Minggu, 04 Juni 2023  
 
Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba

Riswan L | Hukrim
Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI,Tiraskita.com - Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020), dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

Sidang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina,SH dibantu hakim anggota, Renaldo Meiji H.Tobing, SH.MH, Aziz Muslim, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan pidana mati.

Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712, dirampas untuk Negara.

Sidang sebelumnya, Kamis (16/2/2020), Jaksa Penuntut Umum, Priandi Firdaus SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ade Kurniawan ditangkap Polisi di  kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019, diduga melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
  • Wagubri lakukan kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah (GSSB) Provinsi Riau
  • Pelantikan Pengurus Kadin Provinsi Riau
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  •  
     
     
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:46:36 WIB
    Nurdin Hidayat Terpilih Kembali Secara Aklamasi Memimpin Forum Ormas LSM Kota Cimahi TH 2022-2025
    Rabu, 20 Mei 2020 - 19:32:18 WIB
    Dugaan Kasus Korupsi Lima Proyek Pembangunan
    Kejagung Harus Bongkar Mega Skandal Korupsi Miliaran Rupiah di Kota Bekasi
    Senin, 04 Oktober 2021 - 11:18:52 WIB
    Bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cab. 6/D I Danlanud S Sukani Hadiri Ziarah Ke TMP
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:25:15 WIB
    HUT Polri ke-74
    Di Hari Bhayangkara Ke-74, Polres Serang Tetap Rutin Lakukan Protokol Kesehatan
    Kamis, 12 Maret 2020 - 16:23:41 WIB
    KEMBALINYA KERIS DIPONEGORO KE INDONESIA
    Keris Pangeran Diponegoro Dikembalikan ke Indonesia
    Senin, 22 Maret 2021 - 16:29:22 WIB
    Kapolri dan KSAL Sepakat Tingkatkan Kerjasama Keamanan Perairan Laut
    Kamis, 07 Mei 2020 - 11:40:04 WIB
    Lebih Tertarik Pada Cewek Nakal Dibanding Cewek Baik-Baik
    Mengapa Cowok Lebih Suka " Cewek Nakal ", Ini Alasanya!
    Sabtu, 08 April 2023 - 09:37:28 WIB
    Gubri Peringati Malam Nuzulul Quran Bersama Masyarakat Pekanbaru
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:27:41 WIB
    Nenek Meninggal Dunia, Wulan Guritno 'Hey Ratuku Cantik, Aku Melepasmu dengan Ikhlas'
    Kamis, 24 September 2020 - 00:06:37 WIB
    Tyson Fury dan Anthony Joshua Naik Ring, Siapa yang Dijagokan Mike Tyson?
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 18:09:49 WIB
    Diduga Proyek Pembangunan Ternak Ayam Milik Pokphand di Desa Kota Tengah Sergai Tidak Ada IMB
    Selasa, 08 Desember 2020 - 10:00:07 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan Atas Opini WTP Kategori 5 kali Berturut-turut dari Kemenkeu RI
    Kamis, 17 September 2020 - 13:49:50 WIB
    Sorong Dilanda Banjir Dan Longsor, Dua Tewas Tertimpa Material Tanah
    Kamis, 12 Maret 2020 - 14:16:11 WIB
    KPU Mengadakan Audiensi Untuk Menjalin Silaturahmi Dengan Ikatan Wartwan Online
    KPU Provinsi Lampung siap menjalin Sinergitas dengan IWO
    Minggu, 28 Juni 2020 - 13:39:09 WIB
    Penganiayaan Terhadap Hewan
    4 Orang yang Pukuli Anjing Dengan Kayu hingga Mati di Bali Ditangkap
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved