Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Akibat Karhutla Lahan PT Adei, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar

Riswan L | Hukrim
Jumat, 04 September 2020 - 13:31:56 WIB


TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com - Sidang yang ke 12 Perkara karhutla lahan PT Adei, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis, (3/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli yaitu, Dr. Basuki Wasis, staf fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebelum memberikan kesaksian, saksi ahli  disumpah terlebih dahulu.

Menurut Basuki Wasis, sampel tanah kebakaran lahan yang diambil dari 7 lokasi kebakaran menghabiskan 4,16 hektar sawit milik Perusahan PT Adei Plantation and Industri.

“Diambil tanah dari lokasi dibawa oleh pihak penyidik mabes polri untuk di uji laboratorium IPB,” katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Bambang Setyawan.

Hakim juga bertanya kerusakan tanah, dan lingkungan lokasi lahan kelapa sawit yang masih produktif, ditanya hakim cara pemadaman cara salah atau dibenarkan serta kerugian negara setalah lahan itu terbakar

Menurut saksi ahli pemadaman tidak ada masalah, namun untuk kerugiannya negara atas tanah gambut terbakar.

"Kita ambil  sampel dilokasi menujukan dampaknya, kerugiannya negara kompenen yang rusak bintang tanah mati semua yang ada dilahan gambut. Secara ekologis semut, belalang rayap dan sejenisnya mati semua, serta total kerugian negara diparkirkan Rp 2,9 miliar, oleh dampak kebakaran," katanya.

Ditanya dari mana rumus acuan didapat untuk kerugian negara, kurang lebih  Rp 2,9 miliar, dia menjelaskan rinciannya yaitu Rp 1,9 miliar masuk khas negara dan Rp 1 miliar untuk pemulihan.

"Acuan Permen No 7 Tahun 2014 tentang LHK," terangnya.

Ia merincikan beberapa matinya flora dan fauna.

"Lima paremeter yang membuat kerusakan lingkungan, matinya 2 flora  paremeter, 2 fauna  peremeter dan seminder jadi lima paremeter visum lapangan," sambungnya.

"Semakin cepat medata semakin banyak paremeter nya tanggal 16 September 2019, sampai 1 Oktober 2019 dua kali turun kelapangan," tambah Basuki.

Ia menyebutkan luas terbakar 4,16 hektar sudah tepat dengan kerugian terima, semakin luas terbakar semakin besar juga kerugian negara begitu sebaliknya. Basuki Wasis, merupakan staf fakultas kehutanan dan lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) menerangkan di persidangan PN Pelalawan.

Pantauan sidang agenda pemeriksaan saksi terdakwa PT Adei yang diwakili Goh Keng EE selaku direktur, dan sidang di pimpin langsung Bambang Setyawan dua hakim anggota.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung, James Babang dan dari Kejari Pelalawan Rahmat.***

Sumber : katakabar.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 03 Februari 2022 - 15:42:15 WIB
    Kapolda Riau, Buka Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau
    Jumat, 15 Mei 2020 - 09:23:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati H Mursini Turut Salurkan Bantuan Sembako dari Baznas Kuansing
    Senin, 18 Januari 2021 - 20:00:46 WIB
    Waasops Panglima TNI: Hidup, Mati, Rejeki Gusti Allah Yang Memberi
    Minggu, 27 Desember 2020 - 17:33:12 WIB
    Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:26:55 WIB
    Kantor KPU Sergai Mendadak Disegel Kejari Serdang Bedagai
    Senin, 25 Mei 2020 - 11:29:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dukung Masyarakat #Dirumahaja, IPRY-KK selenggarakan KERTAS Fest
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:22:42 WIB
    Penyerahan Alat Bantu Untuk Disabilitas di Serahkan Langsung Oleh DPRD Jabar
    Senin, 07 Juni 2021 - 08:53:47 WIB
    Di Pekalongan, Panglima TNI-Kapolri Minta Perkuat PPKM Mikro dan Tingkatkan 5M serta 3T
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:26:02 WIB
    Jimat Asal Cirebon Budi Daya Lele dengan Sentuhan Teknologi
    Jumat, 14 Juli 2023 - 09:24:43 WIB
    Orang Tua Bangga, Anaknya Berprestasi Dalam Bidang Olahraga
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 17:48:20 WIB
    Kapolsek & Danramil Silaturahmi Ke Ponpes
    Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:41:22 WIB
    Buaya Telan Anak Umur 8 Tahun
    Kamis, 10 Juni 2021 - 09:24:21 WIB
    Soal Nikah Massal, Ketua MUI Nisel Minta Ustaz Abdul Mun'im Dihukum Adat
    Selasa, 03 November 2020 - 20:57:15 WIB
    Berbuat Asusila, Pangdam Pecat Prajurit Kodam Siliwangi
    Senin, 18 Mei 2020 - 08:42:35 WIB
    MEMASTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
    THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved