Kamis, 25 April 2024  
 
Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi

Arif Hulu | Hukrim
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB

Begal dan pemerkosa pacar ditangkap. ©2020 Merdeka.com/Irwanto
TERKAIT:
   
 
LUBUKLINGGAU | Tiraskita.com - Kesal uang pemberian malah diberikan ke selingkuhan, Supran Ari Susanto (27) nekat melakukan aksi begal lalu memerkosa pacarnya sendiri berusia 19 tahun. Satu tahun buron, residivis itu akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa itu bermula saat pelaku yang baru keluar penjara mengajak korban menemaninya membeli ponsel di konter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Jemekeh, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 22 April 2019 sore. Mereka menggunakan sepeda motor korban. Lantaran barang yang dicari tak ditemukan, pelaku mengajak korban pulang.

Dalam perjalanan menuju ke rumah, muncul niat pelaku melakukan kejahatan terhadap korban yakni ingin memerkosa dan memiliki sepeda motornya. Dia pun memilih jalan sepi tepatnya di Jalan Lingkar Utara II, Lubuklinggau.

Pelaku memberhentikan sepeda motor dan menarik korban ke kebun karet di pinggir jalan. Di sana, pelaku memerkosa korban satu kali.

Begitu pelaku hendak membawa kabur motor, korban berusaha mempertahankannya. Lantas pelaku menendang pinggang dan memukul tangan hingga korban terjatuh. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam pelariannya selama setahun di Jambi, Rabu (30/9). Tersangka mengakui perbuatannya saat pemeriksaan oleh penyidik.

"Tersangka mengaku melakukan aksi begal dan perkosaan terhadap korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Kejadiannya setahun lalu," ungkap Ismail, Kamis (1/10).

Dari pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya karena menaruh dendam kepada korban. Pemicunya lantaran korban selalu menyerahkan uang pemberian tersangka kepada selingkuhannya selama mendekam di penjara.

"Tapi kita masih periksa lagi karena tersangka ini residivis kasus begal juga," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti disita sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan beberapa lembar pakaian yang dikenakan saat kejadian.

"Ancamannya bisa 15 tahun penjara. Berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.(**)

Sumber : Merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:31:31 WIB
    Kader Partai Banteng Moncong Putih Datangi Mapolda Jabar
    PDI Perjuangan Jabar Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:17:31 WIB
    Pimpin Delegasi ke Beograd, Menkumham Yasonna Laoly Siap Kerjasama Bilateral Dengan Serbia
    Selasa, 10 Maret 2020 - 00:12:32 WIB
    Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah/Bansos
    Penanganan Kasus Korupsi Dinilai Tebang Pilih, Kinerja Kapolda Riau Dikritik
    Jumat, 12 Maret 2021 - 20:57:24 WIB
    Jalin Silaturahmi, DPP Puma Nuasantara Berikan Piagam Kepada Ketua IDI Wilayah Riau
    Jumat, 14 Oktober 2022 - 11:27:08 WIB
    Airin Hadir Acara Maulid Pondok Pesantren ASSA’ADAH, Abah KH.Akhmad Ghozali Ajang Bernostalgia
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 11:59:18 WIB
    Danlanud S Sukani, Hadiri Apel Gabungan Baksos Dalam Rangka Peduli Covid 19
    Senin, 14 September 2020 - 22:02:21 WIB
    Polresta Tangerang bersama Pemkab dan Kodim Tigaraksa Gelar Operasi Yustisi Gabungan
    Selasa, 21 September 2021 - 16:42:20 WIB
    Secara Serentak Akabri 1998 Gelar Vaksinasi Massal Dan Bakti Sosial
    Jumat, 08 Januari 2021 - 10:25:37 WIB
    Terkait PSBB, Provinsi Riau Tunggu Arahan Mendagri
    Sabtu, 02 Desember 2023 - 08:42:13 WIB
    Salurkan Bantuan Beras Sejahtra Daerah Tahap 4 Tahun 2023 Untuk Masyarakat Kota Cimahi
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 12:54:04 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jumat, Ridwan Kamil Jalani Penyuntikan Pertama Relawan Vaksin COVID-19
    Jumat, 07 Juli 2023 - 11:08:06 WIB
    Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Tinjau Puskesmas dan Kantor Camat
    Sabtu, 26 Februari 2022 - 19:13:13 WIB
    2.400 Liter Minyak Goreng Disediakan Dalam Operasi Pasar Pemkab Tapteng Di Pandan
    Minggu, 27 September 2020 - 22:04:35 WIB
    Luhut Minta Produksi Obat Covid-19 Dipercepat, Ini Jawaban Terawan
    Jumat, 05 April 2024 - 19:18:16 WIB
    Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved