Sabtu, 03 Juni 2023  
 
Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru

Riswan L | Hukrim
Selasa, 28 Juli 2020 - 00:11:42 WIB

Mery Gunarty, salah seorang pengusaha di Kota Pekanbaru Riau yang dituding menyerobot lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru hadir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin tadi (27/7/2020). (ist)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Mery Gunarty, akhirnya hadir di persidangan perdata gugatan penyerobotan lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/7/2020).

Namun tergugat tiga dan empat yakni pengelola restoran Teras Kayu Resto Ny Lina dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald tak hadir. Akhirnya sidang mediasi ditunda dan dilanjutkan minggu depan.

Mery pengusaha di Pekanbaru ini digugat oleh ahli waris pemilik lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru, Zun Khairani Harahap dkk.

Lahan dan bangunan Restoran Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru yang dituding diserobot pengusaha Riau Mery Gunarty, Mery tak pernah membangun bangunan Teras Kayu Resto ini

Melalui penasihat hukumnya (PH) Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH,  Zun Khairani Harahap dkk memperkarakan Mery Gunarty yang dituding menyerobot lahan warisan keluarganya berikut bangunan Restoran Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dalam sidang perdama di PN Pekanbarui, 13 Juli 2020 lalu, PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH dari Jakarta ini mengingatkan pihak Mery Gunarty dan pengelola Teras Kayu Resto Lina, dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald, adanya ancaman pidana bagi mereka bila terbit sertifikat tanah di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru itu.

"Pasal 266 ayat (1) KUHP ,berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Silvester Nong SH.

Oleh sebab itu, kata Silvester Nong SH, BPN Pekanbaru diingatkan dalam pasal ini jangan asal menerima masukan dari sebelah pihak saja (Mery Gunarty) dan gugatan ini adalah peringatan dan teguran kepada BPN Pekanbaru jangan sembarangan terbitkan sertifikat untuk Mery Gunarty di lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu dan juga lahan yang dikuasai ahli waris. Karena lahan Teras Kayu Resto itu tak pernah ada perkara, suratnya masih SKT. Lurah setempatpun sudah menerbitkan surat keterangan lahan itu tidak pernah diperjualbelikan.

"Tiba-tiba diserobot dan dipasang plang oleh pihak Mery Gunarty bersama suaminya Salikun Jono yang turut tergugat. Pemasangan plang oleh Mery salah objek perkara, lahan Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru itu tak pernah jadi objek perkara ada Surat Keterangan Tanahnya (SKT) Nomor 54," jelas Silvester.

PH Petrus Jogo SH dan Silvester Nong SH, dengan tak hadirnya tergugat tiga dan empat (pengelola Teras Kayu Resto Lina dan Kepala BPN Pekanbaru Ronald) di sidang ketiga tadi sangat menyayangkan dan dinilai tak menghargai panggilan pengadilan.

Penasihat Hukum (PH) Mery Gunarty, Nuriman SH di PN Pekanbaru usai sidang Senin tadi (27/7/2020) menjelaskan perkara gugatan ini adalah perkara yang berkaitan dengqn masalah lama dulu. Yaitu masalah lahan di Teras Kayu Resto Jalan Sudirman Pekanbaru.

Sebelumnya Nuriman SH membenarkan bahwa BPN Pekanbaru telah menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan Teras Kayu Resto Pekanbaru itu sebagai milik Mery Gunarty.

Menurutnya atas gugatan ini,  pihaknya akan tetap memberikan tanggapani. Di mana dalam pemberitaan terdahulu seolah-olah tanah tersebut milik ahli waris MHD RAWI BATUBARA maka Penasihat Hukum Mery Gunarty, H Nuriman SH MH meluruskan berita itu yang menurutnya sangat menyesatkan.

Yaitu bahwa MHD RAWI BATUBARA bukanlah pemilik tanah tersebut, yang benar adalah MHD RAWI BATUBARA hanya menumpang di atas tanah tersebut untuk berjualan bunga, ini sesuai dengan pernyataan MHD RAWI BATUBARA sendiri tertanggal 19 Januari 1998 yang didaftarkan di Notaris Fransiskus Djornardi SH.

"Belakangan MHD RAWI BATUBARA membuat surat hibah palsu tertanggal 10 September 1992, seolah-olah MHD RAWI BATUBARA memperoleh tanah tersebut berdasarkan hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO, " jelas Nuriman SH MH.

Anehnya surat hibah ini tidak dilampiri dengan surat tanah SOEPANGAT PURWOMIHARJO, hanya selembar kertas di bawah tangan yang ditandatangani antara R SOEPANGAT PURWOMIHARJO dengan MOHD RAWI BATUBARA.

Hibah tersebut sudah dapat diduga sebagai hibah palsu karena tanah R SOEPANGAT PURWOMIHARJO tersebut sudah bersertifikat semenjak tanggal 28 Desember 1991 dan dijual kepada klien kami MERY GUNARTY pada tanggal 1 Agustus 1992 sesuai dengan Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT TAJIB RAHARDJO SH Nomor : 371/58/B.Raya/92, jadi tidak mungkin ada hibah dari R SOEPANGAT PURWOMIHARJO kepada MOHD RAWI BATUBARA pada tanggal 10 September 1992.

Dengan berbekal surat hibah tersebut pada tahun 2008 MHD RAWI BATUBARA menggugat  MERY GUNARTI dan MOHD RAWI BATUBARA kalah, yaitu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pdt.G/2008./PN.Pbr. tanggal 27 Mei 2009.

Kemudian dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru surat hibah tersebut tegas-tegas dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 100/PDT/2009/PT.PBR. tanggal 20 November 2009, ini buktinya.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan MHD RAWI BATUBARA, yaitu putusan Mahkaman Agung Nomor : 1644 K/PDT/2010 tanggal 16 Agustus 2011.

"Jadi Surat Hibah MOHD RAWI BATRUBARA tersebut sudah tidak berlaku, sudah batal demi hukum, jadi tidak ada lagi hak ahli waris MOHD, RAWI BATUBARA. Apapun alasannya yang pasti sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Surat Hibah RAWI BATUBARA," kata Nuriman.

Barangkali ahli waris MOHD RAWI BATUBARA memberikan keterangan yang tidak terbuka apa yang sudah terjadi sebenarnya, kemungkinan hanya memperlihatkan surat hibah saja kemudian mengadu kepada sebuah LSM, maka terjadilah pemberitaan dan perbuatan yang menyesatkan.

"Tentang akan disitanya tanah tersebut, saya sebagai orang hukum tidak perlu menanggapi secara serius, karena yang berhak dan berwenang menyita itu pengadilan, polisi sekalipun dalam kasus sengketa tanah tidak bisa menyita tanah, jadi ya kami tidak perlu menanggapi karena itu sudah pasti tidak akan terjadi," tambah Nuriman SH MH.

"Kepada pengelola RM TERAS KAYU RESTO kami harap tidak perlu khawatir, karena kedudukannya hanya sebagai penyewa dan yang menyewakan adalah pemilik yang sah yang sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah dieksekusi," tutup Penasihat Hukum Mery Gunarti Nuriman SH MH.***

Sumber : Detak Indonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  •  
     
     
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:24:33 WIB
    Bupati Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit
    Rabu, 30 September 2020 - 19:59:02 WIB
    Khusus Dewasa ! Ini Tips Cara Menaikkan Gairah Seks Wanita Dengan Mudah
    Kamis, 15 Juli 2021 - 13:54:19 WIB
    Mahasiswa Gelar Vaksinasi,
    Kapolri Optimis Herd Immunity Covid-19 Segera Terbentuk
    Jumat, 25 Juni 2021 - 20:01:37 WIB
    Polresta Tangerang Gelar Baksos dan Bagikan 29.269 Helai Masker Jelang Hari Bhayangkara ke-75
    Jumat, 24 September 2021 - 15:20:47 WIB
    Apel Keberangkatan 44 Dokter BKO Pengamanan PON XX Papua Dipimpin Langsung Oleh Kasetukpa Lemdiklat
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:04:04 WIB
    Muslimawati Catur Lantik PC BKMT Periode 2020-2025 se Kabupaten Kampar
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 09:39:59 WIB
    Gubernur Jabar Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 dari Gedung Pakuan
    Kamis, 02 Juli 2020 - 13:01:59 WIB
    HUT Ke-74 Bhayangkara, Kapolda Sumatera Utara: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat
    Selasa, 15 November 2022 - 14:20:45 WIB
    Kolaborasi Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
    Memorandum of Understanding, Telkom Indonesia dan IOH Ciptakan Dampak Lebih Besar bagi Bangsa
    Rabu, 30 Juni 2021 - 22:57:18 WIB
    Terkait Kepala Desa Pekan Bandar Khalifah, DPC LSM LPPAS-RI : Sangat Disayangkan Pernyataan Tidak Pr
    Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:42:34 WIB
    PEMKOT CIMAHI SOSIALIASASIKAN PERUBAHAN PERIZINAN DASAR
    Rabu, 01 September 2021 - 12:51:20 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213 Nias Melaksanakan Komsos di wilayah binaan.
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:30:14 WIB
    Tingkatkan Ketahanan Pangan Pekanbaru, Berikut Sejumlah Inovasi Disketapang Pekanbaru
    Senin, 22 Mei 2023 - 11:15:32 WIB
    Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 Tahun 2023 Tk Provinsi Riau
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:19:43 WIB
    Bagikan Sembako, Tim Jumat Barokah Door To Door kepada masyarakat Terdampak Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved