<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ekploitasi Hutan Secara Ilegal Dari Sawmill
Ilegal loging di Desa Tanah Merah, Rohil, Polda Riau Diminta Turun Tangan
Rabu, 25 Maret 2020 - 15:46:14 WIB
Tampak Dugaan Hasil Ekploitasi hutan secara ilegal.
TERKAIT:
 
  • Ilegal loging di Desa Tanah Merah, Rohil, Polda Riau Diminta Turun Tangan
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com – Ekploitasi hutan secara ilegal marak di kecamatan Rimba Melintang , Rokan Hilir menyebabkan rusaknya hutan alam di Riau, salah satunya disebabkan adanya sawmill (industri penggergajian kayu) ilegal.

    Direktur IPSPK3 RI, Ir. Ganda Mora, M.Si kepada Awak Media, Rabu (25/3/2020) mengatakan, hadirnya sawmill liar di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), merupakan salah satu unsur meningkatnya kerusakan hutan alam selama ini.

    “Sawmill liar ini merupakan salah satu alternatif tempat penampungan kayu-kayu meranti, Ramin, golongan kayu indah, ekspor. Kita sudah mendata pendirian sawmill dan camp karyawan ditongkrongi 50 operator sinsaw. Kita duga illog di kawasan hutan negara di Rohil dan telah berlangsung diperkirakan 3 bulan terakhir,” ujarnya.

    Ganda mengaku telah melaporkan peri hal ini ke Polda Riau dengan nomor surat 019/Lap/IPSPK3RI/III/2020, tanggal 19 Maret 2020. “Kita mohonkan penegakan hukum atau laporan tindak pidana oerambahan hutan negara dengan eksploitasi kayu tanpa izin melanggar UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H),” ternagnya.

    Menurutnya, maraknya sawmill liar mengakibatkan pembalakan kayu di Riau terus berjalan. Sehingga masyarakat kecil pun dengan mudah menebang kayu yang selanjutnya ditampung di sawmill itu.

    Ganda menilai banyaknya sawmill liar yang masih berdiri sampai saat ini di Rohil itu, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten.

    “Mestinya, selaku instansi yang paling berwenang menangani ilegal logging, bisa berkerja semaksimal mungkin untuk menutup seluruh sawmill tanpa izin itu. “Sawmill liar itu rata-rata ada yang sudah tahunan. Kian lama, jumlahnya malah bertambah. Anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di Rohil tidak pernah terlihat melakukan tindakan. Saya malah bingung, apa kerjaan dinas kehutanan kita selama ini,” tanya Ganda.

    Ganda menyebutkan, informasinya oknum polisi S dan S ada dibalik kegiatan itu, namun dikonfirmsi lewat WhatsApp (WA) nya juga tidak menjawab. Sebelumnya, terkait dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya sawmil yang mengolah kayu hutan di Rohil yang diduga bahan bakunya dari kejahatan hutan itu, pihak Dinas Hehutanan Propinsi Riau melalui Unit Pelaksana Tehnis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Sedinginan, Jurfahmi pada wartawan mengatakan, pihak KPH unit Sedinginan akan meninjau lokasi kilang sawmil tersebut.

    Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan Standart Operasional Prosudural (SOP) mekanisme instansi terkait keadministrasian. “Kita tetap tindak sesuai ketentuan,” ucapnya melalui pesan WA pribadinya.

    Sementara AKBP M Mustofa SIK MSi, Kapolres Rokan Hilir dikonfirmasi wartawan lewat WA nya berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk dilakukan proses penyelidikan, ungkap Mustofa, Rabu (25/3/2020). ***



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com