Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Nikmat Yang Membawa Sengsara
Gisel Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Rahmad Gea | Hukrim
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:57:09 WIB

Gisel Anastasia
TERKAIT:
   
 
JAKARTA| Tiraskita.com  - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur. Gisel terbukti sebagai pemeran dalam video tersebut dari keterangan ahli hingga pengakuan pribadi.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD inisial, juga sudah kita periksa, kemudian juga ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan bukti lainnya yang menguatkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur yakni pengakuan pribadi Gisel. Selain itu, bukti juga dikuatkan dari ahli forensik hingga ahli IT.

"Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," ucapnya.

Yusri menyebut Gisel dan tersangka lainnya MYD juga mengakui sebagai pemeran dalam video itu. Atas bukti-bukti itulah akhirnya Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut, yang berdedar di media sosial itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," ujarnya.

Gisel Akui Video Seks Miliknya
Polisi akhirnya mengumumkan hasil forensik video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, ternyata pemeran wanita dalam video tersebut benar Gisel.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Saat ditemui di kantornya, ia memberikan keterangan tersebut.

"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Terkait hal tersebut, Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya dilansir detik.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).(*)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:36:04 WIB
    Pemprov Jabar Meraih Poin Tertinggi pada Anugerah Meritokrasi KASN
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:12:06 WIB
    Ketua Dewan Pengurus Apeksi Datangi Stand Pekanbaru di ICE 2022
    Rabu, 03 Maret 2021 - 14:02:46 WIB
    Pasca Dilantik,
    Bupati Sergai Hadiri HUT ke-2 Vihara Tridharma Buddha Pantai Cermin
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:04:26 WIB
    LAWAN COVID-19
    Relawan BAZNAS Dan Relawan Covid-19 UNRI Riau Adakan Sosialisasi New Normal
    Selasa, 10 Maret 2020 - 09:37:46 WIB
    Asri Auzar Dapat Dukungan Untuk Bupati Rohil
    Asri Auzar Maju Untuk Rohil Demi Pengabdian
    Senin, 27 September 2021 - 23:44:31 WIB
    Warga Slum Area Desa Kedungdalem Gegesik Terima Bantuan 25 Paket Sembako Dari Polresta Cirebon
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:27:45 WIB
    Larangan Mudik, Bandara SSK II Pekanbaru Baru Melayani Satu Penerbangan.
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 10:05:05 WIB
    Ledakan Beirut: Puluhan Meninggal, Ribuan Luka-luka dan Satu WNI Korban Luka
    Kamis, 09 April 2020 - 15:29:39 WIB
    Pembebasan Napi Koruptor Bukan Usulan Dari Menkumham
    Jokowi Centre Nilai Pembebasan Napi Koruptor Bukan Usulan Yassona Laoly
    Selasa, 23 Mei 2023 - 10:41:12 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw, Lakukan Pengecatan RTLH
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:42:16 WIB
    Firdaus, MT Meberikan Instruksi Antisipasi Penyebaran Covid-19
    Walikota Pekanbaru Liburkan Seluruh Peserta Didik Selama Dua Pekan
    Rabu, 20 Mei 2020 - 18:58:58 WIB
    REMAJA JADI KORBAN PENCABULAN
    Remaja Putri Belasan Tahun Digauli Paksa Dalam Gubuk di Ladang Jagung
    Kamis, 26 November 2020 - 08:20:12 WIB
    Pasca Ditangkap, Villa dan Lokasi Pemancinganya Milik Edhy Prabowo di Padalarang Sepi
    Senin, 22 November 2021 - 10:38:26 WIB
    Kurikulum Berbasis Agama Penting Diterapkan Sejak Dini
    Minggu, 30 Mei 2021 - 11:08:22 WIB
    Sukses Vaksin Nusantara, Wakil Ketua DPD RI Sebut : Itu Akibat Keras Kepala Menkes Terawan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved