Minggu, 04 Juni 2023  
 
Kapolres: Hadiah Rp 40 Juta Bagi yang Informasi BB Narkoba Minimal 1 Kg
Polres Pematangsiantar Tangkap 53 Pemain Narkoba, Tiga Diantaranya Wanita

Arif Hulu | Hukrim
Kamis, 05 November 2020 - 14:07:19 WIB

AKBP Boy Sutan Siregar dan jajaran Polres Pematangsiantar mempaparkan seluruh tersangka dan barang bukti narkoba, Rabu, 4 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

TERKAIT:
   
 
PEMATANGSIANTAR | Tiraskita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumut menangkap 53 pemain narkoba, tiga diantaranya wanita.

"Ini merupakan 100 hari program kerja saya," ucap Kepala Kepolisian Resor Pematangsiantar, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Sutan Siregar dalam konferensi pers, Rabu, 4 Oktober 2020.

Seluruh tersangka, kata dia, dibekuk dalam waktu 70 hari dengan barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram, sabu seberat 137,53 gram, dan 2 butir pil ekstasi.

Ia juga mengatakan ada beberapa tersangka yang diringkus dari luar Kota Pematangsiantar.

"Dari mereka ada wiraswasta, pengangguran, buruh dan ibu rumah tangga. Tiga tersangka ada dari Simalungun hasil pengembangan," ucapnya, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi David Sinaga.

Boy Sutan menuturkan, beberapa dari tersangka yang ditangkap dengan status residivis. "20 tersangka residivis. Ada juga yang bebas dari penjara lewat program asimilasi," paparnya.

Untuk poses hukum, sambung Boy, para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Boy menambahkan, pihaknya akan tetap lebih bekerja keras dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar.

Kapolres yang masih menjabat selama 70 hari ini juga mengajak wartawan dan masyarakat untuk ikut berperan.

Dirinya menegaskan akan memberikan hadiah berupa uang Rp 40 juta kepada siapa yang dapat memberikan informasi akurat menyoal bisnis peredaran gelap narkoba di Kota Sapangambei Manoktok Hitei ini. Hadiah itu diterima jika disertai barang bukti sebanyak 1 kilogram.

"Dari saya Rp 20 juta, dari Kasat Narkoba Rp 20 juta. Tapi bukan hanya informasi saja. Harus akurat. Harus ada barang buktinya ya 1 kilogram. Kalau tidak segitu barang buktinya, tetap saya kasih uang makan dan akomodasi," tegasnya mengakhiri.(**)

Editor: Arif Hulu
Sumber: Tagar.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  •  
     
     
    Jumat, 09 April 2021 - 15:56:43 WIB
    Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu
    Senin, 14 November 2022 - 10:46:23 WIB
    Kosmos Dengan Masyarakat, Mayjen Sudaryanto: Kekuatan Kita Jika SDM Kita Cerdas dan Sehat
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:22:59 WIB
    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2020
    Rabu, 09 Juni 2021 - 09:09:46 WIB
    Menteri Sofyan: Ada 11 Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah
    Senin, 17 Agustus 2020 - 13:00:52 WIB
    Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kesuma Kesatria
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:15:54 WIB
    Begini Momen Gubernur Riau Cek Perbaikan Jalan Raya Petapahan Kampar
    Selasa, 15 Desember 2020 - 19:03:30 WIB
    Pimpinan Ponpes : Dukung Polri Tegakkan Hukum Demi Keamanan Negeri
    Jumat, 25 Juni 2021 - 08:39:53 WIB
    PPDB Kabupaten Cianjur Masih Ada _Blank Spot
    Kamis, 19 Maret 2020 - 13:31:26 WIB
    PERSELINGKUHAN ANTARA ANGGOTA DEWAN
    Dituduh Selingkuh di Kamar Hotel, Dua Anggota DPRD PDI Perjuangan Dipecat
    Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:50:37 WIB
    Pendapatan P3D Kabupaten Ciamis Terdampak Karena Pandemi
    Rabu, 30 September 2020 - 05:01:21 WIB
    Terjaring Razia Pekat, Pasangan Mesum di Palembang Ngaku Tante dan Ponakan
    Kamis, 01 April 2021 - 20:13:00 WIB
    Gugatan Bestu Laowo Dikabulkan Sebagaian Oleh Majelis Hakim PHI Pekanbaru
    Rabu, 23 Juni 2021 - 15:37:40 WIB
    Edy Bantah Bobby soal Utang Rp 433 M ke Pemko Medan
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:03:40 WIB
    Resmi Kalemdiklat Polri Buka Pendidikan Alih Golongan Gelombang I TA 2021
    Rabu, 28 April 2021 - 20:19:06 WIB
    Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved