Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Duda Tak Kuat Nahan Birahi Akhirnya Gadis 14 Tahun Dicecoki Miras Kemudian Diperkosa

Arif Hulu | Hukrim
Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:36:53 WIB

Rilis di Polres Bojonegoro/Foto: Ainur Rofiq
TERKAIT:
   
 
SURABAYA | Tiraskita.com - Seorang duda di Bojonegoro melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Korban diperkosa setelah dicekoki miras.

Pelaku yakni Kamto (45) warga Kecamatan Dander, Bojonegoro. Ia harus berurusan dengan hukum karena menyetubuhi tetangganya sendiri, yang masih berusia 14 tahun.

Kepada petugas Reskrim Polres Bojonegoro, Kamto mengakui perbuatannya. Ia mengaku hanya satu kali memperkosa gadis malang itu.

"Habis minum arak, terus saya masuk kamar. Saya pijiti dan terus saya setubuhi," Ujar Kamto, Selasa (6/10/2020). Baca juga : Aduh, Mahasiswi Digilir 7 Pria Usai Kunjungi Tempat Hiburan Malam

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Purwanto yang mendampingi rilis kasus ini mengatakan, Kamto sebelumnya kerap membujuk korban agar mau melayani nafsu birahinya. Yakni dengan membelikan kosmetik, paket data dan memberi uang.

"Pelaku ini ternyata juga sudah beberapa kali membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang dan dibelikan alat kosmetik," jelas AKP Iwan.

Pemerkosaan bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku. Kala itu pelaku pergi dan kembali ke warung setelah larut malam. Korban yang sempat tertidur dibangunkan oleh pelaku, untuk diajak minum miras bersama temannya.

"Pelaku membangunkan korban dan temannya untuk diajak minum miras hingga mabuk. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun pelaku marah sehingga korban takut dan ikut minum," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan.

Korban yang tak tahan dengan minuman memabukkan itu langsung masuk kamar untuk tidur. Di saat korban tertidur, pelaku menyetubuhi korban. Baca juga : Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi

"Pelaku ikut ke kamar dan memijiti korban sampai tertidur. Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ungkap Budi.

Kini sang duda harus mempertanggungjawabkan aksi pemerkosaan itu. Untuk saat ini ia mendekam di balik jeruji Mapolres Bojonegoro.

Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (**)




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 29 Agustus 2020 - 13:00:56 WIB
    Melalui Webinar ,Tema Menyukuri Nikmat Kemerdekaan
    FPK Riau Sukses Bangkitkan Semangat FPK Se Nusantara
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:57:45 WIB
    Gubernur Riau: Kejuaraan Menembak Piala Danyon Arhanud 13/PBY Barometer Atlit dan Prajurit
    Senin, 20 Juli 2020 - 13:06:34 WIB
    Desa Kuok Akan Dimekarkan Menjadi 3 Desa
    Minggu, 05 September 2021 - 09:22:24 WIB
    Polres Sukabumi Polda Jabar Bagikan Bansos Sembako Untuk Warga
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:32:02 WIB
    Penuhi Target Pendapatan, Pemdaprov Jabar Harus Tingkatkan Alokasi Anggaran Sektor Ekonomi
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 12:47:03 WIB
    Kasus Tanah Cibeurem Tak Kunjung Usai, Ini Harapan DPRD
    Senin, 26 April 2021 - 22:29:36 WIB
    Kisah Sukses Petani Porang Bermodal Awal Rp7 Juta Kini Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
    Selasa, 16 Februari 2021 - 08:30:42 WIB
    Tata Aset Bergerak, Bengkalis Rilis Aplikasi Besamo
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:59:00 WIB
    Meski PTM Berhasil, DPRD Jabar Soroti Kurangnya ASN dan Infrastruktur
    Senin, 22 Februari 2021 - 09:05:17 WIB
    Tingkatkan Kualitas Dosen, USB YPKP Gandeng Markplus
    Senin, 04 Januari 2021 - 23:26:48 WIB
    Diperiksa Jadi Saksi Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Dicecar 41 Pertanyaan
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:36:45 WIB
    Mengapresiasi Atas Pengorbanan Waktu, Tenaga Dan Fikiran
    Idul Fitri Ditengah Pendemi Covid-19, Bupati Kampar Apresiasi Tenaga Medis dan Petugas Pos Check Po
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:51:10 WIB
    Freddy Widjaya: Sepertiga Harta Eka Tjipta Rp 737 Triliun Adalah Milik Kami Anak-anak di Luar Nikah
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:46:05 WIB
    Hadiri Halal Bi Halal Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantan
    Plh. Bupati Ajak Bersama Cegah Penyebaran Covid-19
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:18:05 WIB
    Gubernur Riau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved