Jum'at, 26 April 2024  
 
NARKOTIKA
Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia

Riswan L | Hukrim
Minggu, 28 Juni 2020 - 08:54:28 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai, Tiraskita.com - Kediaman M.Ilyas Hia (39) digrebek Polsek Perbaungan
yang berlokasi di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga
Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis
(25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari penggerebekan di lokasi
(TKP) petugas menemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip transparan
ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2
mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1
buah lidi kecil,1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah
bong atau alat hisap sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin
Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP.JM Sitompul,
mengatakan ke  wartawan Sabtu (27/06/2020) bahwa  penggrebekan itu
menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwasanya di jalan
Teratai Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,
Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering
di gunakan tempat memakai narkoba.

Selanjutnya Team Opsnal di
pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan langsung menindaklanjuti
informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya
di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati
tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu, ujar kapolres.

Kemudian
dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya dari mana
mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba
jenis sabu dari seseorang yang di kenal bernama Sandi di Simpang
Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan
pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutkan team opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.

"Saat
ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba
Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114
ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun
2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara "tandas Kapolres Sergai AKBP
Robin.(Mendrova)

Sumber : Humas PS


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 06 September 2022 - 11:46:19 WIB
    Peringati HUT TNI AL ke-77, Lanal Cirebon Bersama Pemprov Jabar Gelar Bhakti Sosial Di Pantura
    Selasa, 11 April 2023 - 02:46:01 WIB
    Wakil Bupati Bengkalis Sidak Ke Pasar Terubuk dan Pelabuhan Roro Usai Rakor Bersama Mendagri
    Selasa, 15 Juni 2021 - 17:17:14 WIB
    Assessment Eselon II Dijadwalkan Juli Mendatang
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:48:40 WIB
    PETANI MERUPAKAN ORANG YANG SUKSES DALAM BIDANG EKONOMI
    Sekda Kampar ; Jangan Gengsi Jadi Petani
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:26:25 WIB
    Rhoma Irama Tak Bersedia Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq
    Kamis, 28 Maret 2024 - 10:49:31 WIB
    BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
    Kamis, 25 Februari 2021 - 14:37:08 WIB
    Abdul Wahid,S.Pdi Dukung Nasaruddin Pimpin KNPI Riau
    Rabu, 20 Juli 2022 - 13:46:10 WIB
    DPRD Dorong Potensi PAD Dari Sektor Diluar Pajak Terus Digali
    Kamis, 10 September 2020 - 11:08:39 WIB
    Tim Kukerta Relawan Covid-19 Unri Ikut Serta Dalam Pembagian BLT Di Kecamatan Rimba Melintang
    Selasa, 19 Desember 2023 - 09:44:26 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Terus Menggalakan Program Penghijauan
    Senin, 07 November 2022 - 15:43:17 WIB
    IOH Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia Ke Indonesia
    Selasa, 29 September 2020 - 10:43:07 WIB
    Pengakuan Nikita Mirzani soal Orgasme 11 Kali
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:08:27 WIB
    Komisi II: Masih Ada Perbedaan Status Lahan di Dinas Kehutanan Jabar
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:54:43 WIB
    Satnarkoba Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku, Satu IRT Saat Sedang Asyik Shabu Dalam Rumah di Puo Ray
    Jumat, 03 Februari 2023 - 07:33:04 WIB
    Peduli Ekonomi Desa, Gubernur Syamsuar Terima Penghargaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved