Sabtu, 25 Maret 2023  
 
KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Riswan L | Hukrim
Selasa, 17 November 2020 - 17:59:12 WIB

Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Setelah menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 17 November 2020, menahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) Walikota Dumai 2016-2021 dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyelidikan dilakukan sejak September 2019," kata Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, Selasa, 17 November 2020.

Dikatakannya penahanan terhadap Zulkifli AS akan berlangsung selama 20 hari kedepan di rutan KPK.

Sebelumnya sejak pagi tadi Walikota Dumai Zulkifli AS diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk diketahui Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019.

Zul AS diduga memberi suap Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumai yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kamari Adi Winoto selaku CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemko Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  •  
     
     
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:17:52 WIB
    Merasa Profesinya Dilecehkan dan Dicemarkan, Anggota IWO Laporkan Youtuber Rolis Sanjaya
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:38:09 WIB
    Kapolda Riau Meresmikan Kantor Sentral Pelayanan Terpadu Polres Rohil Di Kecamatan Bangko
    Selasa, 17 Mei 2022 - 12:53:49 WIB
    Mencekam Setelah Penangkapan Ade Yasin
    Rabu, 07 September 2022 - 13:08:11 WIB
    Sambut HUT TNI AL Ke 77, Lanal Cirebon Lakukan Gerakan Nasional Laut Bersih
    Sabtu, 05 September 2020 - 10:22:22 WIB
    Pasangan Ya’atulo Gulo Serta Arota Lase Mendaftarkan Diri Di KPU Kabupaten Nias
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:39:49 WIB
    HARI ANAK NASIONAL
    Putera Kampar Theo Samuel P Asal Lipat Kain Wakili Riau Konser Virtual HAN
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:48:15 WIB
    Berikut 9 Posko Check Poin Natal dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Riau
    Kamis, 19 November 2020 - 19:00:03 WIB
    Hadiri Sosialisasi Mitigasi Gerakan Tanah, Walkot: Pentingnya Pemahaman Penanggulangan Bencana
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:23:27 WIB
    7.400 Sapi di Riau sudah Disuntik Vaksin PMK
    Kamis, 02 April 2020 - 13:26:34 WIB
    Mutasi jabatan di lingkungan TNI
    Sebanyak 27 Jabatan Perwira Tinggi TNI Dimutasi
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:10:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Jalin Sinergitas Nersama Tiga Pilar di Wilayah Binaan
    Senin, 26 April 2021 - 22:13:38 WIB
    Kerahkan Kekuatan Terbaik, Kapolri Dirikan 2 Posko Evakuasi KRI Nanggala 402
    Kamis, 01 April 2021 - 18:07:21 WIB
    Kabupaten Kampar jadi Salah Satu pilot project TP2DD di Provinsi Riau
    Kamis, 17 Desember 2020 - 09:28:57 WIB
    Plt. Walkot Ajak Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk Saling Bersinergi Demi Menjaga Situasi Kamtibmas
    Rabu, 23 Juni 2021 - 21:20:49 WIB
    Advertorial Diskominfo Pekanbaru
    HUT Kota Pekanbaru ke-237, Walikota Firdaus : Mari Wujudkan Pekanbaru Smart City Madani
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved