 WIB
    Mantan Sekda Bengkalis H. Hamid Achmad Tutup Usia
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:13:36 WIB
    Jabar Targetkan 31.500 Rutilahu Diperbaiki pada 2021
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:31:09 WIB
    Gaya Nyentrik Presiden Jokowi Saat Tinjau Fasilitas MotoGP
    Selasa, 06 Juli 2021 - 11:34:16 WIB
    GELEGAR SUMBER DAYA MINERAL JABAR?
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:52:57 WIB
    Sikap SPRI Sumut terkait Upaya Menghalang-halangi Tugas Jurnalis di RSJ Medan
    Minggu, 29 Desember 2019 - 16:26:31 WIB
    Kapal Coast Guard China Usir Nelayan Indonesia di Perairan Natuna
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved