Rabu, 08 Mei 2024  
 
Reka Ulang
Duel Security Perumahan di Padang Tewaskan 2 Orang

Arif Hulu | Hukrim
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:28:35 WIB

Reka adegan kasus yang dilakukan oleh Polsek Lubuk Kilangan pada Jumat (2/10). (Antara)
TERKAIT:
   
 
PADANG | Tiraskita.com - Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar reka adegan perkelahian antara satpam perumahan dengan dua korban yang terjadi di Perumahan Green Mutiara, Lubuk Kilangan, pada Selasa (8/9) lalu.

"Ada sebanyak 16 adegan yang diperagakan dalam kasus ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan AKP Edryan Wiguna, di Padang, Jumat.

Reka ulang adegan dilakukan untuk mengetahui secara terang peristiwa pidana yang dilakukan oleh Asmardi (40) dan berujung tewasnya paman dan keponakan bernama In (55) dan Adek Jaya (38).

Salah satu adegan yang diperankan adalah ketika korban AJP mendatangi pos satpam untuk menantang tersangka berkelahi satu lawan satu.

Awalnya tersangka menolak, namun korban malah memecahkan kaca pos tempat tersangka bertugas sebagai satpam perumahan.

Tindakan itu akhirnya menyulut emosi tersangka yang sedang berada di dalam pos, lalu mengambil sebilah pisau dan menyelipkannya di pinggang.

Perkelahian antara tersangka dengan korban akhirnya terjadi, dan seketika mengeluarkan pisau dari pinggang.

Ia lalu menusukkan pisau ke dada kanan korban beberapa kali, hingga korban terjatuh.

Melihat kejadian tersebut korban IN datang membawa plang kayu berniat menyelamatkan keponakannya dari tangan tersangka.

Hanya saja tersangka melihat pergerakan tersebut dan langsung menerjang hingga korban tertelungkup, laku menusuknya dengan pisau.

Usai melakukan tindakannya, tersangka langsung pergi dari lokasi dan meninggalkan kedua korban dalam keadaan tergeletak.

Edriyan mengungkapkan dari rekonstruksi yang dihadiri jaksa tersebut tersangka telah mengakui semua keterangannya dalam berita Acara Pemeriksaan.

Untuk tahap selanjutnya polisi akan melengkapi berkas kasus agar segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Setelah ini kami akan mengirimkan tahap satu ke kejaksaan. Dari rekonstruksi ini jelas (kasus) bukan pembunuhan berencana, pertimbangan pemberat serta peringan hukumannya nanti ada tangan hakim," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pidana pasal 338 KUHPidana, juncto (Jo) 170 ayat (3) KUHPidana.

Sumber : Antara


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  •  
     
     
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:20:44 WIB
    Istana Inggris Berduka, Pangeran Philip Tutup Usia
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:24:03 WIB
    Tiga Danrem Jajaran Kodam IV/Diponegoro Berganti
    Rabu, 25 Mei 2022 - 13:55:04 WIB
    Skadik 301 Membuka Pendidikan Suspa Lambangja A-45
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:09:02 WIB
    Kunjungan Siswa SMA N 15 Pekanbaru Ke PDAM Pekanbaru.
    Kunjungi PDAM Pekanbaru, Siswa SMAN 15 Belajar Sistem Pengolahan Air PDAM
    Jumat, 01 April 2022 - 08:10:31 WIB
    DORONG PEMBANGUNAN KUALITAS SDM UNGGUL
    PEMKOT CIMAHI GELAR CIMAHI SCIENCEPRENEUR STEM FESTIVAL (IMPRESS) 2021/2022
    Kamis, 25 Februari 2021 - 18:53:45 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:16:35 WIB
    Update Covid-19, Positif 167, Sembuh 141, Meninggal 4
    Selasa, 06 September 2022 - 10:12:02 WIB
    Komisi I Ungkap Skenario Jika Kasal Diajukan Jadi Panglima TNI Pengganti Andika
    Selasa, 18 Februari 2020 - 13:13:34 WIB
    Radiasi Nuklir
    Misteri Asal Usul Radiasi Nuklir di Serpong, Ini Analisis Ketua HIMNI
    Selasa, 23 Maret 2021 - 09:01:55 WIB
    DPRD Jabar Dukung Penuh Program KPK RI
    Selasa, 01 November 2022 - 12:08:44 WIB
    Warga Mengeluh Jalan Lintas Tengah Rusak Berat, Bupati Inhu Surati Gubernur Riau
    Selasa, 30 Mei 2023 - 17:21:39 WIB
    Antisipasi Kekurangan Pangan, Ini Usaha Yang Dilakukan Pemprov Riau
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:29:57 WIB
    Deden Galih Sebut Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Dapat Tangkis Paham Radikal
    Rabu, 09 September 2020 - 14:19:28 WIB
    7 ASN Jabar Terpilih sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik Bulan Ini Edisi Juli 2020
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:29:06 WIB
    Hari Bhayangkara ke-74 Polresta Pekanbaru Adakan Syukuran & Berikan Penghargaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved