Jum'at, 26 April 2024  
 
Ngaku Dapat Mimpi, Kakek 72 Tahun Rudapaksa Gadis 9 Tahun di Mempawah

Arif Hulu | Hukrim
Selasa, 03 November 2020 - 17:57:49 WIB

Kakek di Mempawah, Kalbar diamankan polisi usai rudapaksa bocah SD. (Suara.com/Eko Susanto).
TERKAIT:
   
 
MEMPAWAH | Tiraskita.com - Nek Aki seorang kakek berusia 72 tahun di Kabupaten Mempawah, Kalbar, diamankan polisi karena memerkosa anak berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Kini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Siantan, Senin (2/11) malam.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, peristiwa tak senonoh itu terjadi, pada Jumat (30/10) pagi. Saat korban ditinggalkan kedua orang tuanya berangkat ke sawah.

"Sekitar pukul 10.00 WIB orang tuanya pulang, korban tidak ada di rumah. Korban baru pulang sekitar pukul 11.00 WIB dan membawa uang senilai Rp 10 ribu," kata Kapolsek, Selasa (3/11).

Terang saja, kedua orang tua kaget melihat anaknya tiba-tiba membawa uang hingga kemudian bertanya. Mawarpun menjawab, kalau dirinya diberi uang oleh Nek Aki.



Sang ibu yang curiga lantas mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mawar karena tiba-tiba mendapat uang dari Nek Aki. Ia menjawab, disuruh tinggal di rumah bersama Nek Aki, sedangkan temannya diminta pergi berbelanja ke toko.

Nek Aki lalu mengajak Mawar ke kamar dan menutup pintu. Setelah itu membuka celananya dan memasukkan kemaluan ke organ intimnya. Begitu ada sperma, Nek Aki menyuruh Mawar untuk membersihkannya.

Setelah kejadian, Nek Aki memberikan uang Rp10 ribu supaya korban tutup mulut. Namun tindakannya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian lapor ke polisi.


"Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar. Sementara teman si korban di suruh belanja ke toko," ungkap Kapolsek.

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban berang dan langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan polisi. "Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke luar Kecamatan Jongkat. Namun akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya," ujar Kapolsek.

Berawal dari mimpi

Kakek berusia 72 tahun itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah diamankan oleh polisi. Pelaku mengaku nekat menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang berumur 9 tahun karena mendapat mimpi.

Saat bangun di pagi hari, Nek Aki melihat korban sedang asik bermain di lingkungan rumahnya. Ia kemudian memanggil bocah itu untuk menuruti hawa nafsunya. Kemudian ia mencabuli korban dirumahnya.

"Tak tahu lah pak, saya karena dapat mimpi, lalu hasrat itu datang,saya liat dia sedang asik main lalu terj adilah," katanya tertunduk lesu, Selasa (3/11/2020) seperti dikutip dari Suarakalbar.id.

Lansia itu mengatakan hanya sekali mengajak bocah itu ke rumahnya.

"Anak itu baru kali itu dia main ke rumah, pagi hari," terangnya.

Nek Aki mengaku tak mengetahui apa yang ada dipikirannya saat itu hingga tega melakukan aksi bejat. Ia pun hanya bisa menyesali perbuatannya.

"Saya pun tak tahu apa yang ada dipikiran. Saya menyesal rasanya,"ucapnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Siantan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya beserta beberapa barang bukti turut diamankan.

“Selain tersangka Nek Aki, sebelumnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam kuning, satu helai celana panjang hitam dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar," kata Rahmad Kartono.(**)

Editor: Arif Hulu
Sumber: Suarakalbar.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 26 Februari 2021 - 20:22:02 WIB
    Tim Warung Jumat Polda Banten Kunjungi Pondok Pesantren Tebu Ireng 08
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:41:29 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Terkait PPKM Level 3 dan Level 4
    Senin, 07 November 2022 - 13:35:48 WIB
    Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Lima Tokoh, Ini Nama-namanya
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:01:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    BNN,BNNP Banten dan GMDN Kab Tangerang Bagikan Sembako Di Tengah Pandemi Covid 19
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:21:41 WIB
    Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
    Minggu, 21 November 2021 - 11:41:47 WIB
    DPC HIMNI Siak Menerima Satu Unit Mobil Ambulance dari Bupati Siak Alfedri
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:57:18 WIB
    Terkait Kepala Desa Pekan Bandar Khalifah, DPC LSM LPPAS-RI : Sangat Disayangkan Pernyataan Tidak Pr
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:48:37 WIB
    DPR RI Minta Kejati Riau Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Korupsi Bansos di Riau
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:42:01 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Pendistribusian Bansos Pemprov Sumut di Tugala Oyo
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:17:00 WIB
    Polres Siak Siagakan Puluhan Personel Untuk Pengamanan Imlek
    Kamis, 23 Juli 2020 - 20:22:10 WIB
    Operasi Patuh Seulawah 2020 di Simeulue Dimulai Dengan Gelar Pasukan
    Senin, 07 Februari 2022 - 08:04:23 WIB
    Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani Silaturahmi dengan Beberapa Kepala Daerah di Serdang Bedagai
    Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:33:25 WIB
    Kunjungan Kerja ke Pekalongan, Presiden Jokowi akan Buka Muktamar Sufi Internasional 2023
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:36:04 WIB
    Pemprov Jabar Meraih Poin Tertinggi pada Anugerah Meritokrasi KASN
    Selasa, 22 Maret 2022 - 11:15:39 WIB
    DPRD Prov. Jawa Barat Terus Berupaya Tingkatkan dan Motiviasi Kinerja Anggota DPRD Jabar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved