Sabtu, 27 April 2024  
 
Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba

Riswan L | Hukrim
Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI,Tiraskita.com - Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020), dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

Sidang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina,SH dibantu hakim anggota, Renaldo Meiji H.Tobing, SH.MH, Aziz Muslim, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan pidana mati.

Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712, dirampas untuk Negara.

Sidang sebelumnya, Kamis (16/2/2020), Jaksa Penuntut Umum, Priandi Firdaus SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ade Kurniawan ditangkap Polisi di  kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019, diduga melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 01 Maret 2021 - 19:00:53 WIB
    Kongres IA-ITB 2021, Teknologi Bukan Lagi Barang Mewah
    Jumat, 05 Juni 2020 - 19:06:25 WIB
    Danlanud S Sukani Bersama Forkopimda Lakukan Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Majalengka
    Selasa, 26 November 2019 - 07:30:53 WIB
    Resep Air Nenas Yang Menyehatkan
    Senin, 22 Maret 2021 - 08:55:14 WIB
    Oleh Soleh Ajak Generasi Muda Kembalikan Fungsi Masjid
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:19:59 WIB
    Banyak Makan Buah dan Sayur Baik Buat Kesehatan Mental Anak
    Kamis, 02 Januari 2020 - 08:37:55 WIB
    Gara-Gara Bibit Singkong, Kirim Surat Terbuka ke Presiden
    Jumat, 03 Juni 2022 - 13:12:28 WIB
    Rasa Peduli, Bupati Rohil Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Berikan Bantuan Sembako
    Senin, 21 Februari 2022 - 12:57:53 WIB
    Farewell dan Welcome Danrem 031/WB, Bentuk Sinergitas TNI-Polri Tanpa Batas
    Selasa, 08 Maret 2022 - 18:11:46 WIB
    Perempat Final Bupati Cup 2022, PS Pemkab Tapteng Menang 2:1 Atas PS DPRD Tapteng
    Senin, 09 Oktober 2023 - 09:05:03 WIB
    Mantap... Meriahkan HUT TNI Ke-78, TNI- Polri DIY Gelar Acara 3 in 1 Fun Competition
    Minggu, 27 Desember 2020 - 17:43:08 WIB
    Ormas PEKAT IB Kota Cimahi Salurkan Bantuan
    Selasa, 26 April 2022 - 20:09:45 WIB
    Bos Tesla Hadiri Pertemuan Rombongan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:23:22 WIB
    Suaminya Mau Nikah Lagi, Wanita ini Potong Alat Vitalnya
    Rabu, 16 September 2020 - 07:34:37 WIB
    Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020
    Sekarang Satpam Mirip Polisi, Seragamnya Juga Ada Pangkatnya
    Rabu, 04 Desember 2019 - 12:52:57 WIB
    Bahas Perkembangan Riau, DPD Projo Riau Silahturahmi dengan Gubernur Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved