Pelaku Jurtul KIM, Diringkus TEKAB "Scorpions" SAT RESKRIM POLRES Serdang Bedagai
Riswan L | Hukrim Rabu, 15 Juli 2020 - 01:22:20 WIB
TERKAIT:
Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Seorang juru tulis (Jurtul) perjudian jenis Kim Muhammad Surianto (53) alias Aho alias anto diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Serdang bedagai (Sergai) dari kediamannya di Dusun IV, Desa Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utars, Senin (13/7/2020) malam.
Tersangka ditangkap saat menunggu pemesan angka tebakan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti (BB), 4 Handphone yang berisikan nomor tebakan para pemasang, 1 pulpen warna merah dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/7/20) mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, kawasan tempat tinggal mereka sudah sangat meresahkan.
Pandu juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi penyidik, Muhammad Surianto mengaku baru dua bulan menjadi Jurtul Kim dan hasil dari bisnis haram itu disetorkan ke AMAT, warga Desa Kuala Lama.
“Tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Pandu Winata. (Mendrova)