Minggu, 28 Mei 2023  
 
Biadab !!! Gadis 15 Tahun Digilir 7 Pemuda Hingga Hamil 1 Bulan

Arif Hulu | Hukrim
Senin, 26 Oktober 2020 - 22:23:21 WIB

Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf menunjukkan para pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun di Mapolsek Jenggawah, Jember, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews/ Bambang Sugiarto)
TERKAIT:
   
 
JEMBER | Tiraskita.com - Kejadian memilukan dialami seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Siswa SMA ini diperkosa beramai-ramai oleh tujuh pemuda setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga hamil satu bulan.

Karena tak terima anak remajanya diperkosa, orang tua korban melaporkan peristiwa yang terjadi pada bulan September itu kepada polisi. Tujuh pemuda asal Desa Kemuning Sari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember ini langsung diamankan ke Kantor Polsek Jenggawah.

“Bapak korban melapor bahwa anaknya diperkosa. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penangkapan para pelaku,” kata Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf, Senin (26/10/2020).

Kapolsek Jenggawah mengatakan, kronologi pemerkosaan berawal saat ketujuh pemuda itu pesta miras di tengah sawah yang sepi, masing-masing berinisial A, H, T, D, L, DH, dan E, pada September lalu. Mereka juga membawa serta korban M, yang tak lain tetangga satu desanya.

Semula korban menolak diajak ke sawah. Namun, karena pelaku membujuk korban untuk melihat pemandangan sawah yang indah, akhirnya korban bersedia ikut.
Mereka akhirnya berkumpul dan pesta miras di tengah sawah. Para pelaku juga memaksa korban untuk ikut minum arak. Sementara para pelaku yang mengonsumsi banyak miras akhirnya mabuk.

Dalam kondisi mabuk itulah, para pelaku nekat memerkosa korban. Korban yang sendirian tidak sanggup melawan sehingga tidak hanya bisa pasrah saat diperkosa para pelaku secara bergantian. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketujuh pemuda tersebut kemudian mengantarkan korban ke jalan masuk desanya.

Korban yang tiba di rumah dan trauma dengan pemerkosaan itu langsung melaporkan kejadian buruk yang dialaminya kepada orang tuanya. Emosi dan tidak terima dengan pemerkosaan yang dialami putrinya, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Jenggawah dan selanjutnya polisi menangkap para pelaku.

Tanpa menungggu waktu lama, ketujuh pelaku selanjutnya ditangkap di tempat kerjanya oleh petugas Polsek Jenggawah. Semula, hanya tiga pelaku yang ditangkap dan selanjutnya empat pelaku lain menyusul ditangkap.

“Awalnya hanya tiga orang yang kami tangkap. Di hari berikurnya kami berhasil mengamankan empat pelaku lainnya,” kata Kapolsek Jenggawah.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(**)

Sumber : iNews.id




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
  • Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
  • Potret kedekatan Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw dengan Keluarga Asuh
  • Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
  • Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang dihadiri Wabup Rohil
  • Penilaian kinerja Kab/Kota dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi percepatan penurunan stunting
  • Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
  • Mantap, Katim Wasev Mabes TNI AD TMMD ke 116 Bagi Sembako Jalin Tali Asih
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Gelar Karya Bakti di Desa Kedongdongkidul
  •  
     
     
    Kamis, 13 Mei 2021 - 14:17:05 WIB
    Sekda Kampar Sholat Idul Fitri Di Masjid Al-Ihsan Islamic Cantre
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:26:33 WIB
    Presiden Resmikan Bandara Ngloram di Blora
    Selasa, 15 Juni 2021 - 12:42:29 WIB
    Komisi I Apresiasi Bumdes Bina Laksana Kelola Potensi Budaya Lokal Sebagai Sumber Pendapatan Desa
    Senin, 03 Agustus 2020 - 12:59:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Alami Lonjakan Kasus, 15 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kampar Dalam Sehari
    Minggu, 20 Desember 2020 - 12:54:00 WIB
    Wajib Tau! Tips Packing untuk Liburan Natal dan Tahun Baru
    Jumat, 18 September 2020 - 16:12:28 WIB
    Jabar Bentuk Tim Khusus dan Rencana Aksi
    Senin, 06 Juli 2020 - 12:59:26 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Giatkan Komsos Dengan Masyarakat
    Kamis, 09 September 2021 - 10:04:40 WIB
    Soal Kasus Penggelapan Rp3,7 Milyar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:15:33 WIB
    Dinas PUPR Normalisasi Anak Sungai di Jalan 40 Tenayan Raya
    Selasa, 24 November 2020 - 13:00:55 WIB
    Tes Urine Mendadak, Pastikan Anggota Kodim Tegal Bebas Narkoba
    Kamis, 30 Januari 2020 - 19:36:09 WIB
    Kementerian PUPR Terus Dorong Peningkatan Peran Kontraktor Swasta Nasional Menengah dan Kecil
    Jumat, 29 November 2019 - 05:20:14 WIB
    Majelis Hakim tidak Berani Vonis mati
    Bandar Narkoba Gelimang Harta, Korbannya Sekarat
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 23:26:28 WIB
    Terkait Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata, Kejari Periksa Sekda Pelalawan
    Kamis, 11 Februari 2021 - 16:30:04 WIB
    Sudah 814.000 Tenaga Kesehatan Disuntik Vaksin Covid-19
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:57:01 WIB
    Cerita Komunitas 1000 Guru: Menerjang Lumpur Hingga Harimau Demi Mengajar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved