JAKARTA |Tiraskita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran ganja berbentuk susu bubuk cokelat asal Aceh.
Dikutip dari Antara.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Po Budi Sartono, saat rilis kasus itu di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12),Ia mengatakan pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial KA pada 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan KA itulah, petugas menemukan barang bukti susu bubuk cokelat, setelah dicek di laboratorium forensik, ternyara barang tersebut mengandung ganja.
Petugas lalu mendalami keterangan KA, mencari tahu dari mana ganja berbentuk susu bubuk cokelat tersebut didapatkannya.
“Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh,” kata Budi.
Petugas lalu menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.
Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani menyebutkan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.
Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50) yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.
“Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya,” kata Wadi.
Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.(*)