Minggu, 28 Mei 2023  
 
Gawat, Susu Isi Ganja Buatan di Aceh Di Edar Hingga Ke Jakarta

Rahmad Gea | Hukrim
Rabu, 23 Desember 2020 - 21:29:04 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA |Tiraskita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran ganja berbentuk susu bubuk cokelat asal Aceh.

Dikutip dari Antara.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Po Budi Sartono, saat rilis kasus itu di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12),Ia mengatakan pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial KA pada 11 Desember 2020 di daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan KA itulah, petugas menemukan barang bukti susu bubuk cokelat, setelah dicek di laboratorium forensik, ternyara barang tersebut mengandung ganja.

Petugas lalu mendalami keterangan KA, mencari tahu dari mana ganja berbentuk susu bubuk cokelat tersebut didapatkannya.

“Dari pengakuan KA, dia memesannya kepada seseorang berinisial SN yang ada di Aceh,” kata Budi.

Petugas lalu menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan SN di Aceh, hingga melakukan penangkapan di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar pada 17 Desember 2020.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja seberat 1.718 gram, dodol ganja seberat 1.870 gram dan ganja murni seberat 1.267 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani menyebutkan, susu ganja tergolong modus baru yang digunakan para pelaku peredaran gelap narkoba untuk mengelabui terendusnya penjualan mereka.

Pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50) yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya.

“Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya,” kata Wadi.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.(*)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
  • Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
  • Potret kedekatan Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw dengan Keluarga Asuh
  • Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
  • Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
  • Penilaian kinerja Kab/Kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting
  • Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
  • Mantap, Katim Wasev Mabes TNI AD TMMD ke 116 Bagi Sembako Jalin Tali Asih
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Karya Bakti di Desa Kedongdongkidul
  •  
     
     
    Minggu, 14 Mei 2023 - 17:50:38 WIB
    Satgas TMMD 116 Kodim 0319/Mtw dan Rakyat Gotong Rotong Bersihkan Masjid
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:13:07 WIB
    Jubir Satgas Covid-19 Riau Berharap Kondisi Masyarakat Sadar Prokes Dipertahankan
    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:59:59 WIB
    Ridwan Kamil Dorong Pemerintah Pusat Susun Perpres Kawasan Rebana Metropolitan
    Rabu, 07 April 2021 - 18:59:12 WIB
    Polri Pastikan Anggota Brimob Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin
    Kamis, 25 Februari 2021 - 09:33:44 WIB
    Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 1 Tersangka Pengedar Shabu
    Kamis, 04 November 2021 - 13:16:52 WIB
    Gubri Akan Tinjau Langsung Kondisi Sungai Bangko
    Kamis, 24 September 2020 - 12:37:09 WIB
    Ketua DPRD Sumut Siap Kawal Langkah SPRI Sumut, Baskami Ginting: SPRI Harus Didukung
    Rabu, 02 Desember 2020 - 19:51:44 WIB
    Kasdim 0609: Linmas Harus Tau Setiap Kejadian di Wilayahnya
    Jumat, 12 Juni 2020 - 16:35:35 WIB
    Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan
    Plh. Bupati Lantik Pejabat Di Lingkup Pemkab Bengkalis
    Jumat, 13 November 2020 - 12:05:35 WIB
    LAWAN COVID-19
    Danramil 07 Nias bersama dengan Tim Satgas Virus C-19, Melaksankan Operasi Penegakkan Displin
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:04:50 WIB
    Kegagalan Sistem Informasi DJP
    DJP: Jumlah WP yang Diminta Lapor Ulang Tidak Banyak
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:31:20 WIB
    Jabar Raih Tiga Penghargaan dalam It Works Top Digital Awards 2020
    Kamis, 07 Mei 2020 - 20:54:45 WIB
    TIDAK MENGATONGI IZIN
    PT. Musim Mas Dipolisikan, Diduga Garap Lahan Diluar HGU
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:03:16 WIB
    349 Atlet Kota Cimah Siap Berlaga Di PORPROV XIV Jawa Barat Tahun 2022
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:50:41 WIB
    Polri Dapati Komunikasi Langsung Brigjen Prasetijo-Djoktjan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved