Senin, 29 April 2024  
 
Polres Kampar Ringkus 4 Pelaku Narkoba di 3 TKP Berbeda

Arif Hulu | Hukrim
Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:34:53 WIB

4 tersangka pelaku tindak pidana narkoba yang diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar, Jumat (23/10)
TERKAIT:
   
 
BANGKINANG | Tiraskita.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus empat pelaku narkoba di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Desa Limau Manis Kecamatan Kampar pada Jumat (23/10).
 
Penangkapan pertama sekira pukul 15.00 wib, terhadap tersangka MR alias IW (28) warga Dusun I Kabun Desa Limau Manis Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, dari tersangka MR ini didapati barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Hanya berselang 10 menit kemudian tepatnya pukul 15.10 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 pelaku narkoba masih di wilayah Desa Limau Manis, Kampar.
 
Ke-2 pelaku narkoba yang baru ditangkap ini adalah SY alias IP (30) warga Desa Naumbai Kecamatan Kampar dan AP alias IN (36) warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.
 
Dari kedua tersangka yang baru ditangkap ini, didapati barang bukti sebuah kaca pirex yang berisi butiran shabu seberat 1,49 gram, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar ini kembali melakukan pengembangan, didapat informasi bahwa narkotika yang baru ditangkap ini berasal dari seorang bandar inisial MB alias BS (26) warga Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.
 
Sekira pukul 15.20 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap MB alias BS saat berada di Desa Limau Manis, Kampar.
 
Dari tersangka MB alias BS ini didapati barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 11.75 Gram, sebuah timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke-4 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine para pelaku ini semuanya positif Methamphetamine.
 
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(**)

Sumber : gagasanriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Rabu, 01 Juli 2020 - 17:04:59 WIB
    Agenda Acara Penyampaian Laporan Reses Anggota PDRD Kaputaen Nias
    Danramil 03/Idanogawo Wakili Dandim 0213/Nias Hadiri Reses DPRD Kabupaten Nias
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:19:04 WIB
    Selain CBP Bulog, Sembako Dari Pemdakab Pelalawan Di Tengah Pandemi Covid-19 Ternyata Belum Ada
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:08:10 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Sisarahili
    Rabu, 24 November 2021 - 20:33:57 WIB
    Di HUT PGRI ke-76 Bupati Tapteng Bagikan 400 Paket Sembako Dan Bantuan Rehap Rumah Untuk Guru Honore
    Selasa, 01 September 2020 - 10:38:14 WIB
    ADVERTORIAL
    Pemkab Inhil Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Mendagri No 64 Tahun 2020 Secara Virtual
    Senin, 16 Maret 2020 - 23:52:41 WIB
    Rapat Koordinasi Bersama Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau
    Bupati Meranti Ikuti Rakor Pembahasan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:19:43 WIB
    Tim Bola Voli Pasir PON Papua Uji Taktik dan Teknik di Sidoarjo
    Rabu, 01 April 2020 - 21:29:46 WIB
    Aliansi Pers Nias Utara Ingin Audiensi, Bupati Terkesan Menghindar
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:35:15 WIB
    DPRD Gelar Paripurna Penetapan Wako dan Wawako Dumai Terpilih
    Rabu, 17 Maret 2021 - 21:06:56 WIB
    Komisi II Apresiasi Capaian UPTD Balai Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan
    Jumat, 10 Juli 2020 - 18:40:02 WIB
    Danrem Bersama Ketua Persit KCK Koorcabrem 172 Kunker ke wilayah Kodim 1702/Jayawijaya
    Selasa, 07 Maret 2023 - 12:19:23 WIB
    Heboh Serangan Hacker, Kadis Kominfotiks Rohil Minta Semua OPD Waspada
    Senin, 25 Januari 2021 - 18:16:27 WIB
    Personel Polres Kampar Rutin Datangi Tempat Keramaian, Himbau Warga Terapkan Protkes
    Minggu, 29 November 2020 - 10:03:06 WIB
    Senat Akademik Unpad akan Ajukan Empat Anggota MWA Unpad Terpilih ke Mendikbud
    Rabu, 02 Juni 2021 - 11:48:52 WIB
    Jajaran Polres Kampar Sertijab, AKP Try Widyanto Fauzal Kembali Jabat Kasat Lantas Rohil
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved