Kamis, 05 Oktober 2023  
 
Begal dan Perkosa Pacar Sendiri Akhirnya Supran Ditangkap Polisi

Arif Hulu | Hukrim
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:19:37 WIB

Begal dan pemerkosa pacar ditangkap. ©2020 Merdeka.com/Irwanto
TERKAIT:
   
 
LUBUKLINGGAU | Tiraskita.com - Kesal uang pemberian malah diberikan ke selingkuhan, Supran Ari Susanto (27) nekat melakukan aksi begal lalu memerkosa pacarnya sendiri berusia 19 tahun. Satu tahun buron, residivis itu akhirnya ditangkap polisi.

Peristiwa itu bermula saat pelaku yang baru keluar penjara mengajak korban menemaninya membeli ponsel di konter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba, Jemekeh, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 22 April 2019 sore. Mereka menggunakan sepeda motor korban. Lantaran barang yang dicari tak ditemukan, pelaku mengajak korban pulang.

Dalam perjalanan menuju ke rumah, muncul niat pelaku melakukan kejahatan terhadap korban yakni ingin memerkosa dan memiliki sepeda motornya. Dia pun memilih jalan sepi tepatnya di Jalan Lingkar Utara II, Lubuklinggau.

Pelaku memberhentikan sepeda motor dan menarik korban ke kebun karet di pinggir jalan. Di sana, pelaku memerkosa korban satu kali.

Begitu pelaku hendak membawa kabur motor, korban berusaha mempertahankannya. Lantas pelaku menendang pinggang dan memukul tangan hingga korban terjatuh. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam pelariannya selama setahun di Jambi, Rabu (30/9). Tersangka mengakui perbuatannya saat pemeriksaan oleh penyidik.

"Tersangka mengaku melakukan aksi begal dan perkosaan terhadap korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Kejadiannya setahun lalu," ungkap Ismail, Kamis (1/10).

Dari pengakuan tersangka, aksi itu dilakukannya karena menaruh dendam kepada korban. Pemicunya lantaran korban selalu menyerahkan uang pemberian tersangka kepada selingkuhannya selama mendekam di penjara.

"Tapi kita masih periksa lagi karena tersangka ini residivis kasus begal juga," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Barang bukti disita sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan beberapa lembar pakaian yang dikenakan saat kejadian.

"Ancamannya bisa 15 tahun penjara. Berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.(**)

Sumber : Merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Shalat Istisqo Bersama Masyarakat, Pj Wali Kota Cimahi Berharap Hujan
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  •  
     
     
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:11:11 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pernyataan Gubernur NTT Lawan WHO Menuju Kehidupan Normal
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:53:03 WIB
    Tujuh RUU Provinsi Sulawesi dan Kalimantan Disetujui Menjadi Usul Inisiatif DPR
    Jumat, 29 Mei 2020 - 21:02:58 WIB
    Korem 172/PWY Gelar On Air Dialog Interaktif Di RRI Jayapura
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:12:45 WIB
    Narkotika Jenis Sabu
    Ditemukan BB 15 Paket Shabu Siap Edar, Seorang Pengedar Diringkus Resnarkoba Polres Kampar
    Minggu, 20 September 2020 - 01:29:29 WIB
    Videonya Telah Viral di Medsos, Tayang Lebih 30 Ribu Kali
    Mesum di Kandang Ayam, 2 Pria 1 Wanita Ditangkap di Pekalongan
    Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:29:28 WIB
    Ridwan Kamil Lantik KPID Provinsi Jabar
    Minggu, 17 Juli 2022 - 14:06:05 WIB
    Pengusaha Kayu Arang di Sungai Sembilan Kota Dumai Tak Tersentuh Hukum
    Kamis, 02 September 2021 - 14:38:25 WIB
    Hari Ini TNI AL Pangkalan Cirebon Adakan Baksos Sinergitas Di Indramayu
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:31:09 WIB
    Gaya Nyentrik Presiden Jokowi Saat Tinjau Fasilitas MotoGP
    Senin, 21 Agustus 2023 - 10:04:38 WIB
    Turnamen Volly Ball Andika Cup 2023 di Lapangan Torpedo Kampung Baru, Kepulauan Meranti
    Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:49:41 WIB
    Sepekan Pertandingan Sepakbpola Bupati Cup 2022, Sejumlah Tim Sudah Gugur
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:21:41 WIB
    Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
    Senin, 20 September 2021 - 08:41:13 WIB
    Besok Gubri Lakukan Pemancangan Tiang Pertama SPAM Pekanbaru-Kampar Kapasitas 1.000 Liter per Detik
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:44:38 WIB
    Ini Kata Gubernur Riau Syamsuar usai Disuntik Vaksin Booster
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:57:32 WIB
    FPK Riau Tinjau Usaha Keramba Ikan Danau PLTA dan Kampung Patin
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved