Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A

Rahmad Gea | Hukrim
Kamis, 09 Juli 2020 - 06:37:58 WIB

Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
   
 
LAMPUNG | Tiraskita.com - Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk pemerkosaan terhadap Nf, anak perempuan berusia 14 tahun yang sebelumnya merupakan korban perkosaan.

NF dititipkan dirumah aman P2TP2A Lampung Timur , disana NF diduga diperkosa lagi  oleh  Kepala  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.

Ketua AKRAP Lampung, Edi Arsadad mendesak polisi segera menangkap DAS. Ayah korban telah melaporkan pejabat P2TP2A itu ke Polda Lampung. Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.


"Aparat kepolisian harus segera menangkapnya," kata Edi dikutip dari Antara, Senin (6/7).

Edi menyatakan pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung masih terus mendampingi korban.

Ia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarga.

Sementara itu, Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung, Syafrudin mengatakan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala P2TP2A Lampung Timur kepada Nf, anak perempuan yang dititipkan di rumah aman itu sangat miris.

"Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusny," ujarnya, di Bandar Lampung, Senin (6/7).
Lihat juga: John Kei Saat Pertemuan di Jakut: Kamu Bisa Ambil Nus Kei?

Ia mengatakan pemerintah dan pihak berwenang harus bertindak untuk memberikan perlindungan kepada korban setelah dugaan kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A terungkap.

"Korban masih di bawah umur dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Syafrudin.

Menurutnya, penegak hukum harus memberikan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak yang merupakan aparat pemerintah dalam menangani perlindungan anak. Hukuman berat ini perlu diberikan agar kejadian tersebut tak kembali terulang di kemudian hari.

"Maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," tuturnya.


Lebih lanjut, Syafrudin mengatakan peran pemerintah dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini sangat dibutuhkan untuk mencegah penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait.

"Bila instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, namun sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah harus ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, Nf, anak perempuan 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diduga diperkosa oleh DAS, petugas P2TP2A Lampung Timur.

Tak hanya itu, NF diduga ditawarkan DAS untuk berhubungan badan dengan pria lain. Nf diduga diperkosa saat dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.

Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya itu ke Polda Lampung pada Jumat (3/7).

Aktifis hukum dan kemanusiaan turut prihatin dan meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

Sefianus Zai,SH Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara ( Bernas ) turut mendesak aparat kepolisian yang menangani kasus ini agar segera menangkap pelaku agar ada keadilan dalam proses hukum ditengah-tengah masyarakat.

" Kami selaku aktifis hukum dan kemanusiaan meminta penyidik tidak tunda-tunda, dan segera tahan pelaku, karena apa yang dilakukan pelaku yang kita ketahui sebagi pejabat  P2TP2A Lampung Timur sangat tidak manusiawi, masa korban perkosaan dia perkosa lagi, pelaku sangat biadab," tegas Zai.

Ia menambahkan bahwa sebagai pelindung dan pengayom anak dan perempuan yang jadi korban kekerasan, mestinya menjadi garda terdepan dalam memulihkan traumatis psikologis dari korban karena memang itu tugas dan fungsinya di P2TP2A.

" Sekali lagi kami tegas meminta penyidik segera menangkan dan dan menahan pelaku, Jangan karena pelaku adalah pejabat maka ada keistimewaan. Dan jangan di kasih kesempatan menghirup udara bebas di luar, biar pelaku mengerti bahwa tindakannya sangat tidak manusiawi dan biadab," tegas Zai.

" Jangan ditunggu masyarakat demo dulu baru di tahan itu pelaku," tegas Zai mengakhiri.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Minggu, 30 Mei 2021 - 13:55:22 WIB
    Kabaintelkam Polri Hadiri Acara Resimen Siswa Sekolah Inspektur Polisi
    Selasa, 16 Juni 2020 - 09:54:58 WIB
    Wakil Bupati H Darma Wijaya Kunjungi Korban Bencana Angin Puting Beliung di Kecamatan Serbajadi
    Senin, 09 November 2020 - 21:06:42 WIB
    Viral Daun Pisang Warna Putih Mirip Kain Kafan, Tumbuh di Samping Kuburan
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:46:14 WIB
    Kunjungi Warga Positif Rapid PCR, Bhabinkamtibmas Jatake Polsek Jatiuwung, Lakukan Colling System da
    Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12:27 WIB
    Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
    Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:23:17 WIB
    Pemkab Sergai Launching Perdana Vaksinasi Covid-19
    Rabu, 22 September 2021 - 17:40:16 WIB
    Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Gerakan Vaksinasi Mahasiswa Nasional
    Rabu, 06 Maret 2024 - 19:31:11 WIB
    Gelar Gerakan Pangan Murah, Untuk Menjangkau Daya Beli Masyarakat Kota Cimahi
    Rabu, 13 Maret 2024 - 18:39:50 WIB
    Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:41:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar Sisir Masyarakat Miskin Kota Garo Yang Belum Terima Sembako
    Senin, 15 November 2021 - 08:38:58 WIB
    Presiden Tanam Pohon Bersama Masyarakat NTB
    Sabtu, 08 April 2023 - 20:04:57 WIB
    Bupati Bengkalis Berikan Santunan 50 Anak Yatim dan 50 Kaum Dhuafa
    Rabu, 17 Maret 2021 - 15:45:02 WIB
    Sebelum Gantung Diri, Seorang Pria Video Call Istrinya Pamit untuk Pergi Selamanya
    Rabu, 22 April 2020 - 15:27:56 WIB
    Forkompimcam Alasa Respon Cepat Keresahan Masyarakat
    Selasa, 21 September 2021 - 08:19:22 WIB
    Blak-Blakan Irjen Napoleon, Ternyata Ini Alasannya Hajar Muhammad Kece di Tahanan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved