<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Libatkan Napi, Polda Musnahkan 145.58 Kg Sabu
Jumat, 30 Juli 2021 - 11:51:48 WIB

TERKAIT:
 
  • Libatkan Napi, Polda Musnahkan 145.58 Kg Sabu
  •  

    PEKANBARU  | TIRASKITA.COM - Direktorat Narkoba Polda Riau, bersama Polres Dumai, Bengkalis menggelar pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Halaman Mapolda Riau, Kamis (29/7/2021). Turut dihadirkan 13 tersangka yang diproses dalam tujuh kasus.

    Jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pemusnah milik BNNP Riau ini, terbilang banyak yakni sabu seberat 145,58 Kilogram atau 145.589,1 gram dan jenis ekstasi sebanyak 3.975 butir.

    "Sabu yang kita musnahkan ini terbanyak diamankan dari kurir inisial BO, suruhan napi dari Lapas Bangkinang," jelas Direktur Reserse Narkoba Kombes Viktor Siagian, saat didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, dan perwakilan Polres Dumai dan Bengkalis.

    Viktor menjelaskan, sabu terbanyak diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba dengan total 108 kg yang diamankan dari BO merupakan kurir suruhan RAP napi dari Lapas Bangkinang.

    Dari tangan BO, sabu pertama diamankan seberat 37,55 Kilogram yang diangkutnya dari pinggir Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir.Selanjutnya, dilakukan pengembangan kembali diamankan sabu di pinggir Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya seberat 69,09 Kilogram.Sedangkan, sisanya diamankan kembali didua tempat terpisah di Jalan Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis tepatnya di dalam kebun sawit.

    Tangkapan selanjutnya diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, dengan barang bukti sabu seberat 8,55 gram, yang diamankan tanggal 14 Juni 2021 kemarin.
    Tersangka SUP (38) asal Sumsel lanjut Viktor diamankan dirumahnya Jalan Beringin Perum Pesona Beringin Asri Blok N 13, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.
     

    Selanjutnya, kasus yang diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, sebanyak 55,18 gram sabu, yang diungkap tanggal 28 Juni 2021.

    Dalam perkara ini, ada empat tersangka masing-masing TOM (39) pemilik rumah. Lalu, Jon (38) warga Sei Selari, Bengkalis dan MAR (41) warga Pekanbaru serta WIK (28) asal Sibolga.

    "Keempat pelaku ini kita amankan saat berada di lantai II rumah toko milik TOM, Jalan Haji Guru Sulaiman Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru," terang Viktor.
     
    Kasus lainnya, diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama 2,99 Kilogram sabu, yang terungkap pada tanggal 11 Juli 2021.

    "Dalam perkara ini seorang warga Lampung inisial AR, 29 diamankan, saat menginap di Hotel Parma, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru," jelas Viktor.

    Sementara itu, untuk pengungkapan yang dilakukan Polres Dumai ada 16.89 kg sabu yang diamankan tanggal 25 Juni 2021. Dengan tersangka RP (47) warga Asal Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

    Dia kata Viktor, diamankan Polres Dumai. Saat berada di Jalan M H Thamrin, Dumai Selatan.Polres Dumai, lanjut Viktor juga mengamankan sabu 186,27 gram bersama 3.167 butir ekstasi yang diungkap tanggal 1 Juli 2021.Dua tersangka yang diamankan, diketahui inisial ARJ (36) dan HB (36) keduanya warga Bengkalis.

    “Keduanya diamankan di pinggir jalan Wan Amir, Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat-Kota Dumai,” ujar Viktor.

    Kasus terakhir, diungkap Polres Bengkalis dengan barang bukti 18,79 Kilogram sabu dan 808 butir ekstasi.

    Dua tersangka masing-masing AM (24) dan RAH (24) warga Bengkalis, diamankan pada tanggal 19 Juni 2021 ini di Jalan Lintas Bengkalis Bantan, Luhur RT 01 RW 05 Desa Sukamaju Kecamatan Bengkalis.

    Untuk pasal yang disangkakan terhadap 13 orang ini adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20  tahun.

    "Ancamannya para pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup," tutup Viktor.(MCR)



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com