Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Peras dan Setubuhi Mahasiswi

Arif Hulu | Hukrim
Kamis, 05 November 2020 - 16:14:31 WIB

Pelaku cabul dan pemerasan dihadirkan ke hadapan wartawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
TERKAIT:
   
 
MAJALENGKA | Tiraskita.com - Aksi bejat IW (48) tidak tanggung-tanggung, bermodal ancaman akan menyebarkan video mesum,  ia sukses melancarkan aksinya kepada S (24). Warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu mendapat dua keuntungan sekaligus, menyetubuhi dan memeras.

Aksi tidak terpuji IW itu berawal saat dia memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya pada 2015 lalu. Saat itu, korban melakukan perbuatan mesum di daerah perbatasan Majalengka, dan Ciamis.

Mengetahui aksi mesumnya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinsiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh.

Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar korban bisa melarikan diri. Adapun korban, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanannya.



"Korban mengancam akan menyebarkan video mesum jika tidak menyerahkan uang. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (4/11/2020).

Setelah menerima uang dari korban, dia kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah Kuningan. Namun, kebaikan pelaku itu tidak bertahan lama. Sepulang dari dukun, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel, masih di wilayah Kuningan. Saat mengajak ke hotel itu, pelaku kembali mengamcam akan menyebarkan video mesumnya jika tidak menuruti kemauannya.




Setelah melampiaskan nafsunya di hotel, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan korban terserempet mobil. "Selang empat hari kemudian, pelaku meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut video mesumnya disebar, korban mengirim sebesar Rp1,600.000," jelas dia.

Aksi tidak terpuji tersangka sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali mencoba menghubungi korban lewat telepon seluler. Dikarenakan nomor yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang langsung ke rumah korban. "Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," kata dia.

Usai mendapat nomor telepon seluler, pelaku kembali meneror, yang menyebabkan korban menderita trauma. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban. Namun, sebelum ancamannya berbuah manis, pelaku berhasil diringkus polisi.

Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka. Pada 29 Oktober 2020, keluarga korban datang ke Mapolsek Kota Majalengka, untuk menceritakan pengalaman yang dialami korban.

Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku, dengan cara korban mengajak ketemuan di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota. Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Cara itu akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 dan pasal 368 subsider pasal 369 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bismo Teguh Prakoso.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 14 Mei 2020 - 17:18:19 WIB
    LAWAN KORUPSI
    KPK Terbitkan Surat Edaran terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar
    Jumat, 19 Februari 2021 - 17:32:02 WIB
    Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba
    Kamis, 04 Mei 2023 - 07:50:47 WIB
    Plt Kadisdik Riau Sebut Jaga Sportivitas Menjadi Bagian Terpenting Dalam Kejuaraan Olahraga
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:16:50 WIB
    Kampung Tangguh Nusantara di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya Diluncurkan
    Selasa, 23 Mei 2023 - 10:41:12 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw, Lakukan Pengecatan RTLH
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:27:30 WIB
    Kunker ke Grobogan, Bupati Akan Terapkan SRG di Kampar
    Kamis, 10 September 2020 - 13:13:14 WIB
    Pelajar Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh Di Koramil 2017/ Ciwaringin Kodim 0620/Kab Cirebon
    Selasa, 16 November 2021 - 13:19:40 WIB
    Bupati Kampar Minta Para Pimpinan Baru Bank Riau Berikan Kontribusi Lebih
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:38:04 WIB
    PBB Peringatkan Afghanistan Akan Hadapi Krisis Pangan Parah
    Kamis, 16 September 2021 - 08:30:55 WIB
    Disdik, Dispora dan Dipusipda Dibahas Dalam RKUA-PPAS DPRD Jabar
    Selasa, 09 Januari 2024 - 14:53:11 WIB
    Agustus Gea: 10 Alasan Tidak Mendukung Gibran Jadi Cawapres
    Selasa, 06 Desember 2022 - 10:16:59 WIB
    Bappelitbangda Kota Cimahi Selenggarakan Deseminasi Prospek Prekonomian Tahun 2023
    Senin, 06 September 2021 - 10:12:37 WIB
    DPP Gardanis Tapanuli Tengah Sosialisasikan Budidaya Ikan Serta Panen Perdana
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:27:52 WIB
    PPKM Level IV Diperpanjang Hingga 9 Agustus
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:17:09 WIB
    Alat Beratpun Diterjunkan Guna Membantu Personel TNI AD Bersihkan Kota Masamba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved