<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
 
  • Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4
  •  

    PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar terbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mau pun tenaga honorer.  SE ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada masa pandemi COVID-19.

    Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Selasa (13/8/21). Ada pun SE yang menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut, dengan nomor 153 /SE/BKD/2021.

    "Pedoman kerja selama pemberlakuan bagi ASN Pemprov Riau setelah mempedomani instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021. Ini terkait tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4," kata Ikhwan.

    Hal ini papar mantan Karo Hukum Setdaprov Riau tersebut, menimbang kondisi pandemi yang tinggi. Baik di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan SE Menpan-RB dengan nomor 16 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

    "Ya ini, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Ikhwan lagi.

    Ada pun rincian SE sistem aturan kerja ASN Pemprov Riau sebagai berikut. Pertama, ASN  dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau workfrom home, secara penuh atau 100 persen. Dengan ketentuan,  tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

    Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

    Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.

    Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.

    Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi. Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 % (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak.

    Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut.

    Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (MC Riau)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com