Simeulue | Tiraskita.com - Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPDA Jh.Sialagan Kembali berhasil menggagalkan Pemasok barang Haram Jenis Sabu sebanyak 26.66 Gram dari KRD(36) warga Desa Tangkeh, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.
Informasi yang diterima media ini, Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPDA Jh.Sialagan membenarkan keberhasilan Tim menangkap pelaku terhadap kasus ini. Rabu 16 Juli 2020.
Kasat menjelaskan hal ini Berawal dari Tim Kucing Hitam Dapat Informasi dari Masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika jenis Sabu yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Simeulue yang di bawa oleh seorang pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan, dengan menggunakan Kapal penyeberangan Fery, maka pada hari itu Timpun bergerak kelokasi dan melakukan penyamaran sesuai waktu dan lokasi yang telah di sepakati sebelumnya.
Setelah Kapal fery penyebrangan merapat di pelabuhan kolok Sinabang kemudian Team Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue pun melakukan pembuntutan sampai ke Penginapan target sasaran, yaitu di salah satu penginapan yang berada di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,
“Sekira pukul 09.30 Wib Tim Kucing Hitam dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue pun melakukan penangkapan terhadap Target KMD dan melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus / paket plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 26,66 (dua puluh enam koma enam puluh enam) Gram”.
“Selain mengamankan Sabu, dari pelaku juga disita 1 unit handphone merk Samsung warna Hitam dan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang disita dari kantong celana, Dihadapan Petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari sdr DS (Dpo) berdomisili di meulaboh.
selanjutnya Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Simeulue untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat (AA)